26 September 2008

RUU Pornografi sebagai Masalah Pers Oleh Agus Sudibyo *

MEDIA massa adalah locus publicus. Di sana aneka ekspresi budaya dari masyarakat yang plural dan multikultur bisa tampil setiap saat. Untuk kebutuhan produksi pemberitaan, talk show , variety show , iklan, dan lain-lain, media juga tak terelakkan mengangkat realitas-realitas yang barangkali bisa ditafsirkan mengandung muatan pornografi atau semacamnya.

Posisi media rentan terhadap sasaran kritik, kemarahan, bahkan kekerasan oleh kelompok tertentu yang menganggap media melanggar prinsip-prinsip kesusilaan dan kepantasan.

Dalam konteks itulah, RUU Pornografi harus dilihat sebagai masalah pers di Indonesia. Konstruksi berpikir yang dominan dalam RUU Pornografi dan dalam benak pendukungnya notabene merujuk pada asumsi, dugaan, dan fakta tentang pornografi dalam representasi media. Khususnya setelah term pornoaksi dihilangkan, jelas sekali porsi terbesar dalam RUU Pornografi sesungguhnya adalah regulasi tentang pornografi media.

Pasal 4 RUU Pornografi menjelaskan ruang lingkup pornografi adalah (1) produksi materi pornografi media, (2) penggandaan materi media massa atau media lain yang mengandung unsur pornografi, (3) penyebarluasan materi media massa atau media lain yang mengandung unsur pornografi, (4) penggunaan materi media massa atau media lain yang mengandung unsur pornografi, (5) penyandang dana, prasarana, sarana media dalam penyelenggaraan pornografi. Meski ketentuan itu mengatur materi dan medium yang luas cakupannya, semua kategori (produksi, penggandaan, penyebarluasan, penggunaan, dan penyelenggaraan) terfokus pada entitas media.

Persoalannya, RUU Pornografi belum mempertimbangkan kompleksitas media sebagai ruang publik sosial dengan nilai-nilai yang spesifik dan membutuhkan pendekatan sendiri.

Karena itu, definisi pornografi yang terlalu luas dan multitafsir sulit diterapkan dalam konteks kerja media. Pasal 1 RUU Pornografi menjelaskan,'' Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksualitas dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan komunikasi lain dan/atau melalui media yang dipertunjukkan di depan umum dan/atau dapat membangkitkan hasrat seksual serta melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat dan/atau menimbulkan berkembangnya pornoaksi dalam masyarakat ."

Kompleksitas

Sejauh mana batasan membangkitkan hasrat seksual, melanggar nilai-nilai kesusilaan, dan menimbulkan berkembangnya pornoaksi di sini? Lingkup moralitas masyarakat manakah yang digunakan? Jika pasal itu diloloskan, hampir pasti akan timbul kompleksitas tersendiri bagi proses produksi media.

Dapat dibayangkan betapa sulitnya secara teknis jika media harus memaksa selebritis yang muncul sebagai sumber berita atau bintang sinetron untuk menggunakan pakaian jenis tertentu yang lebih ''aman pornografi". Sebab, sesungguhnya belum ada kesepakatan apa itu ''aman pornografi", bagaimana implementasinya secara spesifik dalam dunia media.

Lebih tidak realistis lagi jika media harus meminta warga Papua atau Bali menanggalkan pakaian keseharian mereka dan menggantinya dengan pakaian tertentu dengan alasan agar ''tidak membangkitkan hasrat seksual dan pornoaksi". Yang tidak pantas bagi masyarakat Jawa mungkin bisa menjadi sesuatu yang biasa, bahkan menjadi adat kebiasaan, bagi masyarakat Papua atau Bali.

Apalagi pada sisi lain, media juga dikondisikan untuk memotret fakta secara apa adanya. Kerja jurnalistik terikat pada nilai faktualitas dan presisi. Menampilkan fakta secara faktual menjadi keutamaan karena media adalah ''cermin realitas sosial" yang harus mengeliminasi potensi reduksi, simplifikasi, ataupun pengaburan realitas.

Media massa juga dituntut lebih berorientasi pada realitas sosiologis yang berasal dari fakta di lapangan dan meminimalkan penggunaan realitas psikologis yang bersandar pada konstruksi subjektif narasumber.

Tak pelak, media massa adalah sasaran utama RUU Pornografi. Sanksi pidana bisa dikenakan ke media karena pelanggaran memproduksi, menyebarluaskan, menggunakan dan/atau menyelenggarakan hal-hal yang mengandung muatan pornografi atau barang pornografi dengan hukuman yang sangat memberatkan.

Bukan hanya berpotensi menimbulkan efek jera, sanksi itu juga bisa membunuh eksistensi media sebagai institusi sosial mapun institusi pemberitaan.

Penyebarluasan pornografi yang paling ringan dikenai pidana denda Rp 100 juta hingga Rp 500 juta dan/atau kerja sosial antara 2 hingga 7 tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil antara 2 hingga 7 tahun.

Sanksi pelanggaran pasal-pasal pornografi itu jelas tidak sesuai dengan konsensus untuk menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab. Sanksi yang lazim dikenakan untuk pelanggaran jurnalistik dan media penyiaran ialah sanksi yang menimbulkan efek jera namun tidak bersifat membunuh eksistensi media.

Dalam konteks ini, RUU Pornografi bisa ditempatkan dalam satu gugus dengan RUU lain yang juga berpotensi dan bertendensi membelenggu kebebasan pers seperti halnya RUU Rahasia Negara dan RUU KUHP.

* Agus Sudibyo , deputi direktur Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi (SET) Jakarta
http://www.jawapos.com/ 26 09 2008

Tidak ada komentar: