Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memperingatkan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) agar meninjau kembali program tayangan "Dadakan Dangdut Mania 2" yang disiarkan pada Senin sampai dengan Jumat pukul 19.00-23.00 WIB.
Menurut penilaian KPI Pusat dalam surat peringatan yang ditujukan langsung ke Dirut TPI, Senin (14/4). Tayangan "Dangdut Mania Dadakan 2" telah mengeksploitasi kesedihan para peserta dengan pertayaan-pertayaan yang menyudutkan dari para juri dan host acara tersebut. Itu menyebabkan para peserta secara terbuka mengungkapkan kehidupan pribadi mereka yang semestinya tidak boleh diungkapkan dan dikonsumsi publik atau pemirsa.
Sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 50 dan 12 disebutkan, bahwa dalam penyelenggaraan suatu program siaran baik itu bersifat langsung (live) atau rekaman (recorded), lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi dan ruang publik dari subyek dan obyek berita.
Padahal, dari keterangan yang diperoleh dari website TPI, acara tersebut merupakan sebuah program yang memadukan antara reality show dan variety show sebagai ajang pencari bakat.
Sementara itu, dalam surat peringatannya, KPI Pusat meminta secara tegas kepada TPI untuk selalu memperhatikan peraturan-peraturan terkait isi siaran dalam Undang-undang Penyiaran tahun 2002 serta P3 dan SPS. Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar