Putusan itu dibacakan di PN Jakpus. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sumita dengan hukuman penjara tujuh tahun. Ia dinilai bersalah mengeluarkan surat keputusan penetapan panitia lelang dan menyetujui hasil lelang. Padahal, lelang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2000. Jaksa juga menengarai adanya penggelembungan dana dalam proyek itu sehingga diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 5,2 miliar.
Menurut majelis hakim, terdakwa tidak dapat dipersalahkan dalam penetapan hasil lelang yang dilakukan panitia lelang. Penetapan itu merupakan tindakan administratif yang dilakukan Sumita sebagai Direktur Utama Perusahaan Jawatan TVRI.
Tindakan itu, menurut majelis, bukan dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, kata hakim, itu bukan suatu perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim juga menilai terdakwa tidak tahu-menahu soal rekayasa yang dilakukan panitia lelang. Majelis menyebutkan, Sumita tidak melakukan intervensi dalam proses lelang. Penetapan PT Lilir Kaman Guna oleh Direktur Utama TVRI dilakukan sesuai dengan hasil lelang yang dilakukan panitia lelang.
Seperti disebutkan dalam dakwaan, panitia merekayasa proses lelang seolah-olah diikuti tujuh perusahaan. Pemenangnya adalah PT Lilir Kaman Guna.
Mendengar putusan tersebut, Sumita mengaku sangat gembira. Ia mengapresiasi putusan yang membebaskan dirinya. "Masih banyak hakim yang dapat diharapkan. Ternyata, masih ada hakim yang memiliki hati nurani," katanya. (ana)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/13/00045154/sumita.divonis.bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar