03 Maret 2013

Dewan Pers Minta Polisi Tindak Tegas Penganiaya Wartawati TV

Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Dewan Pers meminta polisi menindak tegas penganiaya wartawati Paser Nurmila Sari Wahyuni atau yang akrab disapa Yuni (23). Korban diketahui dianiaya hingga mengalami keguguran. Dewan Pers pun meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

"Polisi mesti tegas dan keras kepada pelaku, agar kepercayaan publik kembali," jelas anggota Dewan Pers Bekti Nugroho saat berbincang, Senin (4/3/2013).

Menurut Bekti, apapun bentuk kekerasan terhadap wartawan saat meliput tidak boleh terjadi. "Jangankan kepada profesi wartawan yang jelas-jelas dilindungi UU Pers, kepada sesama pun kekerasan juga tidak boleh dilakukan. Apalagi ini korban sedang hamil," jelasnya.

Yang lebih memprihatinkan, lanjut Bekti, pelaku penganiayaan ini merupakan aparat desa yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Sebagai pamong seharusnya tugasnya mengayomi masyarakat," tuturnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus telah mendapat laporan dari Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin terkait insiden tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, insiden pengeroyokan itu diawali adanya sengketa lahan yang akan diliput oleh Wartawati Paser TV bernama Nurmila Sari Wahyuni atau yang akrab disapa Yuni (23) bersama rekannya. Polisi suda menetapkan satu tersangka. (ndr/trq)

http://news.detik.com/read/2013/03/04/080423/2184538/10/dewan-pers-minta-polisi-tindak-tegas-penganiaya-wartawati-tv

Tidak ada komentar: