Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dirjend Postel, ada empat kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT Direct Vision yakni Pertama, belum memenuhi pembayaran tunggakan BHP (Biaya Hak Penggunaan) Frekuensi Radio.
Menurut Dirjend Postel, PT Direct Vision telah beroperasi sejak bulan Desember 2005 dengan satelit Measat. Hingga saat surat tersebut dikirimkan ternyata belum dilengkapi dengan ISR (Izin Stasiun Radio), sehingga tidak membayar BHP Frekuensi Radio. Memang benar, bahwa PT Direct Vision telah bekerjasama dengan PT Broadband Multimedia sebagai penyelenggara jaringan dan justru PT Broadband Multimedia inilah yang memiliki ISR yang diterbitkan Ditjen Postel pada tanggal 6 Juni 2007. Hanya saja kerjasama tersebut belum ada dokumen kontraknya yang disampaikan ke Departemen Kominfo.
Kemudian yang kedua, PT Direct Vision belum memperoleh sertifikat ULO terhadap relokasi serta penambahan kapasitas dan perangkat. Berdasarkan izin penyelenggaraan televisi berbayar PT Direct Vision yang diperoleh tanggal 14 Pebruari 2005, PT Direct Vision tetap wajib memiliki sertifikat ULO atas setiap penambahan baru sarana pendukung yang dibangun atau relokasi. Pada awal pelaksanaan ULO, pada Februari 2005, PT Direct Vision disebutkan, bahwa satelitnya adalah Palapa C, namun kemudian setelah penambahan baru sarana pendukung pelayanan jasa televisi berbayar, penambahan kapasitas dan relokasi stasiun pengendali ternyata belum pernah dilakukan ULO.
Ketiga, PT Direct Vision belum melaporkan perubahan lokasi. Kewajiban pelaporan resmi kepada Menteri Kominfo tentang perubahan domisili perusahaan belum dilakukan oleh mereka.
Keempat, PT Direct Vision belum membuat kontrak kerjasama hukum secara mengikat antara mereka dengan PT Broadband Multimedia dalam hal penggunaan satelit Measat untuk penyelenggaraan jasa televisi berlangganan.
Dalam siaran pers tersebut juga disampaikan, bahwa penghentian siaran Astro ini sama sekali tidak terkait dengan pembahasan masalah hak monopoli PT Direct Vision yang dilakukan oleh KPPU dalam menyajikan acara Premier League. Menurut Postel, penghentian ini murni semata-mata karena masalah pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Telekomunikasi dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran beserta peraturan-peraturan masing-masing yang terkait. Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar