15 April 2008

KPI Pusat Minta Hentikan Iklan XL dan Ki Joko Bodo

Jumat, 11 April 2008
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta pihak TV menghentikan tayangan iklan operator selular XL dan iklan layanan supranatural Ki Joko Bodo. KPI Pusat juga memberikan dan meminta pihak TV agar memindahkan jam tayang beberapa program. Keputusan tersebut diungkapkan dalam rapat pleno KPI Pusat, Kamis (10/4).

Keputusan tersebut, menurut rapat pleno yang terdiri dari komisioner KPI Pusat, diambil berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke bagian pengaduan KPI Pusat.

Menurut KPI dalam siaran persnya, iklan XL yang menceritakan pernikahan manusia dengan binatang dinilai memperolok serta merendahkan martabat manusia. Begitu pula dengan iklan Ki Joko Bodo yang dianggap mengabaikan nilai-nilai dalam agama karena menjanjikan bisa mengubah nasib orang. Dalam UU Penyiaran tahun 2002 Pasal 36 ayat 6 dicantumkan bahwa isi siaran dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia, atau merusak hubungan internasional.

Dalam kesempatan ini, KPI Pusat juga meminta kepada semua stasiun TV agar memindahkan jam tayang iklan layanan supranatural Dedi Corbuzier dan Mama Lauren di atas pukul 22.00 sesuai dengan ketentuan dalam P3 dan SPS.

Kemudian, KPI Pusat meminta stasiun TV untuk berhati-hati dalam menayangkan iklan operator seluler yang menawarkan harga sangat murah tetapi mengandung unsur penipuan. Pasalnya, dalam UU Penyiaran lembaga penyiaran wajib memberikan informasi yang benar.

KPI Pusat juga meminta semua stasiun TV menghentikan penayangan suara serta footgate yang menampilkan adegan/gerakan seronok dan vulgar. Dari hasil pemantauan KPI, beberapa stasiun TV masih menayangkan pemberitaan kontroversi artis maupun variety show baik langsung ataupun tunda yang berisi suara serta gerakan seronok dan vulgar di panggung-panggung hiburan.

Selain itu, KPI Pusat meminta semua stasiun TV menayangkan klasifikasi program yaikni (A), (R), (D) dan (BO) dalam setiap tayangannya sesuai dengan kententuan dalam P3 dan SPS. Dalam siaran pers tersebut KPI Pusat mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah disebutkan dapat diancam sanksi administratif. Red

Tidak ada komentar: