Kamis, 08 Mei 2008, TEMPO Interaktif, Jakarta: Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) menyesalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghentikan pengusutan kasus dugaan monopoli dalam industri pertelevisian oleh PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC).
Koordinator MPPI Kukuh Sanyoto mengatakan, seharusnya KPPU tak hanya melihat dari penguasaan pasar oleh MNC karena memiliki tiga stasiun televisi yakni RCTI, TPI, dan Global TV. Yang lebih penting adalah melarang penguasaan akses informasi. Itu sebabnya, Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah soal Lembaga Penyiaran tegas melarang penguasaan satu badan hukum atas lebih dari satu televisi pada provinsi yang sama.
"MNC menguasai pasar dengan menguasai beberapa akses informasi. Mereka punya beberapa media cetak, radio, sampai tiga televisi, semua dikuasai. Ini berbahaya," katanya kepada Tempo Selasa lalu di Jakarta.
MPPI, ia melanjutkan, akan terus mempertanyakan pelanggaran Undang-Undang Penyiaran ini terutama kepada pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Tapi, pemerintah juga tak kunjung membalas surat somasi MPPI yang dikirimklan pada Desember 2007. "Kami sedang siapkan somasi kedua." Surat peringatan ini akan dilengkapi dengan data baru, misalnya pelanggaran oleh stasiun televisi lainnya.
KPPU akhirnya benar-benar menghentikan penelusuran kasus MNC. Alasannya, tak cukup bukti untuk menyeret kasus MNC ke pemeriksaan pendahuluan. Komisi menilai, sebagai holding, MNC tak terbukti mengendalikan langsung tiga stasiun yang dikuasainya. "Juga tak ada penguasaan struktur pasar lebih 50 persen. Dari sisi pasar penyiaran maupun periklanan, ketiga stasiun hanya menguasai sekitar 34 persen," kata Wakil Ketua KPPU Tresna Priyana Soemardi. (Koran Tempo, 7 Mei)
Sekretaris Perusahaan MNC Gilang Iskandar menyambut baik keputusan KPPU. Ia juga menampik kelompok usaha MNC memonopoli informasi. Gilang menuturkan, porsi terbesar siaran di MNC adalah hiburan. "Tak signifikan untuk mempengaruhi opini publik," ujarnya. "Rating berita di bawah film kartun." Itu sebabnya, ia menilai tuduhan MNC telah memonopoli informasi publik tak proporsional. Agoeng Wijaya | Dian Yuliastuti
08 Mei 2008
MPPI Sesalkan Keputusan KPPU Karena Menghentikan Pengusutan Kasus Dugaan Monopoli MNC
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar