20 Oktober 2009

Pihak TPI akan Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pailit Crown Capital Global Ltd. atas PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pekan lalu. Pihak Manajemen TPI menyatakan drama pailit ini belum berakhir.

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, pihak manajemen TPI memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait keputusan pailit dari Pengadilan Niaga. "Perjalanan hukumnya masih panjang," tegas Ruby Panjaitan, Direktur Keuangan TPI yang diwawancarai oleh KONTAN.

Crown Capital Global Ltd.adalah pemilik TPI sebelumnya, Crown adalah perusahaan Shadik Wahono yang merupakan orang kepercayaan Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut, putri sulung Mantan Presiden Soeharto. Pemilik TPI yang sekarang, Bambang Harry Iswanto Tanoesoedibjo (Harry Tanoe) selain akan mengajukan kasasi, pihaknya juga akan menyomasi pihak Mbak Tutut dan beberapa orang terdekatnya termasuk Shadik Wahono terkait masalah di beberapa perusahaan milik Mbak Tutut.

Sementara itu, pihak Mbak Tutut sejauh ini masih adem ayem menanggapi langkah hukum terkait pelaporan tindak pidana dan somasi tersebut. "Kita sejauh ini masih koordinasi sambil melihat perkembangan selanjutnya, toh ini prosesnya berjalan lama. Jadi kita belum bersikap untuk mengambil langkah hukum," papar Elza Syarif, Kuasa Hukum Mbak Tutut. Red/AN sumber : Kompas.com dan Kontan (kpigoid 19102009)

Tidak ada komentar: