02 Desember 2008

Orang Ketiga Trans TV dan Film Prancis SCTV Dapat Surat dari KPI

Rabu, 26 November 2008
Film lepas "36, Quai Des Orfevres"  yang tayang di SCTV pada 23 November 2008 pukul 01:00 mendapat surat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Setelah dianalisa, Film ini ditengarai menampilkan adegan dan percakapan yang mengesankan hubungan seks secara eksplisit dan vulgar. Akibatnya KPI menuding film ini telah melanggar pasal 18 dan 19 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Nampaknya SCTV belum bosan menerima surat teguran dari KPI. Pasalnya, surat ini adalah teguran kedua bagi SCTV hanya dalam bulan November ini. Sebelumnya, pada 14 November lalu, KPI Pusat menegur SCTV karena menayangkan program film "Extra Large" yang juga menampilkan adegan dan percakapan yang mengesankan hubungan seks secara eksplisit dan vulgar. Sehingga dalam suratnya, KPI Pusat menegaskan bahwa teguran ini merupakan yang terakhir untuk kasus yang sama. Selanjutnya KPI Pusat mengancam jika SCTV tidak mematuhi keputusan ini, maka KPI akan memproses sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain ke SCTV, KPI Pusat juga mengrimkan surat himbauan ke Trans TV untuk program Orang Ketiga. Dalam surat himbauan ini, KPI Pusat meminta Trans TV melakukan perbaikan pada episode-episode selanjutnya serta memberikan klasifikasi acara untuk program tersebut. Sebagai informasi, KPI telah menerima banyak aduan dan masukan dari masyarakat terhadap adanya adegan dan percakapan yang mengesankan hubungan seks secara eksplisit dan vulgar pada program ini.

Surat KPI pusat yang dikirim ke SCTV dan Trans TV kemarin (25/11) ini ditandatangani Plt Ketua KPI Pusat, S. ecip, karena Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja masih berada di tanah suci untuk menunaikan ibadah haji.Red

http://www.kpi.go.id/

Tidak ada komentar: