12 Mei 2013

KPI Peringatkan RCTI dan Indovision

Penulis : Sabrina Asril | Selasa, 7 Mei 2013 | 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta klarifikasi dari dua lembaga penyiaran, RCTI dan Indovision, pada Selasa (7/5/2013). Pemanggilan kali ini dianggap sebagai peringatan kepada kedua lembaga penyiaran publik itu agar tidak melakukan penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan partai politik tertentu atau organisasi.

"Saya ambil bahwa ini adalah peringatan bagi pihak RCTI dan Indovision untuk selanjutnya lebih hati-hati. Kami lihat ini adalah proses yang bagus bagi kita semuanya," ujar Komisioner KPI Nina Armando di kantor KPI, Selasa (7/5/2013).

Di dalam proses klarifikasi, pihak RCTI diwakili Head of Corporate Secretary RCTI Adjie S Soeratmadjie, dan Indovision oleh Senior Manager Regulatory Affair and Corporate Support MNC Sky Vision Muharzin Hasril.

Nina mengatakan, proses klarifkasi ini dilakukan sebagai respons dari masyarakat melalui Indonesia Media Watch (IMW) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang disampaikan secara tertulis kepada KPI. Di dalam surat AJI, Nina menjabarkan, rekaman video yang menyeret nama RCTI dan Indovision sudah menghilangkan etika dalam dunia penyiaran.

"Di dalam pertemuan tadi, kami juga mengundang Dewan Pers. Pasalnya, di dalam rekaman video itu terdapat kalimat menggunakan frekuensi publik melalui peliputan dan ini terkait dengan program jurnalistik," ucap Nina.

Nina meminta lembaga penyiaran bisa menjaga kepercayaan publik yang telah diberikan. Kasus yang menimpa RCTI dan Indovision, meski belum terealisasi, adalah bukti nyata betapa masyarakat sangat kritis saat ini.

"Reaksi publik ini begitu besar. Publik jadi lebih kritis dan paham bahwa frekuensi itu milik publik tidak bisa dimanfaatkan untuk kelompok tertentu," ujar salah satu dosen UI ini.

Setelah meminta klarifikasi kepada RCTI dan Indovision, KPI akan melakukan rapat pleno dan mendiskusikannya kepada pihak terkait, seperti Dewan Pers dan juga ahli hukum Undang-undang Penyiaran.

"Dari situ, akan ada keputusan apakah melakukan pelanggaran atau tidak. Hasilnya akan kami sampaikan ke publik," imbuh Nina.

Slot Khusus Hanura

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah ke Youtube berjudul "Media & Politik 1" kini mulai ramai diperbincangkan di dunia maya. Video itu menampilkan suara disertai teks tentang arahan dari seorang pria. Pria itu memberikan arahan tentang konten media RCTI dan Indovision. Kedua media ini dimiliki Hary Tanoedoedibjo yang juga merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Hanura. Menurut rencana, kedua media itu akan menayangkan slot kampanye Partai Hanura.

Adapun berikut isi pengarahan di dalam video berdurasi 2 menit 6 detik yang diunggah oleh KIDP Indonesia pada Minggu (5/5/2013).

"Tetapi saya lagi berunding dengan Mas Willy, untuk bagaimana acara RCTI Jawa Timur akan bisa dimasuki slot kampanye teman-teman yang daerahnya jauh-jauh. Jadi mudah-mudahan ketemu solusinya. Karena memang menyangkut waktu, agak susah. Jadi kemarin, Mas Willy masih agak kesulitan menemukan formulanya."

"Nanti aku mau izin, pokoknya kalian mau bikin berita, baik teks atau apa pun, langsung ke Willy saja. Willy yang koordinator semua. Biar jangan ke Pak Mirdasi." "Iya, tadi saya sudah koordinasi dengan Mas Willy. Jadi insya allah. Yang tidak tahu nomor telepon saya, ya tidak saya uruslah. Kira-kira begitu."

"Kemudian yang berikutnya yang ingin saya sampaikan, Pak Arya, sebagaimana pernah saya usulkan di partai yang lama. Kita kan punya Indovision. Saya usulkan semua kantornya Hanura dan Hanura di seluruh Jawa Timur diberi Indovision gratis."

"Mengapa, kok, kemudian harus digratisi? Ada lanjutannya. Kita kepingin ada satu channel di Indovision itu, yaitu informasi tentang Partai Hanura. Dan, itu sudah kita programkan di partai lama, mudah-mudahan hari ini bersama dengan Hanura, hari ini dilakukan lagi Pak Arya."

"Karena itu, akan memudahkan teman-teman di setiap kabupaten/kota. Dan terakhir, teman-teman sekalian bahwasanya ini semua kita ikhtiarkan untuk kemenangan bersama. Dan, kerja sama kita yang menentukan. Maka dari itu, mari sama-sama bahu-membahu untuk memenangi ini secara bersama-sama."

Editor : Hindra

03 Maret 2013

Dewan Pers Minta Polisi Tindak Tegas Penganiaya Wartawati TV

Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Dewan Pers meminta polisi menindak tegas penganiaya wartawati Paser Nurmila Sari Wahyuni atau yang akrab disapa Yuni (23). Korban diketahui dianiaya hingga mengalami keguguran. Dewan Pers pun meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

"Polisi mesti tegas dan keras kepada pelaku, agar kepercayaan publik kembali," jelas anggota Dewan Pers Bekti Nugroho saat berbincang, Senin (4/3/2013).

Menurut Bekti, apapun bentuk kekerasan terhadap wartawan saat meliput tidak boleh terjadi. "Jangankan kepada profesi wartawan yang jelas-jelas dilindungi UU Pers, kepada sesama pun kekerasan juga tidak boleh dilakukan. Apalagi ini korban sedang hamil," jelasnya.

Yang lebih memprihatinkan, lanjut Bekti, pelaku penganiayaan ini merupakan aparat desa yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Sebagai pamong seharusnya tugasnya mengayomi masyarakat," tuturnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus telah mendapat laporan dari Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin terkait insiden tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, insiden pengeroyokan itu diawali adanya sengketa lahan yang akan diliput oleh Wartawati Paser TV bernama Nurmila Sari Wahyuni atau yang akrab disapa Yuni (23) bersama rekannya. Polisi suda menetapkan satu tersangka. (ndr/trq)

http://news.detik.com/read/2013/03/04/080423/2184538/10/dewan-pers-minta-polisi-tindak-tegas-penganiaya-wartawati-tv

02 Januari 2013

Dinamika Penyiaran 2012 Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat

Dinamika Penyiaran 2012

Siaran Pers Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat

Siaran Pers

782/K/KPI/12/12

Tak terasa, perjalanan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah memasuki usia 10 tahun. UU Penyiaran disahkan dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2002 pada saat presiden Indonesia dijabat Megawati Soekarnoputri. 10 Tahun bulanlah waktu yang sebentar dan diwarnai dengan dinamika yang membuat implementasi UU Penyiaran perlu direfleksikan.

Saat ini, UU Penyiaran ini sedang dalam proses perubahan di DPR, tepatnya Komisi I DPR RI. Perubahan UU Penyiaran yangdilakukan karena beberapa alasan, di antaranya tuntutan perubahan teknologi, posisi kelembagaan KPI, soal monopoli serta model bisnis penyiaran, tanggung jawab sosial media penyiaran dan masih rendahnya peran serta masyarakat dalam pengembangan dunia penyiaran.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan laporan kepada publik mengenai kinerja KPI Pusat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di tahun 2012 dalam bidang Kelembagaan, Isi Siaran, dan Infrastruktur/Perizinan. Laporan ini disampaikan dalam Diskusi Publik Refleksi Akhir Tahun KPI yang diselenggarakan Jumat 28 Desember 2012 di Aula Gedung Bapeten Jakarta Pusat. Dialog publik ini mengambil tema "Dinamika Penyiaran Indonesia 2012 dan Refleksi 10 Tahun UU Penyiaran".

a. Bidang Kelembagaan

KPI Pusat mengembangkan dan menguatkan kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat. Perjanjian kerjasama yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya dikuatkan atau diperpanjang pada tahun ini, di samping penandatangan MoU dengan pihak-pihak baru yang dipandang perlu. Selama tahun 2012, KPI Pusat telah melakukan atau perpanjangan MoU dengan BKKBN, KIP, Polri,  Bawaslu.

KPI Pusat juga telah melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Kemenkes terkait tayangan iklan kesehatan. KPI Pusat membentuk kaukus kesehatan di penyiaran yang beranggotakan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI).

LIPI serta BMKG terkait siaran tanggap bencana dan early warning system bencana, khususnya tsunami. KPI Pusat bersama LIPI dan BMKG membuat modul untuk tanggap bencana tsunami dan turut serta dalam pelatihan untuk lembaga penyiaran, di lembaga penyiaran RRI Jakarta dan MetroTV. 

Selain itu KPI bersama LSF membuat memo bersama dan bersepakat untuk mewajibkan setiap tayangan yang hadir di TV mencantumkan katagori usia. Ini penting untuk mendidik dan melindungi masyarakat agar memilih tayangan sesuai dengan katagori usia, juga sebagai upaya melindungi anak-anak dan remaja dari dampak buruk konten penyiaran.

KPI Pusat juga mengintensifkan pengembangan dan pelaksanan literasi media dengan mengajak kerjasama dengan kalangan masyarakat sipil. Kegiatan yang dilakukan misalnya training of trainer literasi media dan workshop pembentukan kelompok masyarakat peduli penyiaran. KPI pusat memandang saat ini semakin banyak kelompok dan anggota masyarakat yang memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap media, khususnya media penyiaran.

Hal ini dibuktikan dengan makin banyaknya kelompok yang memiliki konsen terhadap masalah ini. Antara lain dibuktikan dengan samakin banyaknya kegiatan inisiatif masyarakat yang berkaitan dengan literasi media. Selian mengadakan acara literasi media, KPI juga semakin sering diundang untuk terlibat dalam kegiatan literasi media oleh berbagai kelompok masyarakat, misalnya organisasi perempuan (Dharmawanita, dll), organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan dsb. 

Menangkap gejala positif tersebut, KPI menfasilitasi pertemuan antara kelompok masyarakat peduli media. Pada pertemuan 21 November 2012 disepakati pembentukan sebuah forum agar dapat saling berkoordinasi dan menguatkan. Forum tersebut kemudian dinamakan FORMAT LIMAS (Forum Masyarakat Peduli Media Sehat). Ke depan, forum ini akan menjadi mitra utama KPI dalam menggerakkan literasi media dan bermitra dengan stakeholder penyiaran yang lain untuk pengembangan literasi media di internal organisasi masing-masing dan di daerah.

Intensitas gerakan literasi media dan makin banyaknya kelompok dan anggota masyarakat yang sadar media, berbanding lurus dengan jumlah pengaduan masyarakat yang mengalami trend peningkatan secara signifikan.

b. Bidang Isi Siaran

Pada tanggal 1 April 2012 KPI, bertepatan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional dan Hari Penyiaran Nasional tahun 2012 yang dilaksanakan di Surabaya, KPI meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) tahun 2012. P3 dan SPS 2012 adalah revisi sekaligus perubahan dari P3 dan SPS tahun 2009. Revisi dan perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dinamika perjalanan penyiaran di Indonesia yang terus mengalami perubahan sehingga memerlukan peraturan yang lebih detail lagi. 

Setelah P3 dan SPS 2012 diluncurkan, KPI Pusat secara konsisten berusaha melaksanakan pengawasan isi siaran dengan berpedoman pada P3 dan SPS 2012. Pengawasan isi siaran dilakukan mekanisme penanganan pengaduan masyakarat dan pemantauan isi siaran.

Pada tahun 2012 KPI Pusat menerima jumlah pengaduan publik yang jauh lebih besar mengenai isi siaran dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hingga 26 Desember 2012, KPI Pusat menerima 43.470 pengaduan publik tentang isi siaran. Jumlah ini merupakan jumlah pengaduan terbesar yang diterima KPI Pusat selama KPI berdiri. Pada tahun-tahun sebelumnya secara berturut-turut jumlah pengaduan tentang isi siaran adalah sebagai berikut: 1.335 (2007), 3.588 (2008), 7.634 (2009), 26.489 (2010), dan 3.856 (2011).

Jumlah pengaduan publik yang meningkat ini menunjukkan beberapa hal. Pertama, publik makin tinggi daya kritisnya tentang isi siaran sehingga ketika ada isi siaran yang dinilai tidak pantas, bermasalah atau melanggar aturan, maka publik mengadukan isi siaran tersebut. Kedua, publik makin memahami bahwa jalur yang tepat untuk mengadukan siaran yang bermasalah adalah ke KPI. KPI Pusat mengapresiasi makin tingginya kesadaran publik untuk mengadukan siaran bermasalah ke KPI, termasuk untuk siaran jurnalistik. 

Berbeda dengan pengaduan publik tahun-tahun lalu yang umumnya menempatkan sinetron serial sebagai jenis acara yang paling banyak diadukan, pada tahun ini (tercatat hingga 26 Desember 2012) pengaduan publik terbesar adalah tentang program jurnalistik, yakni berita dan talkshow. Secara berurutan, 15 besar jenis acara yang diadukan publik adalah: (1) Berita, (2) Talkshow, (3) Reality show, (4) Iklan, (5) Komedi, (6) Sinetron seri, (7) Musik, (8) Program anak, (9) Program olahraga, (10) Variety show, (11) Azan, (12) Film lepas, (13) Infotainment, (14) Sinetron lepas/FTV, dan (15) Features.

Terkait dengan jenis acara yang diadukan tersebut, 15 besar materi pengaduan publik adalah: (1) Kaidah jurnalistik, (2) Penghinaan/pelecehan kepada kelompok tertentu, (3) Norma kesopanan/kesusilaan, (4) Tema/alur/format acara, (5) Siaran tidak mendidik, (6) Busana tidak pantas, (7) Jam tayang tidak tepat, (8) Kekerasan, (9) Seks, (10) Dampak siaran, (11) SARA, (12) Kata-kata kasar, (13) Bahasa, (14) Tampilan laki-laki keperempuan-perempuan, dan (15) Netralitas isi siaran.

Lembaga penyiaran yang mendapatkan pengaduan publik adalah: MetroTV (30.067 pengaduan), TV One (5.701), TransTV (2.742), ANTV (878), RCTI (657), SCTV (451), Indosiar (356), MNCTV (352), Trans 7 (335), Global TV (203), dan TVRI (22). Di luar pengaduan ini, KPI Pusat menerima sejumlah pengaduan mengenai siaran radio dan TV lokal, yang sudah dikoordinasikan tindaklanjutnya dengan KPI Daerah.

Terdapat empat kasus pengaduan publik yang besar yang diterima KPI Pusat selama 2012, yakni: pengaduan kelompok Rohis mengenai talkshow tentang teorisme di Metro TV (September, 29.904 pengaduan), pengaduan Bonek terhadap program "Indonesia Lawyer Club" di TVOne (Maret, 3.297 pengaduan), pengaduan atas program Supertrap di Trans TV yang menampilkan penjebakan di toilet umum (November, 2.265 pengaduan), dan pengaduan tidak akuratnya pemberitaan mengenai Ustadz Badri sebagai tersangka teroris di TV One (Oktober, 2.162 pengaduan). 

Jumlah sanksi adminsitratif yang diberikan KPI Pusat kepada lembaga penyiaran pada tahun ini meningkat sekitar 95 persen dibandingkan tahun lalu. Tahun ini KPI Pusat menjatuhkan 107 sanksi administratif (berupa 84 sanksi teguran pertama, 16 teguran kedua, 6 penghentian sementara, dan 1 pembatasan durasi). Sanksi ini diberikan bagi 11 stasiun televisi berjaringan. Tahun lalu, KPI Pusat menjatuhkan 55 sanksi administratif. 

Di luar sanksi administratif, KPI memberikan 30 surat peringatan dan 22 imbauan tentang isi siaran.

Sanksi penghentian sementara diberikan kepada enam program: Indonesia Sehat (TVRI), Uya Emang Kuya (SCTV), Bioskop TransTV (Trans TV), Metro Siang segmen talkshow (MetroTV), Pesbukers (ANTV), dan Sembilan Wali (Indosiar). Lembaga penyiaran yang sampai saat ini belum menjalankan sanksi di tahun 2012 adalah ANTV (Pesbukers). Adapun sanksi pembatasan durasi dijatuhkan kepada "Bukan Empat Mata" (Trans 7).

Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh stasiun-stasiun TV yang mendapatkan sanksi secara berurutan adalah: Perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, materi seks, penggolongan program siaran, ketentuan iklan, pelecehan individu/kelompok masyarakat tertentu, ketentuan program jurnalistik, materi mistik-horor-supranatural, kekerasan, gender, hak privasi, agama, tata cara penggunaaan lagu Kebangsaan, budaya, ketentuan sensor, dan ketentuan terkait rokok.

Kesebelas lembaga penyiaran berjaringan yang pada tahun 2012 mendapatkan sanksi administratif adalah: TransTV (18 sanksi), Indosiar (15), Trans 7 (13), Global TV (12), SCTV (12), RCTI (10), MetroTV (7), ANTV (6), MNC TV (6), TV One (5), dan TVRI (3).

c. Bidang Infrastruktur/Perizinan

Sepanjang tahun 2012 KPI Pusat telah melakukan proses perizinan untuk Lembaga Penyiaran di Indonesia baik itu mulai dari Proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang menghasilkan Rekomendasi Kelayakan, Pra Forum Rapat Bersama (Pra FRB), Forum Rapat Bersama (FRB) dan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS). Selama periode Januari-Desember 2012, KPI Pusat telah menerima 464 Rekomendasi Kelayakan yang dikeluarkan oleh KPID. KPI bersama Pemerintah telah melakukan proses Pra FRB terhadap 672 pemohon dan FRB sebanyak 752 pemohon. EUCS telah dilakukan terhadap 107 Lembaga Penyiaran. Selama tahun 2012 jumlah Lembaga Penyiaran yang mendapatkan IPP Prinsip sebanyak 110 LP dan untuk IPP Tetap sebanyak 137 Lembaga Penyiaran. 

Pada tahun 2102, KPI Pusat juga telah melaksanakan program EDP Pendampingan yaitu program fasilitasi KPI Pusat kepada KPID – KPID yang membutuhkan dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat berupa pendanaan bersama dan penyediaan narasumber. Pada tahun 2012 telah dilaksanakan di 10 Provinsi yaitu: Sulawesi Barat (3 LP), Lampung (8 LP), DI Yogyakarta (4 LP), Nusa Tenggara Barat (5 LP), Jambi (12 LP), Maluku (1 LP), Sulawesi Utara (4 LP), Riau (15 LP), Kalimantan Barat (3 LP), Sulawesi Selatan (5 LP). 

Sebagai salah satu amanat UU Penyiaran, pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) oleh lembaga penyiaran yang dahulunya adalah televisi siaran nasional dari Jakarta pada tahun 2012 tidak berjalan optimal. Data dari KPID menunjukkan bahwa masih banyak daerah provinsi yang tidak memiliki stasiun anggota SSJ, tidak menyiarkan muatan lokal minimal 10%, menyiarkan muatan lokal pada jam-jam dini hari, menyiarkan muatan lokal tetapi tetap diproduksi di Jakarta, walaupun telah menyatakan komitmennya dan menandatangani pakta integritas pada saat Evaluasi Dengar Pendapat. Tahun 2013, KPID – KPID bersama KPI Pusat akan memprioritaskan program pelaksanaan SSJ.

Sesuai amanat UU Penyiaran Pasal 3 bahwa penyiaran diselenggarakan untuk memperkukuh integrasi nasional. Secara empirik, di wilayah perbatasan sangat minim pelayanan informasi dan terjadinya luberan siaran asing (spillover) dari negara tetangga. Untuk itu KPI telah membentuk Gugus Tugas Siaran Perbatasan dengan melibatkan 12 KPID yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara,  Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat. Gugus tugas telah menghasilkan beberapa rekomendasi dan telah membuat buku database penyiaran di wilayah perbatasan. Rekomendasi utama adalah perlunya kebijakan yang terintegrasi antar berbagai kementerian yang telah memiliki program pendirian lembaga penyiaran di perbatasan dan perlunya kebijakan berupa kemudahan dalam proses perizinan bagi lembaga penyiaran di wilayah perbatasan. 

Berkaitan dengan pelaksanaan digitalisasi penyiaran, KPI menilai bahwa untuk melakukan migrasi dari analog ke digital dibutuhkan peraturan perundang-undangan setingkat Undang-Undang, sehingga pelaksanaan digitalisasi dengan hanya menggunakan Peraturan Menteri, selain tidak memadai juga telah bertentangan dengan UU Penyiaran. KPI telah meminta Kementerian Kominfo untuk menunda pelaksanaan migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital hingga Revisi UU Penyiaran selesai dengan mengawal masuknya substansi digitalisasi tersebut ke dalam RUU Penyiaran yang baru. Permintaan penundaan juga telah dilakukan oleh Komisi I DPR RI. 

Menyikapi hal tersebut, KPI telah membentuk Tim Digital KPI yang beranggotakan KPI Pusat dan KPID DKI, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Kepulauan Riau, didukung ahli dari Institut Teknologi Surabaya (ITS), sebagai amanat Rapimnas 2012 untuk menyusun pandangan dan gagasan KPI tentang digitalisasi penyiaran. Dalam beberapa pertemuan Tim Digital KPI dengan stakeholder di pusat dan daerah, ditemukenali beberapa permasalahan dari pelaksanaan digitalisasi penyiaran. Tidak hanya berkaitan dengan dasar hukum, akan tetapi juga dari aspek bisnis, persaingan usaha, potensi monopoli dan oligopoli, kepentingan daerah dan perlindungan publik. 

Jakarta, 28 Desember 2012

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Contact Person:

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan: Idy Muzayyad, HP: 08158807889

Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran: Nina Mutmainnah Armando, HP: 0818784615

Komisioner KPI Pusat Bidang Infrastruktur/Perizinan: Judhariksawan, HP: 081511113777

28 November 2012

Teguran Tertulis Kedua Program Siaran "Sexophone" Trans TV

Ditulis oleh ST   
Jumat, 09 November 2012 00:00


Tgl Surat

9 November 2012

No. Surat

634/K/KPI/11/12

Status

Teguran Tertulis kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Sexophone"

Isi Imbauan

Pada tanggal 3 November 2012 pukul 00.29 WIB menayangkan beberapa foto dan adegan yang menampilkan eksploitasi tubuh bagian dada salah satu pemain film wanita, Amel Alvi secara close up.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma dan kesusilaan.

Selain pelanggaran tersebut, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis pada tayangan 20 Oktober 201, yaitu adegan yang menampilkan eksplotasi tubuh bagian paha seorang wanita yang berada di atas tempat tidur dan model wanita yang tampil pada program acara, Baby Putry, secara close up.

KPI Pusat juga menemukan lain, yaitu perbincangan masalah seks yang dilakukan secara tidak sopan. Pelanggaran ini terjadi pada program yang ditayangkan tanggal 2 November 2012 yang membahas topik B.D.S.M (Bondage and Discipline, Sadism and Masochism). Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan dua orang narasumber tentang pengalamannya mempraktekan aktivitas seks B.D.S.M secara terperinci.

KPI Pusat akan melakukan pemantauan pada program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi.

Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 huruf h.
  http://www.kpi.go.id/component/content/article/12-umum/30924-teguran-tertulis-kedua-program-siaran-qsexophoneq-trans-tv-
 

KPI Berikan Sanksi Tegas Untuk Program Siaran “Supertrap Minggu”


Ditulis oleh ST   
Rabu, 28 November 2012 13:22

altPertemuan KPI Pusat dan Trans TVJakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 27 November 2012 mengadakan pertemuan dengan Trans TV terkait tayangan program siaran "Supertrap Minggu". Pada program  ini telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Trans TV diterima oleh Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dan Wakil Ketua, Ezki Suyanto, serta Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah, Azimah Soebagjo dan Iswandi Syahputra.

Riyanto yang membuka pertemuan, menyatakan kekecewaannya atas tayangan pada 25 November 2012 pukul 20.08 WIB  yaitu adegan jebakan di toilet umum yang memasang kamera dengan toilet yang di desain dengan menggunakan sistem hidrolik. "Hal tersebut sangat berbahaya, bahwa ruang privacy bisa di on air kan ke publik", jelas Riyanto. Menurutnya, adegan seperti itu tidak dibenarkan dan dapat mempengaruhi mindset culture publik serta memberikan efek trauma sosial bagi anak-anak yang menonton.

Selain itu, Ezki juga menjelaskan bahwa banyak pelanggaran yang terjadi dari sisi etika, dan adanya pembohongan publik yang dapat menjadi hukum pidana karena tidak mencantumkan bahwa tayangan tersebut adalah rekayasa jika itu memang benar rekayasa.

Sementara itu, pihak Trans TV yang diwakili Aris Ananda, menjelaskan bahwa adegan pada segmen tersebut memang benar merupakan rekayasa yang menggunakan talent sebagai korban. Trans TV juga telah menyadari kesalahan yang telah diperbuat dan akan mengevaluasi kembali agar kesalahan tidak terulang kembali.

Aduan resmi yang masuk ke KPI Pusat mengenai hal ini sampai kemarin sore telah mencapai 1.109 aduan (melalui email, SMS, telepon, dan twitter), dan masih berjalan sampai saat ini. Menurut Nina, pengaduan juga diterima oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena adanya orang yang memakai jilbab dalam tayangan tersebut. "Ini sudah termasuk isu soal agama dan dapat menyebar kemana mana" jelasnya. Pemberdayaaan perempuan juga menerima pengaduan karena menganggap adanya pelecehan terhadap perempuan walupun ini juga termasuk pelecehan terhadap laki-laki.

Sesuai dengan aturan UUD Penyiaran No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, Nina menyampaikan bahwa KPI Pusat telah memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Trans TV. Selain itu dengan tegas meminta Trans TV untuk memberikan pernyataan minta maaf kepada publik secepatnya dan menyiarkan atau memberikan pernyataan yang terkait dengan aduan yang telah terbukti benar melanggar P3 Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9 ayat 92), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Hal ini dibenarkan Azimah, "Pantauan real ada di masyarakat, tolong diperhatikan untuk memakai nilai kesantunan masyarakat, bukan dari ide kreatif", tambahnya.

Pada akhir pertemuan, Iswandi sebagai Koordinator Anggota Bidang Perijinan KPI Pusat menambahkan bahwa persoalan ini dapat mempengaruhi suatu penilaian terhadap perpanjangan izin suatu stasiun televisi, karena menjadi kredit poin yang negatif. red

http://www.kpi.go.id/component/content/article/14-dalam-negeri-umum/30944-kpi-berikan-sanksi-tegas-untuk-program-siaran-supertrap-minggu