Pernah, Maia menghimbau pengacara Mulan agar tidak memanas-manasi kliennya untuk terus ribut dengan dirinya. Istri Dhani Dewa 19 itu merasa heran dengan sikap pengacara yang justru ingin memperpanjang persoalan dengan menyebutkan dirinya kalah dari Mulan. Maia mengatakan, ”Kok ada ya pengacara yang mau tampil di infotainment terus. Kalau mau tampil, ya jadi artis aja ….”
Bahwa sejumlah pengacara telah menyemarakkan dan memanaskan infotainment layar kaca tak terbantahkan. Kehadiran deretan pengacara dengan sensasionalitas yang diusungnya telah memberi citarasa tayangan kegemaran kaum ibu-ibu rumah tangga ini.
Ketika menangani kasus, ada pengacara yang secara sadar lebih mengutamakan segi akting berlebihan demi kepentingan memenuhi unsur kelayakan penayangan infotainment. Tidak mengherankan, bila pengacara melontarkan ucapan vulgar dan bergaya bicara atraktif. Pengacara sedemikian ini all out di depan kamera, seolah tak mau kalah dengan kliennya. Padahal, artis-selebritis sendiri tampil apa adanya, tak neko-neko (tidak macam-macam).
Pengacara kelihatannya lihai benar memanfaatkan infotainment, tayangan digdaya era virtualitas. Pengacara melarutkan diri dalam realtias layar yang dibangun melalui logika mode sarat hal spektakuler, superfisial, serta sensasional. Inilah fenomena pengacara infotainment, sosok pembela hukum yang memakai cara-cara spesial memenangkan kasus melalui tayangan infotainment.
Tipe pengacara
Bila mengamati perilaku pengacara infotainment dalam dua tahun terakhir, dapat dikategorikan dalam dua tipe. Pertama, tipe pengacara proporsional. Yakni, mereka yang tampak menangani persoalan berdasar fakta-fakta hukum melalui penyelidikan secara objektif, serta tidak over expose tindakan melalui infotainment.
Kedua, adalah tipe pengacara sensasional. Pengacara seperti ini cenderung memanfaatkan sebesar-besarnya durasi tayangan infotainment untuk menggiring opini, penafsiran, dan keyakinan hukum. Melalui liputan infotainment, pengacara bermaksud mendramatisis peristiwa atau kejadian yang menimpa klien artis-selebritisnya untuk menonjolkan sisi kemanusiaan, sekaligus menyembunyikan aspek tindak kriminalitas pihaknya secara sempurna.
Melalui dramatisasi yang secara teknis visual disokong infotainment, pengacara secara halus dan cerdik mengkriminalisasikan pihak lawannya, karena pihaknya dapat menyimpan rahasia kejahatannya dengan rapi dari hadapan publik. Inilah yang oleh Jean Baudrillard disebut the perfect crime. Sebuah penggelapan dan pemerkosaan realitas kejahatan, sebuah kejahatan yang menyembunyikan dirinya secara sempurna, sehingga ia tak pernah dapat diketahui, tidak pernah dapat dibuktikan. Secara tidak sadar, infotainment dapat mendukung maksud pengacara sensasional merangkai the perfect crime manakala isi tayangannya mengedepankan segi dramatis, kekasaran, ekstrimitas salah satu pihak dalam peristiwa melalui manipulasi efek-efek audio visual.
Dalam kasus peristiwa pembunuhan model Naek Gomgom Hutagalung yang melibatkan artis Lidia Pratiwi, misalnya, narasi, visualisasi, dan selingan musik saat mengemas detik-detik Lidia memasuki ruang sidang dan pembacaan vonis hakim dapat melayangkan imajinasi pemirsa pada sosok pelaku kriminal berdarah dingin sebagaimana layaknya tayangan liputan kriminal ala Derap Hukum SCTV atau Fakta Antv. Itu pun masih dibumbui perseteruan emosional pengacara kedua pihak, karena ada yang menggiring kasus kriminal dari perspektif primordial, yakni mengungkit latar belakang ras pengacara (Batak).
Aroma serupa, tapi di kasus berbeda juga berlaga. Segi latar belakang agama disebut-sebut pengacara untuk menggalang simpati publik saat infotainment mengangkat kontroversi pernikahan artis Angel Lelga dengan pengusaha batu bara Kalimantan Selatan Abdulrahman Midi atau Aman Jagau. Aman mengaku telah menikahi Angel, tapi Angel membantahnya. Pengacara Angel melalui infotainment menekanan kasus ini merupakan semacam ujian bagi Angel yang mualaf (artis yang baru memeluk agama Islam). Melalui strategi meminjam jargon mualaf ini pengacara Angel mencoba meraih simpati publik.
Pun demikian di kasus perseteruan Maia Ahmad dan Mulan Kwok. Selama hampir dua bulan, tayangan infotainment cenderung memanas-manasi para pihak yang berkonflik. Gaya penyajian infotainment seperti itu menjadi ruang pas bagi tipe pengacara infotainment sensasional untuk mempertajam konflik para pihak.
Paling tidak, sikap infotainment tersebut searus dengan temuan data monitoring Badan Informasi Publik Depkominfo terhadap 1871 berita infotainment di 9 (sembilan) stasiun televisi swasta nasional selama September 2006 --saat infotainment tertatih-tatih menampilkan sisi baik, bukan sisi aib artis-selebritis menyusul keluarnya “fatwa haram NU” terhadap infotainment.
Hasil monitoring memperlihatkan, ketika tayangan infotainment mencuatkan sisi negatif peristiwa, sebanyak 31.4% berita bertendensi mengabaikan privasi narasumber, mengangkat gosip sehingga sulit dipertanggung-jawabkan kebenarannya (21.1%), presenter mengolok-olok kasus/narasumber (12.9%), menyajikan konflik keluarga secara berlebihan tanpa memperhatikan dampaknya (11.9%), narator berita menggunakan istilah, kata, frase, kalimat yang menggiring opini penonton ke arah kesimpulan tertentu secara tidak adil (11.3%), mempertajam konflik keluarga/pihak yang diberitakan (6.2%), presenter menikmati penderitaan obyek berita (4.1%), serta tidak menghormati hak narasumber untuk tak menjawab pertanyaan (1.0%).
Bila siaran infotainment masih sedemikian itu, maka lagi-lagi penonton menjadi korban. Penonton “dipaksa” menangkap wajah hukum yang telah dipasangi kedok kebenaran dan keadilan, sehingga mustahil diperoleh esensi makna keadilan (justice).
Bagaimanapun, pengacara dan infotainment merupakan dua dunia yang berbeda dan harus dibedakan. Pengacara menegakkan keadilan dan infotainment mengejar sensasionalisme. Keduanya tak bisa dicampur, apalagi kalau pengacara terpikat dan terpaut dunia infotainment.– (teguh imawan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar