Bukti-bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama bukti rekaman telepon, membuat terdakwa kasus dugaan suap jaksa Kejaksaan Agung, Artalyta Suryani, tak bisa berkata-kata. Artalyta alias Ayin hanya mampu tersenyum saat mendengarkan bukti rekaman tersebut.
Sebab, dalam rekaman itu Ayin terbukti melakukan dan merencanakan transaksi suap agar penyelidikan kasus BLBI dihentikan oleh Kejagung. Dia juga terbukti sering melakukan percakapan dengan Untung Puji Santoso yang saat itu menjabat sebagai jaksa muda perdata umum Kejagung.
Dalam rekaman itu, Artalyta (A) sering berkonsultasi dengan Untung (U), seperti dalam kutipan percakapan berikut ini:
U: Urip? Yo ndak mungkin Urip bisa.
A: 0813...
U: Siapa?
A: Urip. Soalnya sekarang orangnya ada di depan.
U: Siapa?
A: Orang KPK. 0813...
U: Sopo?
A: Urip.
U: Yo ndak mungkin bisa. Kau kasih berapa?
A: 6
U: 6?
A: 660.000.
U: Berarti sekitar Rp4 miliar?
A: Rp6 M
U: 6 M!? Lailahaillah!
Percakapan antara keduanya juga terekam saat Urip tertangkap oleh tim KPK.
A: Mas, ini aku, Ayin. Tapi sudah pake nomor lain. Aman. Ketangkep KPK mas.
U: Urip?
A: Ho'oh.
U: Di mana?
A: Kan dia mau eksekusi itu kan.
U: Eksekusi apa?
A: Ya itu, biasa tanda terima itu?
U: Masalah apa? Perkara apa?
A: Ya sebenernya enggak ada perkara apa-apa. Itu lho Urip kita! Nah, sekarang telepon dulu Antasari (ketua KPK.red). Bagaimana cara ngamaninnya itu.
U: Ntar aku telepon Ferry (direktur penuntutan KPK.red).
A: Ferry udah, aku suruh Joko. Antasari mas, si Ferry udah. Duitnya dari aku.
U: Lho, enggak ada kaitannya kok. Kan belum gratifikasi. Belum 1 bulan kok. Gitu lho caranya. (BOB)
http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/02/15564690/artalyta.tersenyum.dengar.rekaman.suapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar