29 Januari 2009

ROKOK - Uji Materi untuk Hentikan Iklan di TV

Jumat, 30 Januari 2009 | Jakarta, Kompas - Karena industri rokok semakin agresif dalam pemasaran produknya dan iklan-iklan rokok kini menyasar para remaja, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 46 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 kepada Mahkamah Konstitusi.

"Pasal 46 Ayat (3) huruf c itu melanggar hak konstitusional anak dan remaja karena melanggar Pasal 28 UUD 1945. Itu yang menjadi argumentasi kami," kata Koordinator Tim Litigasi Komnas Perlindungan Anak M Joni saat mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/1).

Karena Indonesia belum meratifikasi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC), iklan rokok di Indonesia bertebaran di mana-mana, baik di jalan raya dalam bentuk baliho hingga iklan di televisi. Hal tersebut disesalkan Komnas Perlindungan Anak.

"Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak merasa perlu melakukan langkah nyata dan segera mengurangi atau menghentikan iklan rokok di berbagai media, khususnya media penyiaran," kata Joni.

Komnas Perlindungan Anak mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 46 Ayat (3) huruf c UU No 32/2002 tentang Penyiaran yang semula berbunyi "siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok" menjadi berbunyi "siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok".

Tujuan pengajuan permohonan uji materi itu, menurut Joni, terkait dengan data dan fakta yang dihimpun Tim Litigasi Komnas Perlindungan Anak yang secara de facto memberikan gambaran berbahayanya rokok dan tembakau.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan rokok adalah epidemi global yang telah membunuh tidak kurang dari 1 orang setiap 6 detik dan merupakan penyebab 7 dari 8 kematian terbesar di dunia.

Terdapat sekitar 7.000 artikel ilmiah yang membuktikan bahwa di dalam rokok terdapat 4.000 jenis bahan kimia dengan 69 zat di antaranya bersifat karsinogenik dan adiktif.

Komnas Perlindungan Anak menyatakan, dalam melakukan ekspansi usahanya, perusahaan rokok terbukti secara yuridis menyasar anak dan remaja untuk menggantikan perokok-perokok yang telah meninggal dunia. Fakta ini dibuktikan melalui dokumen rahasia Philip Morris yang menyatakan, "remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok... pola merokok remaja penting bagi Philip Morris" (Laporan penelitian Myron E Jonhnson ke Wakil Presiden Riset dan Pengembangan Philip Morris, 1981) sumber: Factsheet No 4/2/2004 yang diterbitkan WHO dan Depkes. "Karena itu, uji materi perlu kami lakukan," ujar Joni. (LOK)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/30/00374940/uji.materi.untuk.hentikan.iklan.di.tv

Tidak ada komentar: