22 April 2010

Gugatan Kepada Pers; Ito Sumardi: Polisi Peroleh Bukti Kuat atas Raymond

Jakarta, Kompas - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Ito Sumardi memastikan, polisi memperoleh bukti kuat atas tersangka Raymond Teddy Horhoruw dalam perkara perjudian di Hotel The Sultan, Jakarta, pada 2008. Namun, berkas acara pemeriksaan berikut bukti itu dianggap kejaksaan belum lengkap sehingga bolak-balik hingga empat kali antara kejaksaan dan kepolisian.

"Kami miliki bukti yang kuat, Raymond memang diduga sebagai salah satu penyelenggara. Tak perlu lagi saksi. Kami sudah gelar perkara lagi kasus itu. Dalam satu dua hari ke depan, kami serahkan kembali berkasnya kepada kejaksaan," kata Kepala Bareskrim Polri, Kamis (22/4) di Jakarta.

Menurut Ito, satu bukti bahwa Raymond diduga terlibat dengan penyelenggaraan judi di kamar suite 296 Hotel The Sultan, yang digerebek polisi pada 24 Oktober 2008, adalah pembayaran kamar itu dengan kartu kreditnya. Pada 28 Oktober 2008, polisi menangkap Raymond di hotel tersebut. Perjudian berlangsung di hotel itu sejak Januari 2008.

"Penyidikan polisi sudah amat maksimal. Semestinya jaksa sudah dapat menyatakan lengkap," kata Ito.

Secara terpisah, Kamis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menjelaskan, kejaksaan kini dalam posisi menunggu berkas perkara Raymond diserahkan kembali oleh Polri. Terakhir kali, berkas itu dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik Polri pada 24 Februari 2009.

Jaksa mengembalikan berkas dengan catatan agar sejumlah hal dilengkapi. "Sebetulnya itu perkara judi biasa, tetapi disoroti masyarakat. Kasus itu sudah lama," kata Didiek.

Hal yang perlu dilengkapi penyidik adalah keterangan saksi yang menguatkan sangkaan terhadap Raymond. Berdasarkan catatan kejaksaan, berkas perkara Raymond dikembalikan jaksa peneliti yang diketuai Maju Ambarita ke polisi pada 1 Desember 2008. Penyidik polisi menyerahkan lagi, tetapi belum lengkap.

Berturut-turut jaksa mengembalikan berkas untuk yang kedua kali pada 7 Januari 2009, ketiga kali pada 6 Februari 2009, dan terakhir pada 24 Februari 2009. Seluruh pengembalian disertai petunjuk agar dipenuhi penyidik untuk diteliti jaksa lagi.

"Jadi, sekarang kami menunggu kapan polisi menyerahkan lagi berkas itu, disertai kelengkapan seperti yang disampaikan dalam petunjuk jaksa," ungkap Didiek.

Tak bisa menggugat

Mabes Polri mengumumkan penggerebekan dan penangkapan Raymond melalui jumpa pers. Namun, Raymond, melalui kuasa hukumnya, belakangan menggugat perdata tujuh media massa yang memberitakan jumpa pers itu, yakni Kompas dan Kompas.com, Republika, Seputar Indonesia, Suara Pembaruan, Detik.com, RCTI, dan Warta Kota. Raymond menggugat ketujuh media dengan nilai bervariasi antara 10 juta dollar AS dan 36 juta dollar AS. Selain itu, dia juga melaporkan ketujuh media tersebut ke Polda Metro Jaya.

Secara terpisah, anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, T Gayus Lumbuun (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), menilai, Raymond sebenarnya tak punya posisi hukum untuk menggugat media massa karena statusnya masih tersangka.

"Ini aneh. Kasus judi yang relatif sederhana, perkaranya bisa bolak-balik dari Polri dan jaksa dan tak pernah berujung ke pengadilan. Ada apa ini," ucapnya lagi. (sf/idr/bdm) - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/23/04001043/ito.sumardi.polisi.peroleh.bukti.kuat.atas.raymond.

Tidak ada komentar: