JAKARTA, SABTU-Upaya Sarah Azhari (30) menghindari dinginnya sel penjara tak membuahkan hasil. Setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding atas kasus penganiayaan yang menjadikannya sebagai terdakwa beberapa waktu lalu, kini kasasinya juga dimentahkan Mahkamah Agung (MA).
Dalam penelusuran Warta Kota, perkara bernomor 594/K/Pid/2007 itu sudah diputus MA pada 30 Januari 2008. Majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkotsar juga menolak perbaikan kasasi.
"Dengan demikian, perintah putusan di tingkat kasasi yakni menolak perbaikan itu belum bisa diketahui. Perbaikannya bisa di tingkat PT DKI Jakarta atau PN Jakarta Barat," kata salah seorang staf Biro Hukum dan Humas MA saat ditemui Warta Kota, Jumat (11/4).
Sarah mengajukan kasasi setelah PT DKI Jakarta menolak banding atas kasusnya. PT DKI Jakarta tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Juli 2006, yakni menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara empat bulan.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Sarah Azhari telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUH Pidana tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang lain terluka. Berkas perkara banding Sarah dari PN Jakbar dikirim ke PT DKI Jakarta pada 12 September 2006 dengan nomor perkara 203/Pid/ 2006/SPT DKI Jakarta.
Sarah diseret ke meja hijau karena menganiaya pekerja infotainment, Navis Qurtubi. Peristiwa itu terjadi pada 12 Juli 2005. Kala itu, Sarah sedang diwawancarai tentang gonjang-ganjing rumah tangga adiknya, Rachma Azhari, oleh Navis untuk pemberitaan program Kassel di Studio Penta SCTV, Kebonjeruk, Jakarta Barat. Sarah merasa pertanyaan Navis terlalu memojokkannya sehingga membuat emosinya memuncak dan melakukan penganiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, Warta Kota belum berhasil menghubungi Sarah untuk dimintai tanggapannya terkait penolakan kasasinya itu.(KIN)
http://www.kompas.com/entertainment/read.php?cnt=.xml.2008.04.12.14041627&channel=1&mn=104&idx=104
Tidak ada komentar:
Posting Komentar