12 April 2008

Roy Marten Divonis Tiga Tahun Penjara

/ Kompas Images
Roy Martin
Sabtu, 12 April 2008 | 02:03 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dipotong masa tahanan tiga bulan penjara dan ditambah denda Rp 10 juta bagi aktor Roy Marten, Jumat (11/4). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum yang diketuai Muhadji menuntut hukuman 3,5 tahun penjara. Roy didakwa dengan Pasal 71 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dalam persidangan kemarin, sesuai dengan pasal di atas, Roy dinyatakan bersalah telah bersekongkol memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika. Hakim mengatakan, persekongkolan yang dimaksud adalah kegiatan menggunakan narkotika jenis sabu di Hotel Novotel Surabaya, November 2007, bersama empat terdakwa lain, yakni Hartanto alias Hong Kho Hong, Didit Kesit, Freddy Mattatula, dan Windayani.

Keempat terdakwa itu juga sudah diajukan ke persidangan. Dalam kaitan ini, Hartanto dan Didit dituntut 5 tahun penjara, Freddy 1,5 tahun penjara, sedangkan Windayani 1 tahun penjara.

Pemilik sabu

Menurut majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik, berdasarkan keterangan saksi, Roy dinilai sebagai pemilik sabu karena ikut memegang alat isap serta mengisap sabu. "Terdakwa Roy Marten ikut mengisap sabu dari alat pengisap (yang disiapkan Freddy Mattatula dan Didit Kesit). Itu dianggap sebagai ikut memiliki. Dengan demikian, salah satu unsur dalam Pasal 62 terpenuhi," kata Damanik.

Majelis hakim juga menilai Roy telah melakukan kebohongan publik. Hal itu terkait dengan statusnya sebagai duta Badan Narkotika Nasional. "Sebagai figur publik, Roy dipercaya dapat mengajak masyarakat menjauhi narkoba. Namun, kepercayaan itu tidak dia emban dengan baik," ujar Damanik.

Pengacara Roy, Kris Salam, kecewa atas putusan itu. Dia menyatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding. (A07)

Tidak ada komentar: