Dengan demikian, posisi KPID akan lebih mudah memberikan teguran maupun peringatan pada lembaga penyiaran yang dinilai melanggar aturan. Selain itu, menurutnya, KPID akan makin mudah mengendalikan isi siaran menjelang maupun saat pelaksanaan pemilihan Gubernur Jawa Timur.
Yudiana mengakui, penataan legalitas lembaga penyiaran di Jawa Timur belum berjalan. Namun dengan proses pendaftaran ini, diharapkannya penataan legalitas semakin bagus.
Dari data yang ada di KPID Jawa Timur, saat ini terdapat sekitar 500-600 lembaga penyiaran. Tetapi dari proses pendaftaran ke KPID, tercatat yang sudah mendaftar hanya 300 lembaga penyiaran dan yang sudah memiliki izin 100 lembaga. Ini artinya, ada sekitar 100 sampai 200 lembaga penyiaran tidak mendaftar.
"Yang tidak mendaftar, kebanyakan adalah lembaga penyiaran kecil, yang dari aspek legalitas lemah, atau bisa dibilang siaran bondo nekat. Masalahnya, mereka selama ini belum tersentuh. Untuk itu, KPID Jawa Timur memang berhati-hati dan tidak gampang mengeluarkan surat,"ujar Yudinana yang juga dosen Fisip UPN.
Yudiana juga menambahkan dalam proses pendaftaran ini tetap akan dilihat kanalnya masih ada atau tidak. Jika kanal masih ada, bisa dibuka pendaftaran lagi. Beberapa daerah yang kanalnya masih ada, diantaranya, Pacitan, Pamekasan dan Bondowoso. Sebaliknya, daerah yang kompetisinya tinggi seperti Surabaya, Malang, Madiun sepertinya kanal sudah penuh.
Sementara itu terkait adanya kemungkinan stasiun baru yang mengajukan izin, Yudiana mengungkapkan untuk daerah Surabaya sudah tidak bisa dilayani lagi, karena pengajuan izin siaran di Surabaya sudah ditutup. Lebih lanjut menurutnya, kanal di Surabaya tinggal tiga, sehingga yang diproses adalah pemohon izin yang sudah masuk ke KPID. Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar