Tampilkan postingan dengan label monopoly. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label monopoly. Tampilkan semua postingan

11 Mei 2008

"Perang" Iklan Tokoh Nasional di TV dan Koran Mulai Marak

JAKARTA, MINGGU - Sejumlah tokoh nasional mulai getol mengiklankan diri di sejumlah media massa seperti televisi dan koran belakangan ini. Diantaranya Mantan Pangkostrad Letjen Purn TNI Prabowo, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir, dan Presiden SBY.

Prabowo mengiklankan diri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) yang dekat dengan petani. "Saya Prabowo dan petani Indonesia." Demikian Prabowo dalam iklannya.

Dalam iklannya itu, dia mengimbau agar rakyat Indonesia membeli produk-produk bahan makanan dari dalam negeri dan digambarkan sebagai sosok yang dekat dengan petani. Dan tampaknya Prabowo lebih banyak mengiklankan dirinya di televisi.

Sementara Wiranto mengambil tema soal kemiskinan. Dalam iklannya Wiranto menilai tingkat kemiskinan kian memprihatinkan dengan mengutip data kemiskinan versi Bank Dunia. Purnawiran jenderal ini bahkan mengajak masyarakat luas termasuk wartawan untuk menulis tema soal kemiskinan dengan imbalan hadiah menggiurkan untuk tulisan terbaik.

Soetrisno Bachir atau yang akrab disapa SB memilih tema soal Kebangkitan Nasional untuk mengiklankan dirinya. Dengan satu kata kunci "Hidup Adalah Perbuatan", pengusaha asal Pekalongan ini menilai sudah saatnya Indonesia keluar dari keterpurukan sekarang ini dengan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara.

Dalam iklan yang tayang di televisi, SB ditemani istrinya Anita Rosana Dewi dan sejumlah anak usia sekolah. SB dan istrinya terlihat sumringah di iklan tersebut. SB bahkan merasa tak cukup hanya mengiklankan dirinya di televisi karena itu juga harus memasang baliho besar bergambar dirinya di sejumlah jalan protokol di Jakarta seperti di Jalan Sudirman dan Jl Gatot Soebroto.

Sama dengan SB, Presiden SBY juga memilih tema Kebangkitan Nasional yang ke-100 sebagai tema iklan. Hanya saja SBY hanya tampak sepintas dalam iklan tersebut sebab nyaris seluruh bagian iklan diisi oleh Ny Ani Yudhoyono.

Dalam iklan tersebut Ny Ani bertindak selaku Ketua SIKIB (Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu) yang peduli dengan generasi bangsa. Ditemani sejumlah anak usia sekolah, presiden dan istri dalam iklan tersebut terlihat sangat bersahaja.

Apakah iklan yang bayarannya jutaan rupiah tersebut terkait dengan pemilihan presiden 2009 mendatang? Hanya mereka yang tahu. (Persda Network/Aco)

http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/05/11/09083241/

Persaingan TV Berbayar Semakin Sengit * Lima Siap Beroperasi, 28 Ajukan Aplikasi

[JAKARTA] Persaingan televisi berbayar akan semakin sengit. Meskipun ceruk pasar baru sekitar 800.000 rumah tangga, perusahaan TV berbayar terus tumbuh pesat. Dengan perhitungan pertumbuhan pasar, sebanyak 28 perusahaan yang tercatat sudah menyampaikan aplikasi untuk mendapatkan lisensi TV berbayar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Senior Technical Advisor dari Clarity Research Indonesia, Bettina Cavenagh, yang ditemui di Jakarta, Rabu (7/5).

Menurut Cavenagh, selain 28 yang mengajukan izin, sudah ada lima perusahaan yang telah mendapat izin pada September 2007 lalu dan akan segera mengeluarkan layanannya.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Nusantara Vision (B-Oke Vision), PT Media Commerence Indonesia (B-Vision), Cipta Skynindo (I-Sky-Net), Karya Mega Adijaya (Citra TV), dan Global Communication Nusantara (Petra Vision). Diperkirakan tahun depan pasar Indonesia akan segera kebanjiran TV berbayar dan peningkatan pengguna TV berbayar akan terus meningkat hingga dua bahkan tiga kali lipat.

Dari data Clarity, konsentrasi pelanggan TV berbayar di Indonesia masih berpusat di Jakarta. Dari 792.300 individu yang tercatat menjadi pengguna TV berbayar hingga akhir Maret 2008, setengahnya merupakan penduduk Jakarta.

Cavenagh mengungkapkan masih banyak area di Indonesia yang menjadi area potensial TV berbayar. Karena itu semakin banyaknya TV berbayar yang bermunculan, maka semakin sehat persaingan industri TV berbayar yang akan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia. Namun dengan catatan, regulasi yang mengatur TV berbayar harus jelas.

Indovision Terbesar

Di Indonesia, saham pasar TV berbayar terbesar masih dipegang oleh Indovision sebesar 54 persen, diikuti oleh PT. Direct Vision (Astro) sebesar 21 persen First Media sebesar 19 persen, Telkom- vision sebesar 5 persen, dan sisanya 1 persen.

Cavenagh mengatakan, dengan strategi TV berbayar, bukan tidak mustahil nantinya posisi Indovision dapat tergeser.

"Semuanya dikembalikan pada konten dari TV berbayar tersebut. Jika mereka (TV berbayar baru) dapat melihat prospek pasar dengan mengeluarkan tayangan-tayangan yang asing yang di-dub ke dalam bahasa Indonesia, maka ada kemungkinan mereka dapat bersaing dalam persaingan bisnis televisi berbayar," ujarnya.

Ia melihat prospek TV berbayar ke depannya sudah akan mulai diarahkan ke pasar di luar Jakarta. Keunggulan TV berbayar adalah mampu menjangkau daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh siaran TV nasional melalui keunggulan satelit. Juga perlu adanya perhitungan jitu dari para pemilik perusahaan TV berbayar untuk bisa menarik pelanggan dengan konten-konten lokal agar eksis. [CAT/N-5] http://www.suarapembaruan.com/News/2008/05/10/index.html


08 Mei 2008

MPPI Sesalkan Keputusan KPPU Karena Menghentikan Pengusutan Kasus Dugaan Monopoli MNC

Kamis, 08 Mei 2008, TEMPO Interaktif, Jakarta: Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) menyesalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghentikan pengusutan kasus dugaan monopoli dalam industri pertelevisian oleh PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC).

Koordinator MPPI Kukuh Sanyoto mengatakan, seharusnya KPPU tak hanya melihat dari penguasaan pasar oleh MNC karena memiliki tiga stasiun televisi yakni RCTI, TPI, dan Global TV. Yang lebih penting adalah melarang penguasaan akses informasi. Itu sebabnya, Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah soal Lembaga Penyiaran tegas melarang penguasaan satu badan hukum atas lebih dari satu televisi pada provinsi yang sama.

"MNC menguasai pasar dengan menguasai beberapa akses informasi. Mereka punya beberapa media cetak, radio, sampai tiga televisi, semua dikuasai. Ini berbahaya," katanya kepada Tempo Selasa lalu di Jakarta.

MPPI, ia melanjutkan, akan terus mempertanyakan pelanggaran Undang-Undang Penyiaran ini terutama kepada pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Tapi, pemerintah juga tak kunjung membalas surat somasi MPPI yang dikirimklan pada Desember 2007. "Kami sedang siapkan somasi kedua." Surat peringatan ini akan dilengkapi dengan data baru, misalnya pelanggaran oleh stasiun televisi lainnya.

KPPU akhirnya benar-benar menghentikan penelusuran kasus MNC. Alasannya, tak cukup bukti untuk menyeret kasus MNC ke pemeriksaan pendahuluan. Komisi menilai, sebagai holding, MNC tak terbukti mengendalikan langsung tiga stasiun yang dikuasainya. "Juga tak ada penguasaan struktur pasar lebih 50 persen. Dari sisi pasar penyiaran maupun periklanan, ketiga stasiun hanya menguasai sekitar 34 persen," kata Wakil Ketua KPPU Tresna Priyana Soemardi. (Koran Tempo, 7 Mei)

Sekretaris Perusahaan MNC Gilang Iskandar menyambut baik keputusan KPPU. Ia juga menampik kelompok usaha MNC memonopoli informasi. Gilang menuturkan, porsi terbesar siaran di MNC adalah hiburan. "Tak signifikan untuk mempengaruhi opini publik," ujarnya. "Rating berita di bawah film kartun." Itu sebabnya, ia menilai tuduhan MNC telah memonopoli informasi publik tak proporsional. Agoeng Wijaya | Dian Yuliastuti

20 April 2008

Emtek pegang 78,69% Saham SCMA (Induk Perusahaan SCTV)

Sabtu, 19 April 2008 00:00 WIB - warta ekonomi.com

Fofo Sariaatmadja, dirut PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) sebagai induk perusahaan SCTV, menyatakan sebanyak 78,69% atau 1.490.247.500 saham perusahaan ini dibeli PT Elang Mahkota Teknologi (Emtek) dari PT Abhitama Mediatama sebagai anak usaha Emtek pada 15 April 2008. Emtek memegang 99,9% saham Abhitama.

Emtek Group juga pemegang saham TV O'Channel dengan Mugi Rekso Abadi (MRA). Group ini juga kelompok bisnis Keluarga Sariaatmadja yang terdiri dari PT Abhitama Citra Abadi, PT Abhitama Persada, PT Bitnet Komunikasindo (Bozz.com), PT Tanggara Itakom, PT Sakalaguna Semesta dan PT Surya Citra Televisi Tbk. Mochamad Ade Maulidin


http://www.wartaekonomi.com/detail.asp?aid=10517&cid=2

19 April 2008

Pemegang Hak Eksklusif Piala Dunia 2010 Akan Tunjuk Langsung TV Piala Dunia

JAKARTA -- Electronic City (EC) Entertainment, perusahaan pemegang hak ekslusif penayangan Piala Dunia 2010, akan menunjuk langsung stasiun televisi yang akan menyiarkan even akbar empat tahunan tersebut. EC Entertaiment juga tetap membuka peluang bagi stasiun televisi di luar The Big of Five.

''Tender menjadi pilihan terakhir dalam menentukan broadcaster yang akan menayangkan Piala Dunia 2010,'' ujar Fary Farghob, direktur sales & marketing Piala Dunia 2010 dari EC Entertainment, ketika dihubungi Republika, kemarin.

EC Entertainment mengundang CEO dari 50 perusahaan besar hadir dalam acara marketing gathering bertajuk 'Experience the Glorious Moments of the Biggest Event in Universe' di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (17/4) malam. Direktur Utama TV One, Erick Thohir, merupakan salah satu tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut.

Fary mengatakan bahwa EC Entertainment mengundang seluruh stasiun televisi hadir dalam acara tersebut. Pasalnya EC Entertainment kemungkinan tidak hanya memilih stasiun televisi penyiar Piala Dunia 2010 dari The Big of Five semata.

''Kami akan memilih satu televisi dari luar The Big of Five sehingga jangkauan penyiaran Piala Dunia 2010 mejadi semakin luas,'' kata Fary. ''Satu dari The Big pf Five sebagai leading television, satu lagi dari luar The Big of Five.''

Kebijakan tersebut membuat stasiun televisi di luar The Big of Five seperti TVOne, JakTV atau Trans7 berpeluang menyiarkan laga Piala Dunia 2010. Posisi The Big of Five saat ini ditempati SCTV, Indosiar, ANTV, RCTI dan TransTV. EC Entertainment rencananya akan melakukan pembicaraan dengan sejumlah stasiun televisi pada pekan depan.

EC Entertainment memperoleh hak ekslusif penayangan Piala Dunia 2010 melalui kerjasama ekslusif dengan Inter-Sport Marketing (ISM) selaku pemegang lisensi dari FIFA. ISM meraih lisensi tersebut melalui proses tender yang dilakukan oleh Football Media Services yang merupakan sales representative FIFA untuk kawasan Asia.

EC Entertainment menjanjikan bahwa satu pertandingan bakal disiarkan pada jam prime time. Seperti pertandingan pembuka yang kemungkinan akan disiarkan pada sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu dilanjutkan dengan pertandingan kedua dan ketiga pada pukul 23.00 dan 01.00 dini hari. (dip )

http://www.republika.co.id/Koran_detail.asp?id=330971&kat_id=308

16 April 2008

MNC Tunggu Hasil Tender Liga Champions

Kamis, 17 Apr 2008 | 01:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC), pengelola sejumlah stasiun televisi telestrial termasuk RCTI, membantah kalah dalam lelang hak siar pertandingan sepak bola Liga Champions 2009-2012.

"Liga Champions masih dalam proses," kata Sekretaris Perusahaan MNC, Gilang Iskandar, kepada Tempo di Jakarta kemarin. Ia tak bisa memastikan kapan pengumuman pemenang tender dipublikasikan. Yang pasti, proses lelang sudah usai dan tinggal menunggu hasilnya.

Gilang juga memastikan MNC hanya mengikuti tender hak siar Champions. "Kami tak ikut tender UEFA dan Super Eropa," ujarnya.

Lewat situs resminya, Persatuan Sepakbola Uni Eropa (UEFA) pada Senin lalu menyatakan menunjuk Astro TV Malaysia sebagai pemegang hak siar Liga Champions, UEFA Cup, dan Piala Super Eropa 2009-2012 untuk Malaysia, Indonesia, dan Brunei. Astro berhak menayangkan pada salah satu channel-nya, yakni Astro Supersport.

Hak siar itu meliputi satu siaran langsung, program ulasan (highlights), dan tayangan tunda setiap pekan pertandingan. Astro juga boleh menyiarkan lewat jaringannya, termasuk televisi berbayar Astro Nusantara (Astro TV) di Indonesia. (Koran Tempo, 16 April)

PT Direct Vision, pengelola Astro Nusantara, menyatakan belum bisa memastikan penyiaran acara laga olahraga bergengsi itu. Vice Presiden Corporate Affair Halim Mahfudz mengaku tak tahu apakah berarti RCTI tak bisa lagi menyiarkan Liga Champions seperti sekarang. "Apalagi itu."

Gilang mengungkapkan, pengumuman dari UEFA itu hanya mengenai hak siar UEFA Cup. Soal kemungkinan MNC menggugat jika Direct Vision yang memperoleh hak siar Champions, ia menuturkan, tergantung proses memperoleh hak siar. Yang penting proses lelang terbuka. "Yang menjadi masalah, kalau tak ada tender," ucapnya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah mengusut dugaan persaingan usaha tak sehat pada penayangan pertandingan sepakbola Liga Inggris 2007 di Astro TV. Kasus ini diadukan oleh tiga stasiun televisi berbayar kompetitor Astro TV, yakni PT MNC Sky Vision (Indovision), PT Indosat Mega Media (IM2), dan PT Indonusa Telemedia (Telkomvision).

Mereka menilai perolehan hak siar itu melanggar kaidah persaingan usaha sehat karena menghambat pelaku usaha sejenis. Kasus ini menyeret perusahaan Malaysia induk Direct Vision, Astro All Asia Network, dan pemilik siaran Liga Inggris, ESPN Star Sport (ESS). Agoeng Wijaya | Jobpie Sugiharto

http://www.tempointeractive.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTIxNDMw


15 April 2008

Bimo Nugroho: Kekuatan Pasar Masih Berimbang

Jumat, 11 April 2008

Anggota KPI Pusat, Bimo Nugroho Sekundatmo menilai masih tercapai keseimbangan kompetisi antar lembaga penyiaran televisi. Ini setidaknya terlihat dari data market share dan pendapatan iklan hasil survey AGB Nielsen pada tahun 2006 di 10 kota terbesar di Indonesia. 

Menurut hasil AGB Nielsen, market share MNC (RCTI, Global TV dan TPI) mencapai 35%. Menyusul diurutan ke dua yakni Trans TV dan Trans 7 dengan jumlah 20%, kemudian SCTV dengan 16%, ANTV dan Lativi 13% serta Indosiar 12%. Untuk pendapatan iklannya, MNC memperoleh 33%, disusulkan Trans TV dan Trans 7 23%, SCTV 12%, Lativi 8% dan ANTV 8%.

Namun demikian, Bimo mengakui bahwa memang terjadi pergeseran struktur pasar akibat konsolidasi modal yang dilakukan melalui akuisisi kepemilikan saham dalam lembaga penyiaran.

"Dengan adanya penggabungan beberapa stasiun televisi menjadi satu grup, maka hal ini juga akan mengubah struktur pasar menjadi oligopolistik," jelas Bimo menanggapai kasus dugaan monopoli dalam pemusatan kepemilikan industri pertelevisian oleh PT Media Nusantara Citra Tbk, beberapa waktu lalu.

Bimo juga menjelaskan bahwa terjadinya praktek monopoli yang dilakukan oleh pihak televisi itu bisa dilihat dari dua yakni jika pihak pemilik melakukan kontrol atas informasi dan pembentukan opini publik.

"Dalam kasus ini, KPI pernah bersurat kepada RCTI berkaitan dengan acara talk show soal NCD bodong. Dalam talk show itu pemilik RCTI yakni Hari Tanoe Soedibyo hadir dan angkat bicara. Dalam pembicaraan tersebut semua narasumber mendukung opini dari Hari Tanoe. Menurut KPI, praktek-praktek seperti ini tidak boleh dilakukan. Pemilik TV tidak boleh mencampuri isi pemberitaan maupun pembentukan opini publik," tegas Bimo.

Kemudian yang kedua, kata Bimo, jika terjadinya kesepakatan mengenai penawaran harga untuk iklannya antar perusahaan-perusahaan dalam satu bendera kepemilikan. Praktek seperti ini bisa mengakibatkan perusahaan-perusahaan lain tidak bisa bersaing. "Praktek-praktek seperti ini yang tidak boleh karena akan membuat persaingan menjadi tidak sehat. Hal ini pula yang akan membuat perusahaan-perusahaan tunggal tersingkir dari pasar," paparnya. Red

KPPU Tunda Kasus MNC Sampai 15 Mei

Senin, 14 April 2008
KPPU memilih untuk melanjutkan investigasi dugaan pelanggaran pemusatan kepemilikan oleh PT. Media Nusantara Citra Tbk (MNC) terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meski temuan awal tim investigasi tidak cukup menunjukkan tanda pelanggaran, pleno KPPU melihat perlu penelusuran lebih jauh karena industri ini berskala besar dan terhubung dengan domain kepemilikan publik atas frekuensi.  

Sesuai mekanisme kerja KPPU, penambahan waktu ini adalah 30 hari kerja ditambah 14 hari kerja gelar perkara, yang akan berakhir 15 Mei 2008. "Oleh sebab itu, Direktorat Penegakan Hukum KPPU dapat meminta tambahan keterangan kepada pihak-pihak terkait kasus ini," jelas Wakil Ketua KPPU Tresna Soemardi.

Sebelum ini wacana dugaan kepemilikan lembaga penyiaran oleh MNC ini menimbulkan polemik yang rumit. Kerumitan ini dipicu oleh pandangan yang melihat adanya perbedaan aturan antara yang dimaksudkan dalam pembatasan kepemilikan dalam UU Penyiaran dan pemusatan kepemilikan dalam UU Anti Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Selain itu, dalam kacamata UU 5/1999 juga ditemui kesulitan untuk mengukur penguasaan pasar, yakni apakah cukup diukur melalui gambaran angka rating yang menggambarkan pemirsa atau distribusi pemasukan iklan.

Oleh sebab itu, menurut anggota KPPU, M. Iqbal, kasus ini dapat dipertajam dengan menempatkan konteks kepemilikan saham dengan kepemilikan frekuensi. Pembuktian, menurutnya, dilakukan dengan melihat apakah MNC menguasai frekuensi sebagai barang milik publik.

Kasus dugaan pemusatan kepemilikan oleh MNC ini berawal dari somasi Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) kepada KPI dan Depkominfo yang juga ditembuskan ke KPPU. Dalam somasinya, MPPI menengarai dugaan pemusatan kepemilikan oleh MNC telah melanggar UU Penyiaran 2002 dan UU Anti Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

MNC adalah perusahaan yang bergerak di bidang media informasi yang memiliki beberapa perusahaan penyiaran televisi maupun radio, media cetak, hingga produksi konten. Dalam industri penyiaran, MNC saat ini menguasai 99 persen saham RCTI, 99 persen saham Global TV, dan 75 persen di TPI. Di penyiaran radio, MNC menggerakkan empat jaringan radio melalui Trijaya FM, ARH Global, Radio Dangdut TPI and Women Radio. Keempatnya saat ini memiliki partner hingga 36 stasiun radio di Indonesia. Ini membuat MNC menjadi salah satu pelaku usaha penting dalam industri media di Indonesia. Red

10 April 2008

Kasus MNC Diperdalam Lagi

TEMPO Interaktif, 11/4/2008: Rapat pleno Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemarin urung memutuskan nasib kasus dugaan monopoli dalam pemusatan kepemilikan industri pertelevisian oleh PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC).


Wakil Ketua KPPU Tresna P. Soemardi mengatakan, 10 dari 13 anggota KPPU yang hadir sepakat menugaskan kembali tim klarifikasi Direktorat Penegakkan Hukum KPPU memperdalam penelitian. "Waktunya sampai 15 Mei untuk mendalami kasus ini," katanya kepada Tempo seusai rapat pleno di kantor KPPU, Jakarta.

Tim klarifikasi mulai memberkas kasus ini 13 Maret lalu setelah melakukan investigasi selama 60 hari kerja. Kini, masa pemberkasan ditambah 30 hari kerja plus 14 kerja masa gelar perkara yang akan habis pada 15 Mei 2008. "Bisa saja mereka memanggil lagi pihak-pihak yang dirasa perlu."

KPPU menangani kasus pemusatan kepemilikan MNC atas stasiun televisi RCTI, TPI, dan Global TV setelah menerima tembusan surat somasi dari Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI). MPPI menilai pemusatan kepemilikan melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Antimonopoli. Departemen Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia, yang disomasi, tak kunjung menangani kasus ini.

Menurut tim klarifikasi, tak ada pelanggaran Undang-Undang Antimonopoli karena tak ada satu pun grup industri pertelevisian yang dominan dalam industri pertelevisian, termasuk MNC. Ukurannya, pangsa pasar dari segi pemirsa dan iklan belum melebihi 50 persen.

Maka tim merekomendasikan pengusutan distop. Lebih baik persoalan ini ditangani oleh pemerintah lebih dulu karena ada aturan yang berbeda perihal pemusatan kepemilikan antara Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Antimonopoli.

Kasus MNC sebenarnya akan diputuskan dalam rapat pleno Selasa lalu. Tapi pembahasan ditunda lantaran peserta tak kuorum. Hanya tiga anggota KPPU yang hadir. (Koran Tempo, 9 April)

Sikap anggota KPPU terpecah mengenai hasil tim klarifikasi. Sebagian sependapat, misalnya Erwin Syahril. Yang menolak antara lain Tresna dan M.Iqbal. Juru Bicara MNC, Gilang Iskandar, berang atas kritik terhadap MNC. "Mereka hanya membaca poin a, sementara poin b, dan seterusnya tak dianggap," ucapnya. (Koran Tempo, 10 April)

Tresna menolak menceritakan jalannya rapat yang sempat molor sejam itu. Ia memastikan kesimpulan diambil secara musyawarah-mufakat oleh 10 anggota. Para anggota menilai kasus ini sangat besar sebab melibatkan bisnis triliunan rupiah dan mengaitkan industri dengan penggunaan public domain yakni frekuensi. "Sebesar kasus Temasek," ucapnya.

Anggota MPPI Amir Effendy Siregar yakin anggota KPPU melihat ada indikasi kuat praktik monopoli.Tapi mestinya KPPU melihat monopoli yang lebih besar, yakni atas frekuensi. Amir, juga Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Suratkabat (SPS), yakin MNC bakal terjerat. "Pakai aturan penyiaran melanggar, pakai aturan antimonopoli apalagi," katanya.

Agoeng Wijaya

09 April 2008

MNC Berang, KPI Menyerang, KPPU Pecah

TEMPO Interaktif, 10/4/2008 ::Perdebatan di internal KPPU dan sikap kritis para pengamat industri penyiaran membuat PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) berang. Perusahaan induk tiga stasiun televisi, stasiun radio siaran, dan beberapa media cetak ini menganggap mereka menyerang dengan peraturan yang tak utuh alias sepotong-sepotong.


"Mereka hanya membaca poin a, sementara poin b, dan seterusnya tak dianggap," ucap Juru Bicara MNC, Gilang Iskandar. Padahal dalam substansi yang tak dianggap tadi, menurut dia, ada pasal mengenai kepemilikan lembaga penyiaran yang ketiga, keempat, dan seterusnya. "Pakai logika saja, buat apa ada pasal seperti itu kalau ternyata dilarang."

MNC pun sudah memberikan klarifikasi kepada Departemen Komunikasi dan Informatika. Pemerintah akhirnya memahami permasalahan. Tapi, "Kalau orang yang hanya menduga-duga kesalahan kami, mau bagaimana lagi?" ujar Gilang.

Pengamat penyiaran Ade Armando ragu pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa menuntaskan karut-marut pemusatan kepemilikan pada industri penyiaran. Masalah kepemilikan bukan persoalan baru. "Pemerintah dan KPI sekedar saling lempar tanggung jawab," katanya kemarin.

Namun, ia memahami jika KPPU kesulitan mengusut kasus ini. Sedangkan anggota KPI Don Bosco Selamun berharap KPPU tak begitu saja menghentikan pengusutan kasus MNC. Penindakan kasus ini harus dua sisi, KPPU dan regulator.

Bekas petinggi redaksi SCTV dan Metro TV ini berpendapat, ada dampak lebih besar akibat pemusatan kepemilikan yakni monopoli informasi lewat agenda setting. Jika dibiarkan, publik bisa ditekan oleh pemilik media. "Industri ini sedikit berbeda. Bisnisnya adalah informasi," katanya.


KPPU Pecah Dalam Kasus MNC

Sikap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terbelah mengenai kasus dugaan monopoli dalam pemusatan kepemilikan industri pertelevisian oleh PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC)

Sebagian dari 13 anggota sepakat kasus pemilikan MNC atas RCTI, TPI, dan Global TV sulit dibuktikan. Tapi sisanya haqul yakin terjadi praktik monopoli usaha.

Anggota KPPU Erwin Syahril, misalnya, menilai perbedaan ketentuan soal kepemilikan pada Undang-Undang Antimonopoli dan Undang-Undang Penyiaran menyulitkan KPPU. Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini mencontohkan, Undang-Undang Antimonopoli melarang pemusatan pemilikan tapi aturan penyiaran hanya melarang kepemilikan oleh badan hukum lembaga penyiaran.

"Undang-Undang Penyiaran itu lex specialist karena itu kepemilikan banyak lembaga penyiaran itu bisa terjadi," kata Erwin kepada Tempo kemarin di Jakarta. "Kalau unsurnya dipenuhi saya setuju kasus ini jadi perkara. Demikian pula sebaliknya."

Tim klarifikasi di bawah Direktorat Penegakkan Hukum KPPU mengusulkan penyelidikan dihentikan karena tak cukup bukti. Tim menilai masalah kepemilikan sebaiknya dituntaskan terlebih dahulu di level regulator karena perbedaan aturan mengenai kepemilikan antara Undang-Undang Antimonopoli dan Undang-Undang Penyiaran.

Apalagi, pelaku bisnis lainnya, termasuk rumah produksi dan agensi iklan tak mengeluhkan sepak terjang MNC. KPPU akan memutuskan kelanjutan kasus ini dalam rapat hari ini. Sedianya rapat pengambilan keputusan dilakukan Selasa lalu. Rapat ditunda karena tak mencapai kuorum. Dari 13 anggota hanya tiga yang hadir. (Koran Temp, 9 April)

Namun, anggota KPPU M. Iqbal berpendapat penanganan kasus MNC harus berkaca pada penanganan perkara pemilikan silang Temasek Holdings di industri telekomunikasi. Kala itu, KPPU tetap menindak Temasek meski Departemen Telekomunikasi dan Informatika, sebagai regulator, tak berbuat apa-apa.

"KPPU bertindak karena melihat ada dampak besar dari penguasaan silang Temasek," katanya. Dampak pemusatan kepemilikan stasiun televisi dinilainya sama dengan menguasai frekuensi, salah satu fasilitas esensial milik publik.

Menurut bekas Ketua KPPU ini, praktik antimonopoli di banyak negara melarang penguasaan fasilitas esensial. Hak atau lisensi atas fasilitas itu mesti diberikan lewat kompetisi terbuka. Tapi, "Di Indonesia frekuensi malah diperjual-belikan. Celakanya dijual ke pemain lama."

Wakil Ketua KPPU Tresna P. Soemardi mengatakan dengan menguasai tiga frekuensi stasiun televisi, MNC bisa diartikan menghambat pemain lain masuk ke industri televisi terestrial swasta nasional. Apalagi, jumlah stasiun televisi nasional sudah dibatasi hanya 10.

Undang-Undang Antimonopoli melarang pelaku usaha menghambat pelaku usaha lain untuk masuk dalam pasar sejenis. "Kecenderungannya, pelaku bisnis triliunan rupiah itu menghalangi pemain lain yang ingin masuk," ucap Tresna kemarin. Agoeng Wijaya | Ign. Widi Nugroho

02 April 2008

KPPU Kritik Regulator Penyiaran

TEMPO Interaktif, 3/4/2008, Jakarta: Pro-kontra pemusatan pemilikan stasiun televisi memancing kritik dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga antimonopoli bisnis ini memandang, regulator bidang penyiaran seharusnya menegakkan ketentuan tanpa menunggu harmonisasi aturan itu dengan perundangan lain, termasuk Undang-Undang Antimonopoli.


KPPU pun menganggap, regulator yakni Departemen Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak tegas melaksanakan regulasi. "Kalau di aturan penyiaran sudah ada larangannya, seharusnya ditegakkan tanpa menunggu sikap kami," kata anggota KPPU M. Iqbal kepada Tempo Senin lalu di Jakarta.

Desakan serupa sebelumnya dimunculkan oleh KPI. Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja menilai ketentuan penyiaran cukup menjadi dasar penindakan atas pemusatan kepemilikan. "Semua tergantung ketegasan pemerintah," ucapnya Ahad lalu.

Pemerintah membentuk tim kerja gabungan untuk mengkaji perbedaan ketentuan dalam beberapa perundangan. Pemerintah menilai dugaan pemilikan tunggal dalam industri penyiaran sulit diusut meski melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Itu lantaran ada sejumlah perundangan yang mengatur pemilikan badan usaha. Tim terdiri perwakilan institusi pemerintah dan KPI yang bekerja hingga akhir bulan ini.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Freddy H. Tulung mencontohkan, Undang-Undang Penyiaran hanya memperbolehkan seseorang atau badan hukum menguasai dua stasiun televisi dalam satu provinsi. Tapi, "Undang-undang lain tentang perseroan terbatas, monopoli, dan investasi belum tentu melarang," ujarnya.

Masalah lainnya, sanksi pelanggaran dalam Undang-Undang Penyiaran adalah pencabutan izin penyelenggaran penyiaran (IPP). Freddy berpendapat, sanksi ini hanya bagi lembaga penyiaran, bukan perusahaan induk (holding company). (Koran Tempo, 31 Maret)

Persoalan bermula dari somasi Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) kepada pemerintah dan KPI karena tak tegas soal pemilikan tunggal PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) da Para Group. MNC menguasai RCTI (99 persen), Golbal TV (99 persen) dan TPI (75 persen). Sedangkan Para mengelola Trans TV dan Trans 7.

Pemerintah menganggap tak ada masalah. KPPU, yang menerima tembusan surat somasi, menggelar penelitian sejak Desember 2007. Pengusutan dilanjutkan atau tidak, akan ditentukan bulan ini.

Iqbal menjelaskan, implementasi regulasi soal kepemilikan pada industri penyiaran berbeda dengan penegakkan larangan monopoli. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 soal Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat baru dipakai jika pemilikan tunggal pada beberapa unit usaha sejenis menimbulkan persaingan tak sehat antarperusahaan.

Ia pun mencontohkan, Bank Indonesia telah mengatur batasan pemilikan industri perbankan berupa kebijakan kepemilikan tunggal (single present policy). "Di bank sentral aturan itu diterapkan dan terbukti tak ada masalah." Agoeng Wijaya