"Sekarang ini seluruh dunia arahnya ke sana, bahkan AS sudah seluruhnya digital, tidak ada lagi siaran analog," kata Kabid Sistem Komunikasi Multimedia Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Dr Hary Budiarto di Jakarta, Selasa.
Saluran TV analog yang menggunakan gelombang UHF, ujarnya, hanya mampu digunakan oleh maksimal 14 kanal stasiun pemancar TV, yang jika dipaksakan maka terjadi interferensi yang membuat suara dan gambar yang ditampilkan menjadi rusak.
Data saat ini di Indonesia terdapat 11 TV berizin siaran nasional, 97 TV berizin regional, 30 TV berlangganan (60 persen TV kabel, 20 persen satelit dan 20 persen Terestrial) serta ada sekitar 300 izin baru yang tak terlayani karena sudah tak tersedia lagi kanal TV.
Sementara itu, dengan siaran TV digital, setiap satu kanal yang lebarnya 7-8 MHz bisa dipakai oleh enam program siaran TV, sehingga selain terjadi optimasi frekuensi juga optimasi bandwidth.
Siaran TV Digital, katanya, juga memiliki kelebihan lain seperti dimungkinkannya konten aplikasi lebih banyak untuk kemampuan berinteraktif.
"Misalnya untuk acara American Idol, penonton di rumah cukup berinteraksi melalui TV digital, bandingkan dengan di Indonesia yang harus menggunakan SMS," katanya.
Pemilik TV digital juga bisa berinternet dengan menggunakan TV digitalnya, tambahnya.
Untuk menuju era TV digital ini, BPPT akan merampungkan alat yang disebut "set-top-box" pada Juni 2008 sebagai prototipe untuk diproduksi massal. Alat ini dibutuhkan masyarakat untuk menangkap siaran digital tanpa harus membeli TV digital yang mahal.
"Sebenarnya Polytron (pabrik peralatan elektronika dalam negeri -red) sudah memproduksi TV digital dan siap meluncurkannya jika kita sudah migrasi ke siaran TV digital. Sayangnya, era ini masih 10 tahun lagi," katanya.
BPPT, tambahnya, juga sedang mengembangkan pemancar siaran TV digital dengan standar yang sudah ditetapkan secara nasional yakni DVB-T serta menyusun spesifikasi teknis perangkat sistem siaran TV digital untuk standar nasional Indonesia (SNI) bekerjasama dengan Depkominfo.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar