15 April 2008

KPPU Tunda Kasus MNC Sampai 15 Mei

Senin, 14 April 2008
KPPU memilih untuk melanjutkan investigasi dugaan pelanggaran pemusatan kepemilikan oleh PT. Media Nusantara Citra Tbk (MNC) terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meski temuan awal tim investigasi tidak cukup menunjukkan tanda pelanggaran, pleno KPPU melihat perlu penelusuran lebih jauh karena industri ini berskala besar dan terhubung dengan domain kepemilikan publik atas frekuensi.  

Sesuai mekanisme kerja KPPU, penambahan waktu ini adalah 30 hari kerja ditambah 14 hari kerja gelar perkara, yang akan berakhir 15 Mei 2008. "Oleh sebab itu, Direktorat Penegakan Hukum KPPU dapat meminta tambahan keterangan kepada pihak-pihak terkait kasus ini," jelas Wakil Ketua KPPU Tresna Soemardi.

Sebelum ini wacana dugaan kepemilikan lembaga penyiaran oleh MNC ini menimbulkan polemik yang rumit. Kerumitan ini dipicu oleh pandangan yang melihat adanya perbedaan aturan antara yang dimaksudkan dalam pembatasan kepemilikan dalam UU Penyiaran dan pemusatan kepemilikan dalam UU Anti Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Selain itu, dalam kacamata UU 5/1999 juga ditemui kesulitan untuk mengukur penguasaan pasar, yakni apakah cukup diukur melalui gambaran angka rating yang menggambarkan pemirsa atau distribusi pemasukan iklan.

Oleh sebab itu, menurut anggota KPPU, M. Iqbal, kasus ini dapat dipertajam dengan menempatkan konteks kepemilikan saham dengan kepemilikan frekuensi. Pembuktian, menurutnya, dilakukan dengan melihat apakah MNC menguasai frekuensi sebagai barang milik publik.

Kasus dugaan pemusatan kepemilikan oleh MNC ini berawal dari somasi Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) kepada KPI dan Depkominfo yang juga ditembuskan ke KPPU. Dalam somasinya, MPPI menengarai dugaan pemusatan kepemilikan oleh MNC telah melanggar UU Penyiaran 2002 dan UU Anti Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

MNC adalah perusahaan yang bergerak di bidang media informasi yang memiliki beberapa perusahaan penyiaran televisi maupun radio, media cetak, hingga produksi konten. Dalam industri penyiaran, MNC saat ini menguasai 99 persen saham RCTI, 99 persen saham Global TV, dan 75 persen di TPI. Di penyiaran radio, MNC menggerakkan empat jaringan radio melalui Trijaya FM, ARH Global, Radio Dangdut TPI and Women Radio. Keempatnya saat ini memiliki partner hingga 36 stasiun radio di Indonesia. Ini membuat MNC menjadi salah satu pelaku usaha penting dalam industri media di Indonesia. Red

Tidak ada komentar: