JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta klarifikasi dari dua lembaga penyiaran, RCTI dan Indovision, pada Selasa (7/5/2013). Pemanggilan kali ini dianggap sebagai peringatan kepada kedua lembaga penyiaran publik itu agar tidak melakukan penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan partai politik tertentu atau organisasi.
"Saya ambil bahwa ini adalah peringatan bagi pihak RCTI dan Indovision untuk selanjutnya lebih hati-hati. Kami lihat ini adalah proses yang bagus bagi kita semuanya," ujar Komisioner KPI Nina Armando di kantor KPI, Selasa (7/5/2013).
Di dalam proses klarifikasi, pihak RCTI diwakili Head of Corporate Secretary RCTI Adjie S Soeratmadjie, dan Indovision oleh Senior Manager Regulatory Affair and Corporate Support MNC Sky Vision Muharzin Hasril.
Nina mengatakan, proses klarifkasi ini dilakukan sebagai respons dari masyarakat melalui Indonesia Media Watch (IMW) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang disampaikan secara tertulis kepada KPI. Di dalam surat AJI, Nina menjabarkan, rekaman video yang menyeret nama RCTI dan Indovision sudah menghilangkan etika dalam dunia penyiaran.
"Di dalam pertemuan tadi, kami juga mengundang Dewan Pers. Pasalnya, di dalam rekaman video itu terdapat kalimat menggunakan frekuensi publik melalui peliputan dan ini terkait dengan program jurnalistik," ucap Nina.
Nina meminta lembaga penyiaran bisa menjaga kepercayaan publik yang telah diberikan. Kasus yang menimpa RCTI dan Indovision, meski belum terealisasi, adalah bukti nyata betapa masyarakat sangat kritis saat ini.
"Reaksi publik ini begitu besar. Publik jadi lebih kritis dan paham bahwa frekuensi itu milik publik tidak bisa dimanfaatkan untuk kelompok tertentu," ujar salah satu dosen UI ini.
Setelah meminta klarifikasi kepada RCTI dan Indovision, KPI akan melakukan rapat pleno dan mendiskusikannya kepada pihak terkait, seperti Dewan Pers dan juga ahli hukum Undang-undang Penyiaran.
"Dari situ, akan ada keputusan apakah melakukan pelanggaran atau tidak. Hasilnya akan kami sampaikan ke publik," imbuh Nina.
Slot Khusus Hanura
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah ke Youtube berjudul "Media & Politik 1" kini mulai ramai diperbincangkan di dunia maya. Video itu menampilkan suara disertai teks tentang arahan dari seorang pria. Pria itu memberikan arahan tentang konten media RCTI dan Indovision. Kedua media ini dimiliki Hary Tanoedoedibjo yang juga merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Hanura. Menurut rencana, kedua media itu akan menayangkan slot kampanye Partai Hanura.
Adapun berikut isi pengarahan di dalam video berdurasi 2 menit 6 detik yang diunggah oleh KIDP Indonesia pada Minggu (5/5/2013).
"Tetapi saya lagi berunding dengan Mas Willy, untuk bagaimana acara RCTI Jawa Timur akan bisa dimasuki slot kampanye teman-teman yang daerahnya jauh-jauh. Jadi mudah-mudahan ketemu solusinya. Karena memang menyangkut waktu, agak susah. Jadi kemarin, Mas Willy masih agak kesulitan menemukan formulanya."
"Nanti aku mau izin, pokoknya kalian mau bikin berita, baik teks atau apa pun, langsung ke Willy saja. Willy yang koordinator semua. Biar jangan ke Pak Mirdasi." "Iya, tadi saya sudah koordinasi dengan Mas Willy. Jadi insya allah. Yang tidak tahu nomor telepon saya, ya tidak saya uruslah. Kira-kira begitu."
"Kemudian yang berikutnya yang ingin saya sampaikan, Pak Arya, sebagaimana pernah saya usulkan di partai yang lama. Kita kan punya Indovision. Saya usulkan semua kantornya Hanura dan Hanura di seluruh Jawa Timur diberi Indovision gratis."
"Mengapa, kok, kemudian harus digratisi? Ada lanjutannya. Kita kepingin ada satu channel di Indovision itu, yaitu informasi tentang Partai Hanura. Dan, itu sudah kita programkan di partai lama, mudah-mudahan hari ini bersama dengan Hanura, hari ini dilakukan lagi Pak Arya."
"Karena itu, akan memudahkan teman-teman di setiap kabupaten/kota. Dan terakhir, teman-teman sekalian bahwasanya ini semua kita ikhtiarkan untuk kemenangan bersama. Dan, kerja sama kita yang menentukan. Maka dari itu, mari sama-sama bahu-membahu untuk memenangi ini secara bersama-sama."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar