02 Desember 2008

P3 dan SPS akan Didesain Supaya Lebih Operasional

Jumat, 28 November 2008

Materi pembahasan bidang Isi Siaran lebih dititikberatkan pada operasionalisasi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). KPI selama ini, menerima keluhan dari lembaga penyiaran yang mendapat teguran bahwa mereka kesulitan dalam menerapkan P3 dan SPS dalam setiap program yang ditayangkan. Pasalnya, ketentuan-ketentuan yang termuat dalam P3 dan SPS masih sangat umum dan multi tafsir. Selain itu, salah satu hasil evaluasi program pemantauan langsung adalah, Tim Pemantau dan Panel juga kesulitan menerapkan pasal-pasal dalam P3 SPS terhadap program yang mereka anggap melanggar.

Beberapa materi yang dalam rapat ini diprioritaskan untuk dibuat lebih operasional adalah mengenai kekerasan, porno, mistik, penggunaan alkohol dan narkoba, privasi, penggunaan kamera tersembunyi, serta iklan, termasuk iklan SMS Premium yang mengandung unsur Judi. Sebelum memulai pembahasan, dalam rapat Tim Kecil yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati dan Koordinator Bidang Isi Siaran Yazirwan Uyun, dijelaskan bahwa KPI Pusat sudah meminta masukkan dari KPI Daerah, lembaga penyiaran, organisasi keagamaan, dan masyarakat umum melalui dialog publik.

Selain itu, langkah-langkah penyempurnaan yang akan dilakukan di antaranya mempelajari aturan-aturan isi siaran dari negara lain dan merespon perkembangan teknologi untuk diadaptasi dalam ketentuan P3 dan SPS yang akan disempurnakan ini. Berbagai usulan yang masuk kemudian dirumuskan dalam rancangan perubahan P3 dan SPS oleh Tenaga Ahli Perancang Peraturan KPI Pusat Christiana Chelsea Chan.

Rapat Tim Kecil KPI Pusat yang diselenggarakan bersamaan waktu dan tempatnya dengan rapat tim kecil bidang lain di Bogor juga melibatkan perwakilan berbagai KPI daerah agar aturan ini juga dapat dilaksanakan secara lebih mudah di daerah.Red

http://www.kpi.go.id/

Tidak ada komentar: