27 Mei 2008

Hakim Sahkan Penangkapan dan Penahanan Al Amin

Kompas.com, Selasa, 27 Mei 2008 - Harapan anggota DPR RI Al Amin Nur Nasution untuk bebas dari penahanan KPK kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan, penangkapan dan penahanan Al Amin oleh KPK sejak 9 April 2008 adalah sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan dengan hakim tunggal Artha Theresia Silalahi di PN Jaksel, Selasa (27/5). "Penangkapan dan penahanan adalah sah menurut hukum, maka permohonan ditolak untuk seluruhnya," tegas Artha Theresia.

Hakim Artha menyatakan, sesuai pasal 1 angka 19 UU KUHAP, maka penangkapan Al Amin terkategori tertangkap tangan. Yakni sesaat setelah Al Amin menerima sejumlah uang dari Sekda Bintan Kabupaten Bintan Azirwan dan sesaat setelah Al Amin menyerahkan dokumen yang terkait proses izin pengalihan fungsi hutan lindung Kabupaten Bintan.

Dalam pertimbangannya, hakim mendasarkan penerimaan uang dan penyerahan dokumen oleh Al Amin pada kesaksian penyelidik KPK Amir Arif yang melakukan pengintaian di Mistere Pub Hotel Ritz Carlton pada Selasa malam (8/4) hingga Rabu dini hari (9/4). Penyerahan uang dan dokumen tersebut dilakukan di lorong toilet Pub Mistere.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh penyidik KPK Edgar Diponegoro yang mengeledah Al Amin dan bagasi mobil BMW Al Amin. Dalam penggeledahan diketemukan uang di kantong dan dompet Al Amin sebesar Rp 2,9 juta dan di amplop yang diletakkan di bawah ban serep sebesar Rp 60 juta yang diduga diberikan oleh Azirwan.

Sesuai pasal 18 ayat 2 UU KUHAP, hakim menyatakan penangkapan terhadap Al Amin yang dilakukan tanpa surat penangkapan adalah sah. "Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah," ujar Arta Theresia.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa PN Jaksel berhak memeriksa dan memutus perkara permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK. Putusan tersebut menolak eksepsi kuasa hukum KPK yang menyatakan bahwa dalam penahanan dan penangkapan yang dilakukan KPK, pengadilan yang berhak memutus perkara tersebut adalah Pengadilan Tipikor.

Usai persidangan, kuasa hukum Al Amin mengaku keberatan dengan putusan tersebut. "Yang menjadi keberatan kami, saksi dan bukti yang kami hadirkan sama sekali tidak dipertimbangkan hakim," ujar Sirra. Kendati demikian, Sirra bisa menerima putusan tersebut. "Di pengadilan, kalah dan menang adalah hal biasa," tegasnya.

Kuasa hukum KPK Rooseno mengatakan bahwa putusan praperadilan atas penangkapan dan penahanan tidak dapat diajukan Banding atau Kasasi. "Jadi ini putusan final. Setelah ini, nanti tinggal menyidangkan pokok perkaranya," tegas Rooseno. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

Tidak ada komentar: