28 Mei 2008

Republika Siap Ambil Langkah Hukum * Pernyataan tentang edisi terbatas iklan lelang adalah fitnah.

Rabu, 28 Mei 2008 JAKARTA -- Harian Umum Republika merasa dirugikan oleh pernyataan pers Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim, Brigjen Pol Yose Rizal, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/5). Pernyataannya bahwa Republika menerbitkan edisi terbatas berisi iklan lelang peralatan TVRI pada 7 Oktober 2002 merupakan fitnah.

''Kami justru menjadi korban tindak pemalsuan,'' kata Pemimpin Redaksi Republika, Ikhwanul Kiram Mashuri. Atas kabar fitnah itu, Republika siap mengambil langkah hukum. Pernyataan Yose muncul dalam jumpa pers tentang kasus tindak pidana korupsi mantan direktur utama TVRI, Sumita Tobing. Yose hadir bersama Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Abubakar Nataprawira.

Untuk pengadaan peralatan TVRI, kata Yose, Sumita memasang iklan lelang di Republika edisi 7 Oktober 2002, secara terbatas, sebanyak 50 eksemplar. Yose kemudian menunjukkan dua koran bertanggal sama namun dengan tampilan iklan yang berbeda. Pada pojok halaman delapan salah satu koran, termuat iklan lelang TVRI. Pada pojok yang sama koran lainnya, termuat iklan biro perjalanan haji dan umrah.

Ikhwanul Kiram mengatakan bahwa penyidik kepolisian pernah memperlihatkan kedua edisi koran tersebut. Republika kemudian menegaskan bahwa koran berisi iklan lelang TVRI bukan terbitan Republika, melainkan hasil manipulasi pihak-pihak di luar Republika.

''Kami tidak pernah menerbitkan edisi terbatas,'' katanya. Sebuah iklan haji dan umrah pada edisi tersebut telah diganti dengan iklan lelang peralatan TVRI oleh pihak di luar Republika. Hasil manipulasi kemudian diperbanyak seakan-akan merupakan terbitan Republika.

Pada kolom iklan yang diganti itu, Republika telah terikat kontrak sebanyak 15 kali dengan agensi yang mewakili sebuah biro perjalanan haji dan umrah. Kelima belas pemasangan itu tercatat untuk tanggal 20, 23, 27, dan 30 September, serta 2, 7, 9, 11, 14, 16, 18, 21, 25, 28, dan 30 Oktober 2002

Empat tindakan
Yose Rizal menjelaskan, terdapat empat tindak pidana yang disangkakan kepada Sumita. Yakni, dalam hal perencanaan, penunjukan ketua panitia lelang, proses pengadaan barang, dan pembayaran. Perkara terjadi sejak Maret hingga September 2002, dengan kerugian negara berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 5,2 miliar.

Menurut Yose, proses pengadaan barang tidak sesuai dengan Pasal 17 PP 36 Tahun 2000 karena dilakukan tanpa melalui persetujuan direksi TVRI. Sumita juga menunjuk langsung Endro Utomo selaku ketua lelang. Hal tersebut bertentangan dengan SK Menteri Keuangan No. 501/MK.01/UP.11/2001.

Dalam SK tersebut dijelaskan penunjukan ketua lelang adalah kewenangan direktur administrasi keuangan TVRI. Sumita juga diduga mematok harga pengadaan barang lebih tinggi dari harga semestinya. Polri menjerat Sumita dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumita menjadi tahanan Mabes Polri sejak Senin (26/5). Kendati kasusnya terjadi enam tahun lalu, Abubakar mengatakan Polri tak pernah menghentikan penyidikan kasus tersebut. rys/dri ( )

Tidak ada komentar: