20 September 2008

Tonton dengan Hati - Andy Noya, Kini Menjadi Diri Sendiri

Minggu, 21 September 2008 | 03:00 WIB

Berbagai komentar di internet tentang tayangan Kick Andy membuat mata Andy F Noya berkaca-kaca. "Apakah betul Kick Andy memberi pengaruh sebesar itu pada penonton?" tulis Andy dalam bukunya, Andy's Corner, terbitan Bentang dan Metro TV.

Ada penonton bernama Herry Candi, warga Barru, Parepare, Sulawesi Selatan, yang menempuh jarak 40 kilometer naik motor tiap pekan untuk menonton Kick Andy. Sinyal televisi tidak tertangkap baik di Barru sehingga ia terpaksa menonton di warung-warung di kota terdekat. Di sana, Kick Andy dimulai pukul 23.00 dan selesai sejam sesudahnya. Karena untuk pulang terlalu lelah, Herry menumpang tidur di pom bensin yang dilalui. Ia melakukan itu lantaran merasa hidupnya lebih berguna sesudah menonton Kick Andy.

"Banyak tanggapan positif, terutama saat kami menghadirkan orang-orang kecil dengan kisah hidupnya. Sebaliknya, banyak pula yang mencerca. Saat kami menghadirkan Xanana Gusmao dan Mayor Alfredo, misalnya, protes datang dari pendukung keduanya. Juga saat kami mengundang Sobron Aidit sebelum meninggal, banyak SMS pro-kontra masuk. Makanya kami sering bilang, tontonlah Kick Andy dengan hati, bukan dengan otak," papar Andy.

Cerita menyentuh muncul dari seorang guru dan kepala sekolah yang terpaksa memulung barang bekas untuk biaya pengobatan istrinya yang menderita kanker otak. Kisah mengharukan datang dari Sugeng yang cacat. Ia membantu sesama orang cacat dengan membuatkan kaki palsu.

"Hidupku jadi lebih berarti ketika bisa menjadi jembatan yang menghubungkan mereka dengan para dermawan," tutur Andy, yang bersama timnya kemudian mendirikan Kick Andy Foundation.

Program pertama KA Foundation adalah gerakan 1.000 kaki palsu bekerja sama dengan Kementerian Negara Riset dan Teknologi. Gerakan yang terinspirasi dari cerita Sugeng ini berhasil mengumpulkan donasi lebih dari Rp 1 miliar. ia bersama tim juga mendirikan Kick Andy Enterprise yang dikelola Media Group dengan saham patungan antara Metro TV dan KA Foundation.

Sekarang Andy masih sangat bersemangat. Namun kelak, ucap Andy, ia harus berhenti. Ia ingin mewujudkan mimpinya menjadi penulis. Hanya penulis.

Pada umur berapa? "Aku sedang berunding dengan istri," jawabnya.

Pada hari tua, ia ingin tinggal di Batu, Malang, tempat ia menghabiskan masa kanak-kanak. Kerinduan akan masa kecil itu kerap muncul manakala membayangkan sawah, pohon, dan bambu.

"Tapi istri malah ingin tinggal di apartemen. Perempuan sulit dimengerti, ya? Ha-ha-ha."

Ha-ha-ha... (IVV)




Andy Noya, Kini Menjadi Diri Sendiri
FOTO-FOTO: KOMPAS/ARBAIN RAMBEY / Kompas Images
Minggu, 21 September 2008 | 03:00 WIB

Susi Ivvaty

Susah-susah mudah mewawancarai Andy Flores Noya. Sempat ia menolak. Bukan karena wartawan kok menanyai wartawan. "Nanti over expose," katanya beralasan. Ketika akhirnya bersedia ditemui, Andy menjelaskan mengapa ia tidak mau terlalu banyak dipublikasikan. "Aku menjadi makin terkenal, tapi malah 'menderita'."

Andy memberi gambaran, betapa kalau sedang berkunjung ke daerah untuk memandu program Kick Andy off air, ia menjadi bak selebriti. Banyak orang minta foto bersama dan tanda tangan. Jika ia sedang ingin menyendiri sambil membaca buku di kafe, ada saja orang yang mendekat dan menyalaminya. Ketenaran mendadak itu tak lain berkat Kick Andy, program talk show di Metro TV yang dipandunya sejak 20 Maret 2006.

"Jujur itu bukan diri sendiri karena aku sebenarnya enggak suka terkenal. Aku ini hidup dalam kontradiksi. Aku sebenarnya introvert, suka menyendiri, baca buku, menulis, tetapi sebagai host Kick Andy, aku harus banyak omong," tutur campuran Belanda (dari ibu) dan Papua (dari ayah) ini.

Memang kalau sedang memandu Kick Andy, Andy seakan tak terbendung. Pertanyaan-pertanyaannya kerap membuat orang terperangah. Orang bilang, pertanyaannya pedas. Belakangan Andy menyadari, pertanyaan pedas itu justru memberi karakter pada Kick Andy.

Pada episode "Aa Gym", misalnya, Andy melempar pertanyaan, "Anda, kan, meminta orang untuk menjaga hati, tapi mengapa Anda tidak menjaga hati istri Anda (dengan berpoligami)?" Atau pertanyaan untuk Harmoko, "Anda seperti Brutus, bagaimana bisa Anda menusuk Pak Harto dari belakang". Kepada Sri Sultan HB X, Andy menanyakan mengapa hak istimewa sebagai sultan untuk beristri lebih dari satu tidak dimanfaatkan, padahal banyak orang yang tidak memiliki keistimewaan itu justru melakukannya. Semua pertanyaan mereka jawab seraya tersenyum.

Andy jadi teringat ketika pada suatu waktu bos Media Group Surya Paloh berujar setengah bertanya kepadanya. Waktu itu ia masih menjabat Pemimpin Redaksi Media Indonesia. "Kamu itu kalau bicara nyelekit, tapi mengapa orang-orang enggak marah".

Sulit menjawab pertanyaan itu karena, kata Andy, ia sendiri pun kadang bertanya. "Aku hanya meyakini satu hal. Selalu tak ada niat jahat di balik pertanyaan-pertanyaanku. Tak ada agenda apa pun. Aku sama sekali tak berpolitik," tegasnya.

Berdiri sendiri

Wawancara dengan Andy di gedung Metro TV sore pekan lalu membuat beberapa teman heran, "Lho, Andy Noya kan sudah tidak di Metro TV". Andy terkekeh mendengarnya. "Aku juga sering ditanya," ujar Andy, yang sore itu menutup rambut kribonya dengan topi lantaran sedang berantakan.

Ceritanya, sejak tiga tahun lalu Andy sudah berniat undur diri dari Media Indonesia dan Metro TV, tapi waktu itu Surya Paloh berberat hati. Tahun ini, hasrat Andy sudah bulat. Ia bermaksud mengurus majalah Rolling Stone yang ia dirikan bersama Eddie Soebari dan Ratna Monika, yang selama ini ia abaikan. "Sudah saatnya saya berdiri sendiri," kata Andy, yang Mei 2008 ini secara resmi mengundurkan diri.

Andy terinspirasi buku Who Moved My Cheese? (1998), yang pesan moralnya lebih kurang: jangan merasa mapan dan nyaman di satu tempat. Berada terus-menerus di comfort zone itu berbahaya. Dua kurcaci di labirin penuh keju, seperti digambarkan dalam buku, memaksa Andy merenung. Kurcaci pertama selalu bekerja mencari keju di tempat lain sementara kurcaci kedua berleha-leha di tumpukan keju sampai menyadari keju telah habis.

"Aku ini beruntung di Metro TV. Aku mau jumpalitan, bikin apa saja pasti dikasih sama Surya Paloh. Dulu waktu masih di Media Indonesia, aku bilang mau keluar karena ingin masuk ke industri TV. Surya Paloh lalu bikin TV. Di sini, aku diberi kebebasan," terang Andy.

Sambungnya, "Tapi sekarang, to be or not to be, aku harus keluar. Aku ingin jadi bos juga, ha-ha-ha. Jadi tikus tapi kepala, daripada macan tapi ekor melulu."

Sewaktu masih terikat pekerjaan di Media Indonesia, Andy kerap merasa bersalah ketika meninggalkan kantor, karena itu berarti meninggalkan tanggung jawab. Namun sekarang, Andy lebih bebas menentukan waktu dan—yang pasti—tidak lagi mengenakan seragam. Kini, selalu ada jam-jam santai untuk membaca buku atau duduk sambil menyeruput kopi.

Andy juga menjadi lebih produktif menulis, kegiatan yang ia gandrungi sejak bangku sekolah dasar. Setiap kali menulis artikel atau buku, ia selalu teringat Bu Anna, guru SD-nya yang 34 tahun lalu pernah berkata, "Kamu cocok menjadi wartawan", sehingga ia terus terinspirasi.

Agustus 2008 ini, buku yang ia beri judul Andy's Corner terbit. Buku ini membahas pengalamannya menjadi host Kick Andy sekaligus curahan perasaannya selama memandu program.

Lantas, bagaimana dengan status di kantor Metro TV? "Itu dia komprominya," sahut Andy. Rupanya, Andy diizinkan keluar dari Metro TV asalkan: 1. Kick Andy tetap jalan, 2. Andy Noya tetap duduk di Dewan Redaksi Media Group, 3. Andy Noya menjadi corporate advisor Media Group.

O… pantesan. "Iya. Senin aku di Rolling Stone dan Metro. Selasa full di RS. Rabu full di Metro. Jumat full di RS. Sabtu-Minggu urusan keluarga, ha-ha-ha."

Bukankah itu ibarat kepala dilepas, tapi ekor ditarik? "Ah… tetap aku kini lebih menjadi diri sendiri. Aku sudah menemukan lentera jiwa," tandas Andy.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/21/01311722/tonton.dengan.hati

Kamidia Radisti: Lupa Waktu

Minggu, 21 September 2008 | 03:00 WIB

Ajang pemilihan "ratu-ratuan" bisa menjadi pintu menuju dunia hiburan. Setidaknya itulah yang dialami oleh mantan Miss Indonesia 2007 Kamidia Radisti (24). Setelah selesai menjalankan tugasnya sebagai Miss Indonesia 2007, Disti kini merambah dunia hiburan.

Di televisi wajahnya sering muncul. Ia membawakan antara lain acara gosip di Global TV dan acara gadget di Metro TV. Ia juga pernah membintangi sinetron FTV berjudul Sandra. Terakhir kali, ia baru selesai berperan dalam film hantu-hantuan berjudul Hantu Biang Kerok. "Saya sering mendapat tawaran sinetron, tetapi belum berani terima karena sistemnya kejar tayang," kata Disti yang mengaku masih sulit mengatur waktu.

Lalu apa konsekuensi dari kesibukannya di dunia hiburan? "Saya jadi enggak gaul. Maksud saya gaul sama teman-teman lama," tutur Disti. Teman lama yang dia maksud adalah teman kuliah dan teman kerja di kantor Suave di Bandung serta teman-teman mantan finalis Miss Indonesia 2007 lalu. Disti merasa sangat akrab dengan teman-teman lamanya.

Karena takut kehilangan teman, setiap kali libur kerja Disti memilih melewatkan waktu dengan chatting di internet. Ia chatting sampai lupa waktu. "Kalau lagi nganggur, saya bisa chatting selama lima jam lebih," kata Disti yang punya waktu libur 3 hari dalam seminggu. Lupa pacar enggak Dis? (ind)

http://cetak.kompas.com/namaperistiwa

MTV Indonesia Award 2008 - Afgan Artis Terbaik

Artis, Afgan (kedua dari kiri) meraih nominasi "Artist of The Year 2008" melalui lagunya berjudul "Sadis" saat acara MTV Indonesia Award 2008 di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Jumat (19/9).

[JAKARTA] Afgan Syah Reza terpilih sebagai Artist of The Year versi MTV Indonesia Awards 2008. Selain itu, ia pun meraih piala Most Favorite Male melalui lagunya yang berjudul Sadis pada album Confession No.1. Artis pendatang baru itu memang menjadi idola, terutama bagi para remaja puteri.

Saat tiga penyanyi papan atas Titi DJ, Ruth Sahanaya, dan Krisdayanti tampil membacakan artis terbaik tahun ini, Afgan terlihat kaget. Dia tidak menyangka akan menjadi juara. Malam penganugerahan berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (19/9) malam.

"Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan dua piala sekaligus. Tapi gue nggak mau bangga dulu. Ini semua gue persembahin untuk keluarga yang sudah mendukung penuh, termasuk produser dan semua manajemen. Target berikutnya adalah go internasional" ucap Afgan sambil memegang pialanya.

Most Favorite Band/ Group/Duo diraih oleh Yovie dan Nuno dengan lagunya Dia Milikku. Sedangkan, Most Favorite Female direbut oleh artis muda berbakat Agnes Monica dengan lagu Matahariku.

Sementara, grup band d'Masiv dengan judul lagu Diantara Kalian terpilih menjadi artis pendatang baru terbaik (Most Breakthrough Artist). Mereka membawa lengkap personelnya, Rian (vokal), Kiki (gitar), Rama (gitar), Why (drum), dan Rai (bass).

Grup band yang menjadikan musik sebagai potret zaman, Efek Rumah Kaca, meraih Best Cutting Edge Artist. Namun, sayang personel yang terdiri dari Cholil (vokal/gitar), Adrian (bass), dan Akbar (drum) tidak dapat hadir untuk menerima piala bergengsi tersebut.

Selain Afgan, musisi yang mendapatkan dua penghargaan sekaligus adalah grup band Letto. Lagu Permintaan Hati menjadi video klip terbaik (Best Video of the Year), dengan arahan sutradara Anggy dan model terbaik (Best Model on Clip), yaitu Marsha Timothy. Namun, sayangnya personel Letto yang terdiri dari Noe (vokal), Arian (bas), Patub (gitar), dan Dedhot (drum), juga tidak hadir. Kemudian untuk penampilan terbaik (Best Performance) direbut oleh The Changcuters deengan lagunya I Love U Bibeh.

Manajer Produksi Global TV, Cipta Panca Laksana menyatakan, tahun ini MTV Indonesia Awards (MIA) mengambil tema Carnaval. Sesuai dengan temanya, malam puncak penghargaan terlihat spektakuler dan meriah. Hal itu, didukung dengan penampilan para artis dan tatanan panggung yang benar-benar seperti pesta karnaval.

Penampilan pertama diisi oleh aksi Bondan and Fade dengan lagunya Keroncong Protol. Dilanjutkan dengan duet Prisha dan Netral, Muka Dua dan Cinta Gila. Di sela-sela pertunjukan musik, Video Jockey (VJ) Daniel dan VJ Rianty, membuat lelucon yang semakin menghidupkan suasana. Apalagi, ditambah dengan adanya badut-badut yang lucu. MIA 2008 juga dipandu oleh Indah Kalalo dan Asmirandah.

Masuk pada penampilan berikutnya, Nidji dengan lagunya Shadow langsung mengajak para penonton untuk berloncat-loncat. Para personel yang terdiri dari Giring (vokal), Rama dan Ariel (guitar), Adrie (drum), Andro (bass), dan Run-D (keyboard) tampil dengan para penari yang membawa tongkat lampu yang menjadi ciri khas mereka.

Tidak mau mau kalah, The Changcuters membawakan lagu andalannya Racun Dunia. Penonton pun seperti terhipnotis dengan turut bernyanyi keras-keras, sambil bergoyang. Penyanyi remaja berbakat, Gita Gutawa pun menyumbangkan satu lagunya, Dua Hati Menjadi Satu, yang berkonsep anak-anak yang senang dengan permainan.

Selanjutnya, tampil musisi Charly ST12 dengan Aku Masih Sayang dan Puspa. Uniknya, nominasi dari Most Breakthrough Artist masing-masing menunjukkan kebolehannya bernyanyi, walaupun hanya sekilas. Mereka adalah d'Masiv (Cinta Ini Membunuhku), Nineball (Hingga Akhir Waktu), Afgan (Terima Kasih Cinta), Alexa (Jangan Pernah Pergi) dan RAN (Pandangan Pertama).[HDS/N-5]

Afgan: Masih Ada Tugas

Setelah berjaya di MTV Indonesia Award 2008 dengan menyabet Artist of The Year dan Most Favourite Male sekaligus, penyanyi muda berbakat Afgan siap untuk go internasional. Segala upaya akan ditempuh untuk memenuhi keinginannya itu.

"Saya tidak mau berbangga dulu dengan kedua penghargaan ini. Masih ada tugas lain yang lebih berat, yaitu meraih gelar lainnya dan tentunya juga mempertahankan apa yang sudah didapatkan. Moga-moga mengubah rezeki saya," ucap pemilik nama lengkap Afgan Syah Reza di Jakarta, Jumat (19/9) malam di ajang MTV Indonesia itu.

Walaupun awalnya terasa sulit, ungkap Afgan, pasti akan bisa bila mau berusaha dengan serius. Target go internasional, memang bukan hal main-main baginya. Suara indah yang dimilikinya akan dilatih terus. Sebagai musisi pendatang baru, pelantun lagu Terima Kasih Cinta itu sering meminta saran dan berlatih olah vokal dengan Vina Panduwinata, Titi DJ, Ruth Sahanaya, Krisdayanti dan (alm) Chrisye. Hal itu dilakukannya, untuk mendapat masukan yang baik.

"Musik memang sudah menjadi bagian hidup. Saya ingin menjadi lebih mandiri dalam berkarier. Untuk itu, saya mau serius di bidang musik, meskipun nantinya saya kuliah di Monash University, Australia," tutur pria kelahiran Jakarta, 27 Mei 1989 itu.

Ya, jalan Afgan semakin terbuka dengan bernyanyi di luar negeri. Penyanyi yang memiliki penggemar, khususnya remaja putri itu siap untuk bersaing dengan musisi mancanegara. [HDS/N-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/20/index.html

19 September 2008

Ditegur KPI, PD Sebut Iklan SBY di TV Bukan Kampanye

detikNews, Jumat, 19/09/2008, Novia Chandra Dewi -

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai iklan SBY bersama Partai Demokrat (PD) di televisi telah melanggar UU No 10/2008 tentang Pemilu. Teguran pun muncul. Tapi pihak PD tetap yakin mereka telah sesuai aturan.

"Itu bukan iklan kampanye. Iklan tersebut hanya di pasang dalam rangka memperingati hari ulang tahun Partai Demokrat," ujar Wasekjen PD Ahmad Mubarok saat di hubungi lewat telepon, Jumat (19/9/2008).

Lebih lanjut, menurut Mubarok kalau iklan kampanye, itu telah ada gambar tayangan yang lain. Bukan yang selama ini beredar. "Itu untuk menyambut pemilu 2009," tambahnya.

saat ditanyai mengenai komentarnya atas rencana tindaklanjut Bawaslu, Mubarok mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi segala ketentuan yang ada.

"Kalau memang melanggar maka kita akan rubah, kita akan ikuti saja aturannya," imbuhnya dengan santai. Masih terlalu dini, biasalah pelanggaran itu di awal-awal. Ini kan bukan kriminal," kata Mubarok.

Saat ditanyai apakah PD telah menerima surat teguran dari bawaslu, Mubarok mengaku belum menerimanya.

"Masalah durasi itu kan hanya interpretasi saja. lagi pula kami hanya akan memasang iklan tersebut beberapa hari saja selama memperingati HUT PD saja," jelasnya.

Teguran yang dilakukan KPI terkait iklan PAN dan PD di RCTI dan SCTV yang dianggap melebihi waktu 5 menit sehari.

Di SCTV misalnya, pada hari Minggu 17 Agustus 2008 PAN beriklan selama 7 menit dalam sehari, sedangkan PD beriklan selama 6 menit. Pada hari yang sama di RCTI, PAN beriklan selama 8 menit sehari, sedangkan PD 6 menit. Iklan PAN meliputi iklan Soetrisno Bachir dan Amien Rais digabung jadi satu, sedangkan iklan PD adalah iklan SBY bersama PD.(ndr/gah)

PAN: Teguran KPI Salah Alamat

detikNews, Jumat, 19/09/2008, Chazizah Gusnita -

Jakarta - KPI menegur iklan PAN dan Partai Demokrat yang ditayangkan di RCTI dan SCTV. Namun menurut Sekjen PAN Zulkifli Hasan teguran KPI itu salah alamat. Kurang teliti dan kurang hati-hati.

"Menurut PAN, keputusan KPI sangat tidak teliti. PAN sama sekali tidak ada iklan di TV selama bulan Agustus," ujar Zulkifli kepada detikcom, Jumat (19/9/2008).

Zulkifli mengatakan, iklan yang ditayang di televisi adalah iklan Amien Rais soal kebangsaan. Iklan itu juga tidak membawa nama partai sama sekali, apalagi tidak tercantum logo PAN.

"Kalau dikatakan capres dan cawapres, UU nya saja belum ada," katanya.

Menurut Zulkifli, sikap KPI tersebut sangat merugikan nama partai. Karena itu, PAN akan kirim surat keberatan ke KPI. Surat itu akan ditembuskan  ke Komisi I DPR, KPU, Bawaslu dan instansi lainnya.

"Keberatan. Kami akan pelajari dulu apa perlu digugat atau tidak," tegasnya.(gus/iy)

Salah Beritakan Presiden, Izin Siaran TV Dicabut 2 Hari

detikNews, Sabtu, 20/09/2008 - Nograhany Widhi K
Abuja - Gara-gara salah memberitakan tentang kondisi presiden, izin siaran televisi lokal Nigeria dicabut selama 2 hari. Stasiun TV itu menyatakan Presiden Nigeria Umaru Yar'Adua akan mundur setelah mengumumkan perombakan kabinet.

Tindakan itu dilakukan Komisi Penyiaran Nasional Nigeria terhadap Channels Television, salah satu stasiun TV lokal. Channels pada Selasa 16 Oktober 2008 lalu menyiarkan bahwa presiden akan mundur setelah melakukan reshuffle kabinet, seperti dilansir dari Reuters, Sabtu (19/9/2008).

Alasan mundurnya presiden, menurut siaran Channels, karena kondisi kesehatan yang tidak baik. Dalam siarannya, Channels mengatakan mengutip berita itu dari kantor berita resmi Nigeria, News Agency of Nigeria (NAN).

Namun, NAN membantah mengeluarkan berita dengan alur seperti yang disiarkan Channels. Juru bicara kepresidenan pun membantah berita itu, sama sekali presiden tidak bermaksud mengundurkan diri.

Akhirnya, polisi menahan 3 jurnalis senior yang berhubungan dengan berita itu. Setelah meminta maaf dan memperbaiki isi berita, 3 jurnalis senior itu dibebaskan pada Jumat 19 September 2008.

"Komisi Penyiaran Nasional juga bekerja sama dengan agen keamanan untuk memastikan, bahwa semua jurnalis yang ditahan karena terkait berita yang salah itu, dibebaskan," kata Direktur Jenderal Komisi Penyiaran Nasional Nigeria Yomi Bolarinwa.

Kondisi kesehatan Yar'Adua memang menjadi spekulasi di media massa Nigeria, politisi, oposisi dan masyarakat pada umumnya. Presiden Nigeria berusia 57 tahun itu ketahuan menderita penyakit ginjal kronis ketika menunaikan ibadah haji di Arab Saudi, bulan Agustus 2008 lalu.

Pejabat resmi senior Nigeria dan sumber medis di Arab Saudi mengatakan Yar'Adua menerima perawatan medis di tengah ibadah hajinya.(nwk/nwk)

Membela Integritas KPPU (Opini Moh Firdaus Rumbia)

PEKAN ini, media cetak dan elektronik diramaikan oleh penangkapan M. Iqbal, salah seorang anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Billy Sindoro, mantan Presdir PT First Media, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Aryaduta (Selasa, 16 September 2008). Keduanya tertangkap tangan saat melakukan transaksi uang di hotel tersebut.

Pasca penangkapan itu, berbagai komentar bermunculan terkait dengan KPPU. Ismet Hasan Putro, ketua Masyarakat Profesional Madani, menyatakan bahwa putusan KPPU yang dalam proses sebelum dan sesudah kelahirannya dibumbui aroma transaksional atau suap seharusnya dianulir. Hal tersebut harus dilakukan guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat (Koran Jakarta, Kamis 18 September 2008).

Sofyan Wanandi, ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa yang terjadi itu membuat dirinya tidak percaya lagi pada putusan-putusan KPPU. Kalau dunia usaha sudah tidak percaya pada KPPU, dia menanyakan urgensi lembaga tersebut (Media Indonesia, Jumat 19 September 2008).

Bahkan, Fraksi PDIP yang diwakili anggotanya, Hastyo Kristyanto, berniat melakukan berbagai kajian terkait dengan putusan-putusan KPPU.

Putusan KPPU

Putusan KPPU bukanlah sesuatu yang bersifat final. Pihak yang merasa dirugikan oleh putusan KPPU bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri (pasal 44 ayat (2) UU No 5/1999). Dalam proses keberatan di pengadilan negeri tersebut, KPPU adalah pihak yang beperkara, sehingga kedudukannya sejajar dengan pihak terlapor (Peraturan Mahkamah Agung No 01/2003).

Dengan demikian, seyogianya jelas bagi kita, pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh putusan KPPU dapat mengajukan keberatan dan melanjutkan proses pencarian keadilan di pengadilan negeri sampai ke Mahkamah Agung.

Bila beberapa pengamat atau praktisi kemudian menganggap bahwa putusan-putusan yang dikeluarkan KPPU seakan-akan cacat, anggapan tersebut harus diluruskan. Masih ada proses hukum yang cukup panjang untuk menyatakan bahwa putusan KPPU tersebut salah secara substansi.

Jadi, pihak-pihak yang ingin berkomentar tentang KPPU, termasuk kalangan dunia usaha dan pers, seyogianya memahami porsi putusan KPPU dalam hukum beracara di Indonesia. Dengan begitu, sistem hukum persaingan usaha yang perlahan mulai dirintis tidak runtuh.

Kalaupun akan diadakan kajian lebih jauh terhadap putusan-putusan KPPU, seyogianya itu dilakukan oleh lembaga yang benar-benar independen. Dan yang terpenting, metode yang digunakan haruslah metode penelitian hukum murni yang mendasarkan diri pada mekanisme peraturan perundang-undangan. Bukan menggunakan metode penelitian sosial seperti analytical hierarchy process atau metode lain yang cenderung menguantitatifkan data-data kualitatif.

Mengapa? Sebab, ada hal yang mendasar pada putusan KPPU sebagai sebuah produk hukum yang merujuk pada peraturan-peraturan yang telah ada terkait dengan dasar hukum, konsistensi, koherensi putusan yang dilakukan dengan berbagai peraturan lain, baik berupa UU maupun aturan-aturan yang bersifat sektoral.

Putusan KPPU bukanlah kebijakan yang termasuk putusan tata usaha negara, sehingga putusan tersebut bukanlah objek tata usaha negara. Dengan demikian, tidak bisa diperkarakan di pengadilan tata usaha negara.

Integritas KPPU

Sejak 2000 hingga saat ini, KPPU telah mengeluarkan sekitar 80 putusan dan berbagai masukan kepada pemerintah (baca instansi terkait) dalam bentuk positioning paper. Berbagai output yang dikeluarkan KPPU adalah hasil institusi/lembaga, bukan merupakan produk pribadi.

Semua itu, termasuk daftar perkara yang ada, dimuat dalam website KPPU (www.kppu.go.id) dan bisa diakses setiap saat, termasuk salinan putusannya. Masa ini adalah periode kedua keberadaaan lembaga tersebut. Bahkan, KPPU adalah lembaga penegak hukum yang ''tidak mempunyai'' daya paksa selayaknya KPK atau penegak hukum lain. Namun, bisa kita lihat betapa berbagai kalangan, termasuk dunia usaha, parlemen, atau kalangan akademisi, sangat respek terhadap keberadaannya.

Masih segar di ingatan kita bagaimana tokoh reformasi Amien Rais menyematkan penghargaan kepada KPPU (11 Desember 2007). Kala itu, Amien mewakili Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) Jakarta, Perhimpunan Jurnalis Indonesia, dan Komite Nasional Penyelamat Industri Strategis atas keberanian KPPU mengeluarkan putusan yang menyatakan Temasek bersalah atas monopoli PT Indosat dan PT Telkomsel.

Kejadian di Aryaduta, Selasa lalu, tidak berarti runtuhnya integritas KPPU secara keseluruhan. Quick survey kecil-kecilan yang dilakukan penulis menunjukkan, budaya jujur penuh wibawa masih dijunjung tinggi oleh institusi yang dipenuhi mantan aktivis mahasiswa tersebut.

KPPU, KPK, dan Budaya Bangsa

Kehidupan berbangsa dan bernegara republik ini berada dalam ancaman. Satu per satu sendinya roboh. Sederet kasus yang melibatkan pejabat negara merupakan cermin kita semua. Banyak kalangan berpendapat bahwa Indonesia sedemikian parah dengan terbukanya berbagai kasus korupsi.

Namun, bila kita melihat masa lalu, akan tampak di hadapan kita masa depan Indonesia yang gilang-gemilang. Bukankah terbongkarnya begitu banyak kasus korupsi menunjukkan semakin banyak dan kuatnya anak bangsa yang antikorupsi?

Bukan hanya individu, tentunya berbagai institusi milik pemerintah maupun masyarakat bahu-membahu untuk bersama memberantas para koruptor. Perlahan namun pasti, kekuatan antikorupsi bertambah kuat. Biarkanlah KPPU sebagai institusi layaknya KPK atau PPATK melaksanakan tugas dan fungsinya. Integritas lembaga-lembaga independen tersebut harus tetap kita bela dan tegakkan.

Satu hal yang ingin saya sampaikan di sini adalah belum jelasnya kelembagaan KPPU. Hal tersebut tentu berpengaruh pada penetapan anggaran, honor (bukan gaji) para pegawainya, serta kemampuannya untuk melengkapi segala sarana dan prasarana. Dibutuhkan juga kepedulian lebih untuk masalah kelembagaan KPPU itu agar tidak lagi terombang-ambing oleh anggaran seperti delapan tahun perjalanan yang telah dilaluinya.

Akhirnya, bila memang M. Iqbal melakukan tindak tercela, KPPU secara institusi dan putusan-putusannya tidaklah batal atau cacat secara hukum. Demi persaingan yang sehat di republik ini, demi kesejahteraan rakyat, mari kita bela integritas KPPU!

* Moh. Firdaus Rumbia, peneliti di Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan (Depkeu)

http://www.jawapos.com/ 20 september 2008

Stasiun Televisi Kaji Kritik KPI

kapanlagi.com - Marshanda dalam sinetron �Aqso dan Madina�.

[JAKARTA] Kritik atas tayangan kekerasan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Informasi Publik Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diterima positif oleh stasiun televisi. Pihak stasiun televisi akan mengkaji kritik dan evaluasi.

Sejumlah program acara televisi mendapat teguran serta peringatan dari KPI karena memuat penuh aksi kekerasan, vulgar, dan tidak mendidik, kembali menjadi sasaran utama. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), ikut menuai teguran dari KPI. Dua sinetron Ramadan RCTI, yakni Aqso dan Madina serta Faiz dan Faizah dinilai termasuk mengeksploitasi kekerasan.

Kepada SP di Jakarta, baru-baru ini, Presiden Direktur RCTI Sutanto Hartono, menyatakan terbuka menerima kritik dan masukan dari KPI. Terkait dengan dua sinetron yang dinilai mengandung kekerasan, pihak RCTI akan mengevaluasi dan memperbaiki isi tayangan.

"Kami menerima semua kritik dan masukan dari KPI atau lembaga pengawasan lainnya. Namun, perlu ditegaskan juga di mana letak kesalahan sebuah tayangan dengan alasan yang tepat," kata Sutanto.

Sinetron Aqso dan Madina ditayangkan setiap hari, selama bulan Ramadan, pukul 17.30- 19.00 WIB. Dalam sinetron religi tersebut, artis muda Marshanda, Dude Herlino, dan Carissa Putri menjadi pemain utamanya. Aksi kekerasan, dikatakan Sutanto, hampir tidak terlihat dalam tayangan sinetron ini. Terlebih lagi, Aqso dan Madina merupakan sinetron religi.

Penilaian KPI untuk tayangan-tayangan di stasiun televisi swasta, menurut Sutanto tidak semuanya salah. Namun, jika penilaian diambil hanya dari satu sisi maka hasilnya timpang. Di Indonesia, khususnya dalam hal penyiaran belum terdapat aturan yang jelas. Selama ini, pemerintah tidak memberikan batasan boleh dan tidak untuk perilaku, kata-kata, serta gaya berpakaian dalam sebuah tayangan. Untuk itu, aturan mengenai boleh dan tidak dalam sebuah tayangan harus diperjelas dahulu.

"Metro TV"

Pihak televisi swasta Metro TV mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa lima program mereka yang ditayangkan pada saat Bulan Suci Ramadan, termasuk dalam program yang harus dipantau karena masuk dalam 802 tayangan yang dianggap tidak layak oleh Kelompok Pemantau Tayangan Ramadan.

Sebagaimana diketahui, dari 802 tayangan tidak layak menurut Kelompok Pemantau Tayangan Ramadan, lima di antaranya tayangan Metro TV, yakni Ensiklopedi Islam, Metro Hari Ini, Tafsir Al Misbah, Sukses Syariah, dan Periskop.

Humas Metro TV Henny Puspitasari kepada SP di Jakarta, Selasa (16/9), menjelaskan, pihaknya terkejut dengan adanya keputusan itu, karena memang pihaknya tidak diberitahu sebelumnya tentang adanya hal ini. "Kami tidak tahu, kami tidak diundang atau tak terundang. Sebab biasanya, kalau ada acara seperti ini, setiap stasiun televisi dikasih rilis," ujar Henny.

Justru yang membuat bingung, Henny menambahkan dari lima tayangan di Metro TV tersebut, salah satu di antaranya adalah tayangan Tafsir Al Misbah yang dipandu oleh Dr Quraish Shihab. Tayangan Tafsir Al Misbah ini merupakan program unggulan Metro TV yang selama ini mendapat anugerah dari MUI.

"Akan tetapi, kami tetap berpikir positif. Secara internal, dengan adanya keputusan itu, membuat kita harus mengamati kembali pada episode yang mana dari kelima tayangan itu, termasuk tayangan Tafsir Al Misbah yang dianggap kurang cocok untuk masyarakat," kata dia.

Yang pasti, Metro TV akan selalu mendukung program yang dilakukan oleh Kelompok Pemantau Tayangan Ramadan. Hanya saja, selama ini, Metro TV sudah melakukan komitmennya dengan tidak ingin melanggar UU Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

"Kami sangat dan selalu menjaga setiap program yang kami tayangkan. Bahkan, secara internal sendiri, kami melakukan filter yang kuat dengan adanya quality control dan internal censorship. Jika memang ada program yang lewat dan mendapat teguran dari pihak luar, kami akan memberikan tindakan kepada staf kami berupa teguran," katanya.

Sebagaimana diketahui, dari 802 tayangan yang dinilai tidak layak, Indosiar menduduki peringkat pertama dengan 148 adegan atau 18,5 persen yang berbau unsur kekerasan, mistik, dan pornografi. Posisi kedua dan ketiga diduduki Antv dan Trans TV dengan 15,5 persen dan 12 persen. Metro TV menduduki posisi terakhir dengan 0,6 persen. [EAS/U-5/F-4]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/19/index.html

18 September 2008

NU Jatim: Kuis Ramadan Haram, KPID Minta Masyarakat Melapor

kpigoid 17/09/2008

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan, acara kuis Ramadhan yang disiarkan beberapa televisi hukumnya haram karena sama dengan judi. Karena itu, pihak televisi maupun masyarakat diimbau tak meneruskan kuis-kuis tersebut.

"Kuis itu sama dengan judi. Unsur judi itu terlihat dari adanya kewajiban peserta membayar biaya tertentu melalui pulsa SMS premium dengan iming-iming hadiah uang besar. Padahal itu merugikan masyarakat sendiri karena mereka diajak untuk bermimpi mendapatkan hadiah," kata KH Miftahul Akhyar, Ketua Rois Syuriah PWNU Jatim, pekan lalu.

Menurut KH Miftah, selama ini kuis punya nilai kurang baik dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat diajari berharap sesuatu yang tak masuk akal. Akibatnya, akan muncul masyarakat pemalas karena hanya berharap hadiah kuis.

Pada bulan Ramadan, kuis juga mengganggu orang yang sedang beribadah. Misalnya, orang mau salat tarawih atau sahur, beberapa televisi menyiarkan kuis berhadiah. "Sahur itu ibadah, sebaiknya jangan diganggu dengan kuis," ujarnya mengingatkan bahwa fatwa kuis Ramadan haram itu juga pernah dicetuskan dalam hasil Batsul Masail PWNU Jatim pada 2004 lalu.

Diingatkan, bila masyarakat tidak hati-hati, ibadah puasa akan dikotori dengan judi. Padahal kuis hanya menguntungkan penyelenggara dengan menerima sejumlah uang dari SMS peserta. "Unsur judinya terletak pada tarif SMS. Misalnya, tarif SMS itu Rp 250 (pascabayar) dan Rp 350 (prabayar), namun untuk mengirim SMS kuis tertentu menjadi Rp 2.000 (pascabayar) dan Rp 2.100 (prabayar). "Berapa keuntungan diperoleh pembuat kuis," kata pengasuh Pesantren Miftachussunnah, Kedung Tarukan, Surabaya.

KH Miftah mengatakan, PWNU mengimbau aparat pemerintah juga bertindak untuk menanggulangi 'penyakit' masyarakat ini. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang melarang permainan kuis karena bisa menyesatkan masyarakat. Begitu juga dengan pengelola acara, sebaiknya memberikan acara lebih bermanfaat kepada masyarakat.

Selain kuis Ramadan, NU juga mengharamkan petasan, karena petasan dapat mengancam jiwa, mencederai orang, mengganggu orang, dan merupakan perbuatan sia-sia. "Islam tak melarang adanya kegembiraan dalam menyambut Ramadan, walau hanya sesaat, tapi bila sudah bersifat 'tabdzir' (sia-sia) akibat membakar uang dan menghilangkan nyawa manusia, maka nilai pahalanya tidak ada sama sekali, bahkan berdosa," katanya.

Ia mengatakan NU Jatim juga menolak perilaku yang mengganggu kekhidmatan puasa seperti sweeping menertibkan hal-hal yang menodai puasa seperti di lokalisasi, pedagang minuman keras, dan tempat perjudian. "Kami menolak sweeping, karena Ramadan itu sebaiknya tak disikapi dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Penggunaan kekerasan justru akan menimbulkan fitnah bahwa Islam itu identik dengan kekerasan," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, akan mengklarifikasi lembaga penyiaran itu jika terbukti menyiarkan acara yang merugikan masyarakat seperti halnya kuis itu. "Selama ini kami belum ada laporan dari masyarakat tentang judi kuis itu. Kami bisa mengevaluasi program itu ketika mendapatkan laporan acara yang meresahkan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, dalam pasal 36 UU KPID 32 Tahun 2002 juga mengatur unsur perjudian yang dilakukan lembaga penyiaran. Kalau lembaga itu terbukti, maka izin penyiaranya dicabut. "Kami minta, kalau ada acara televisi meresahkan, masyarakat bisa melaporkan ke kami. Kami akan menindaklanjuti," tambahnya. Red dari berbagai sumber

Dualisme Pengurusan Izin Penyiaran Dijamin Tak Terjadi Lagi

Salah satu yang akan diterapkan dalam waktu dekat berkait dengan reformasi perizinan di Depkominfo adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam pengurusan izin, sehingga pemohon cukup datang kesatu loket atau tempat, kemudian informasi atau dokumennnya yang bergerak bukan orangnya.

Demikian diungkapkan Menkominfo Mohammad Nuh dalam Rapat Kerja dengan Komisi I di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/9) siang. "Diharapkan melalui cara ini, pemohon cukup sekali berhubungan dengan petugas, setelah itu informasi atau dokumennya yang nanti bergerak dari satu tempat ke tempat lain, dan kemudian kembali ke tempat semula setelah semua proses selesai. Kami mencoba untuk meminimalkan pemohon berurusan atau berhubungan dengan petugas," katanya.

Bersamaan dengan rencana itu, ungkap mantan Rektor ITS ini, pihaknya juga kini telah menyiapka seperangkat peraturan menteri berkait dengan pengurusan perizinan. Salah satu yang dijelaskan Nuh, kepada anggota dewan adalah pengurusan izin bidang penyiaran yang telah ditandatangani pada 4 September lalu bernomor No. 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Kominfo No. 08 tahun 2007.

"Melalui Permen ini, dualisme pengaturan di bidang penyiaran tidak akan terjadi lagi. Sebelumnya, baik Pemerintah maupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menentukkan persyaratan berbeda. Permen yang disusun bersama antara Pemerintah dan KPI, akan menjadi landasan bagi kegiatan KPI dan atau Pemerintah, sehingga merupakan satu kesatuan tindakan dalam rangka proses perizinan penyelenggaraan penyiaran atau azas unifikasi," katanya menjelaskan.

Dalam Permen yang baru ini, Nuh juga menjelaskan tentang azas keterbukaan dan kepastian berusaha, sehingga transparansi dari frekuensi yang tersedia dalam peraturan itu wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan cara mengumumkan peluang usaha untuk melakukan kegiatan dalam penyelenggaraan penyiaran. "Ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian dalam berusaha di bidang penyiaran bagi masyarakat yang berminat. Diharapkan hal ini dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan terjadinya spekulasi dalam memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)," katanya.

Diungkapkannya, selain azas unifikasi, keterbukaan dan kepastian berusaha, Permen yang baru ditandatangani awal bulan ini juga menganut azas pengawasan dan azas keadilan. "Pada azas pengawasan, kini lebih tegas lagi diatur mengenai peranan pemerintah dan KPI untuk menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Penyiaran, antara lain menyangkut Pemusatan Kepemilikan, Kepemilikan Silang dan Pengalihan IPP," katanya.

Bentuk ketentuannya, kata Nuh menjelaskan, antara lain dengan mewajibkan kepada pemilik izin prinsip penyelenggaraan penyiaran untuk tidak mengubah dokumen yang telah diajukan, terkecuali atas seizin menteri; dan dalam rangka pemberian izin tersebut, menteri dapat membentuk tim evaluasi untuk menilai perubahan yang dilakukan terhadap dokumen yang diajukan. "Ketentuan baru ini akan melakukan penelitian yang cermat pada saat dilakukan evaluasi uji coba siaran sebagai proses terakhir sebelum diterbitkannya IIPP, antara lain terhadap kecukupan modal.

Terhadap azas keadilan, Nuh menambahkan, Permen yang dibuatnya itu juga mengatur tentang metoda seleksi yang tidak lagi didasarkan kepada nilai materi, melainkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan frekuensi sebagai kegiatan berusahanya (demokratisasi penyiaran), sebagaimana prinsip utama dari UU Penyiaran, sehingga diharapkan tidak hanya pemilik modal saja yang dapat menikmati frekuensi sebagai kegiatan usahanya. (kem)

http://www.depkominfo.go.id/

KPK Sita Berkas Liga Inggris - Pengusaha Ragukan Kredibilitas KPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengumpulkan barang bukti terkait dengan dugaan suap kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal. Kemarin (18/9), tim penyidik serentak menggeledah lima lokasi berbeda.

Rinciannya, Kantor KPPU di Jalan Juanda, Jakarta Pusat; PT Direct Vision (DV) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan; PT First Media Tbk (KBLV) di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang; rumah Iqbal di kawasan Pamulang, Tangerang; serta rumah mantan Presdir PT First Media Billy Sindoro di kawasan Lippo Karawaci.

Dari gedung KPPU, tim penyidik mengumpulkan berkas putusan kasus hak siar Liga Inggris pada 29 Agustus lalu yang menyatakan PT DV tidak bersalah. Tampaknya, KPK berupaya menelusuri hubungan pemberian uang Rp 500 juta dari Billy ke Iqbal sebagai ''balas jasa'' putusan tersebut. PT DV merupakan hasil kerja sama antara PT First Media dengan Astro All Asia Network (AAAN) sebagai pemegang hak siar Liga Inggris.

Pukul 10.55, sembilan penyidik KPK berada di kantor KPPU yang bersebelahan dengan kantor lama KPK -sebelum pindah ke Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mereka berangkat dari KPPU menggunakan empat Toyota Kijang dan Avanza. Kedatangan para penyidik KPK itu langsung disambut Ketua KPPU Syamsul Maarif. Di dalam kantor disebutkan terdapat delapan di antara 13 anggota komisioner KPPU.

Selama penggeledahan, staf KPK bagian dokumentasi terlihat merekam menggunakan handycam. Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya tampak mengamankan jalannya penggeledahan. Tim penyidik menggeledah hingga malam. Sekitar pukul 19.00, mereka tak kunjung meninggalkan gedung KPPU.

Menurut informasi, selain ruang kerja Iqbal, KPK menggeledah dua ruang anggota majelis KPPU yang ikut memutus sengketa monopoli hak siar Liga Inggris. Yakni, ruang Anna Maria Tri Anggraeni dan Benny Pasaribu. ''Mereka menyita sejumlah dokumen dari Pak Iqbal,'' jelas Muklas A.S., kuasa hukum Iqbal, di lokasi penggeledahan kemarin.

KPK memang berkepentingan memperluas penyelidikan. Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa siapa pun yang terkait dengan dugaan korupsi itu bakal diusut. Namun, tersangka yang ditetapkan memang baru sebatas Iqbal dan Billy.

Di Kantor Lippo E-Net di kompleks ruko Cyber Park, Jalan Boulevard Gajah Mada no 2061-2063, Lippo Karawaci, KPK menggeledah ruang kerja Billy dan ruang direksi. Tim KPK beranggota 15 penyidik datang sekitar pukul 11.00 dengan menggunakan Kijang LGX B 2037 BQ, Kijang B 2418 LQ, Mitsubishi Kuda B 8715 BQ, dan Toyota Avanza.

Dalam penggeledahan, KPK terpaksa meminta bantuan tukang kayu untuk membongkar paksa pintu ruang penyimpanan data yang dalam keadaan terkunci. Selain menyita dokumen, KPK membawa dua staf Billy, Sugeng dan Agus. Keduanya diduga mengetahui detail hubungan Billy dengan Iqbal. ''Mereka dimintai keterangan sebagai saksi,'' ujar petugas KPK.

Media Relation Lippo E-Net FX WIbowo mengatakan, Billy adalah advisor di Lippo E-Net -yang merupakan salah satu anak perusahaan Grup Lippo membidangi investasi.

Tim KPK juga mendatangi rumah Iqbal di kawasan Jalan Kubis III, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang. Lima anggota KPK itu terpaksa membatalkan penggeledahan rumah itu karena hanya dihuni sang pembantu. Istri Iqbal dan kerabat yang lain sedang berada di Bandung. Mereka sempat terlihat melompati pagar setinggi 1,5 meter untuk mencari pintu masuk ke rumah. ''Saya sudah mengucap salam sambil berteriak, tetapi tidak ada yang menyahut. Kami akan menunda penggeledahan,'' kata petugas KPK. Dari informasi para tetangga Iqbal, rumah seluas 500 meter persegi itu akan dijual Rp 3 miliar sebelum keluarga pindah ke Bandung.

Tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Pusat PT DV di Citra Graha Building, Jakarta Selatan, kemarin. Namun, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Vice President Corporate Affair PT DV Halim Mahfudz enggan menjawab. Dia mengaku bahwa siaran Liga Inggris tidak mengudara lagi di PT DV. ''Liga Inggris musim 2008-2009 tidak akan disiarkan lagi oleh Direct Vision,'' tegasnya.

Wakil Ketua KPK M. Jasin hanya menyebut tiga lokasi penggeledahan. ''Di KPPU, rumah MI (Mohammad Iqbal) dan rumah BS (Billy),'' ujarnya. Selain penggeledahan, apakah KPK juga menyimpan rekaman pembicaraan kedua tersangka tersebut? ''Yang pasti, semua bahan keterangan dan informasi lain disimpan,'' katanya.

Menurut kuasa hukum Iqbal lainnya, Imron Halimy, tim KPK menyita tiga kardus berisi berkas kasus Liga Premiere Inggris dari lantai II kantor KPPU. Dokumen itu meliputi risalah (berita acara) pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, penentuan majelis hakim, dan rapat anggota. Tim KPK juga menyita berkas putusan. ''Semua dokumen itu disita dari ruang investigasi dan beberapa ruangan lain,'' kata Imron. Namun, kata Imron, petugas KPK tidak menyita catatan laporan keuangan atau biaya pemeriksaan perkara.

Ketua KPPU Syamsul Maarif mengungkapkan, KPK telah menyerahkan surat penggeledahan sebelum memulai tugasnya. ''Mengenai apa saja yang diambil, tentu dokumen yang berkaitan. Itu kan urusan penyidik. Tapi, KPPU berkomitmen membantu memberikan semua dokumen yang diperlukan,'' ungkapnya. Dia juga tidak berkeberatan bila KPK menyita berkas tentang putusan kasus hak siar Liga Inggris.

Dalam sidang putusan kasus Astro, KPPU membentuk majelis yang terdiri atas tiga anggota. Yaitu, Anna Maria Tri Anggraeni sebagai ketua serta Iqbal dan Benny Pasaribu sebagai anggota. Syamsul membantah adanya keterlibatan anggota majelis yang lain.

''Anggota majelis yang lain tidak tahu (pertemuan dengan Billy Sindoro). Dan mereka memang tidak tahu karena majelis otomatis bubar setelah putusan dibacakan,'' ungkapnya.

Setelah Ketua Majelis Anna, giliran anggota majelis Benny Pasaribu juga mengaku tidak tahu-menahu. Benny mengaku baru mendalami kasus itu sebulan sebelum dibacakan. Dia diminta memberikan pertimbangan mengenai hasil pemeriksaan lanjutan yang membebaskan PT DV dan memerintahkan Liga Inggris tetap disiarkan perusahaan tersebut.

''Saya juga mempelajari tanggapan dari para terlapor. Dan memang tidak ada yang salah dalam putusan itu,'' kata mantan anggota DPR yang menjadi kawan Iqbal semasa aktif di koperasi tersebut.

Sebulan sebelum diputus, Benny mengaku sudah tahu lisensi siaran Liga Inggris di PT DV tidak diperpanjang. Bahkan, Aora TV secara terang-terangan menyatakan bakal mengusung acara favorit itu. KPPU lantas memutus siaran Liga Inggris tetap berada di PT DV sampai ada titik terang mengenai status kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

''Pertimbangannya, ada pelanggan yang sudah bayar iuran enam bulan hingga setahun. Kalau siaran itu dicabut, lantas buat apa decoder atau antenanya? Kan nggak ada gunanya lagi,'' jelasnya.

Billy Undang Iqbal ke Hotel

Hubungan Iqbal dengan Billy terjalin sejak lama. Sebelum dijatuhkannya putusan kasus Liga Inggris, mereka ternyata sudah saling mengenal. ''Keduanya sering beraktivitas di Jakarta. Jadi, tidak berlebihan kalau saling mengenal. Apalagi, mereka berada dalam level tertentu,'' jelas Muklas kemarin.

Sebelum penangkapan itu, kata dia, Billy memang jarang mengontak. ''Bahkan, beberapa hari sebelum peristiwa itu, juga tak ada kontak dari Pak Billy,'' ungkapnya.

Namun, Selasa pagi (19/9), tiba-tiba ponsel Iqbal berdering. Tampaknya, panggilan itu datang dari mantan bos PT First Media tersebut. Namun, Muklas menolak kliennya justru disebut yang paling aktif menghubungi Billy.

Dia mengungkapkan, Billy saat itu mengajak bertemu di Hotel Aryaduta sambil berbuka puasa. Iqbal mengiyakan permintaan itu. Setelah pertemuan dan sesaat akan masuk lift, Billy memberikan bingkisan untuk koleganya tersebut. ''Pak Iqbal juga tidak tahu kalau berisi uang. Kalau tahu, pasti Pak Iqbal menolak,'' tegasnya.

Tiba-tiba, datang petugas KPK dan langsung menyergap mantan aktivis mahasiswa tersebut. Mereka memeriksa bingkisan di tangan mantan ketua KPPU itu. Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi uang Rp 500 juta pecahan Rp 100 ribu.

Menurut Muklas, uang yang diterima Iqbal hanya Rp 500 juta. Tidak ada komitmen bahwa Billy akan memberikan uang yang lain. ''Tidak ada lagi uang yang lain. Uangnya hanya itu. Sekali lagi, kalau tahu isinya uang, Pak Iqbal juga pasti menolak,'' ujarnya. Setelah ditangkap, petugas juga menyita handphone Iqbal.

Setelah diperiksa seharian penuh, Iqbal dijebloskan ke tahanan Polres Jakarta Pusat. ''Dia masih sangat terpukul atas penangkapan itu,'' jelasnya.

Di tahanan, Iqbal di tempatkan satu sel dengan tahanan KPK yang lain. Yakni, anggota Komisi IV DPR yang juga suami penyanyi Hetty Koes Endang, Yusuf Emir Faishal, yang menjadi tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api-Api.

Pengusaha Kecewa

Tertangkapnya salah seorang anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal yang diduga menerima suap dari mantan Presdir First Media Billy Sindoro telah menurunkan kredibilitas lembaga itu. Pengusaha pun mulai meragukan independensi KPPU.

''Bagaimana negara ini bisa berjalan kalau lembaga yang independen saja masih bisa dimainkan? Kalau begitu, apakah masih perlu ada KPPU?'' ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi kepada Jawa Pos kemarin.

Dia mengaku segolongan pengusaha mulai meragukan putusan KPPU. Bisa jadi putusan itu dibuat berdasar jumlah dana yang disetorkan pelaku usaha yang terlibat.

Ketua Apindo Djimanto menambahkan, kredibilitas KPPU telah menurun di mata pengusaha. Padahal, selama ini KPPU menjadi harapan pengusaha untuk mendorong terbentuknya good governance (iklim usaha yang baik). Pengusaha sangat memercayakan pengawasan iklim usaha yang sehat kepada KPPU.

Namun, dengan adanya penangkapan itu, kalangan pengusaha mulai ragu. ''Semoga mereka segera memperbaiki diri. Tapi, itu tentu butuh waktu,'' katanya.

Djimanto menyatakan, setiap putusan tidak bisa dianggap mutlak benar. Selama ini, kata dia, putusan-putusan KPPU sudah cukup baik, namun ada juga yang janggal. Pihaknya berharap, setelah kasus suap itu terungkap, KPPU tidak patah arang dan terus menjadi solusi memberantas monopoli serta persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia.

''Kalaupun gajinya rendah, tapi kalau sejak awal memilih menjadi anggota KPPU, godaan sebesar apa pun harus dapat ditepis,'' tegasnya. (wit/git/rko/yay/rud/jpnn/agm)

http://www.jawapos.com/ Jum'at, 19 September 2008

RCTI dan SCTV Dapat Teguran KPI

Kamis, 18 September 2008 | 23:53 WIB

Dua televisi swasta nasional RCTI dan SCTV mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia. Teguran ini terkait penyiaran iklan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional yang melanggar ketentuan durasi penyiaran kampanye pemilu 2009, di kedua stasiun televisi itu.

"Ketentuan yang ada hanya memperbolehkan iklan partai itu selama lima menit per hari," ujar anggota KPI Izzul Muslimin di Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008, membatasi durasi iklan partai politik maksimal 10x30 detik/5x60 detik/ 5 menit. Menurut Izzul, hasil pemantauan KPI pada tanggal 17 Agustus 2008 di SCTV, iklan Partai Demokrat (Soesilo Bambang Yudhoyono bersama Partai Demokrat) ditayangkan enam kali dengan jumlah waktu enam menit.

Selain itu, iklan Soetrisno Bachir dan Amien Rais ditayangkan di SCTV sebanyak tujuh kali dengan durasi tujuh menit. Sedangkan di RCTI, menurut Izzul, juga pada tanggal 17 Agustus,iklan Partai Amanat Nasional ditayangkan delapan kali dengan jumlah durasi delapan menit.

Selain itu, iklan Partai Demokrat (Soesilo Bambang Yudhoyono bersama Partai Demokrat) ditayangkan enam kali dengan durasi enam menit. "Pelanggaran durasi ini, membuat KPI menegur SCTV dan RCTI. Ini hasil pemantauan periode Agustus-September 2008. Kedepan, KPI akan lebih waspada lagi menangani dan memantau iklan kampanye partai di televisi," ujarnya. MAM

http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/09/18/2353216/rcti.dan.sctv.dapat.teguran.kpi

Putusan KPPU Sudah Final

[JAKARTA] Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak akan membatalkan putusannya tentang praktik curang yang dilakukan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN), anak usaha Astro Malaysia karena sudah bersifat final. Kalau pun ada pihak yang keberatan, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

"Keputusan KPPU sudah final, tidak mungkin dibatalkan," kata anggota KPPU Tadjuddin Noersaid yang sedang menjalankan ibadah umroh saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/9).

Tadjuddin secara tegas menyatakan, keputusan KPPU tidak ada sangkut pautnya dengan kasus dugaan suap sebesar Rp 500 juta, yang melibatkan anggota KPPU Muhammad Iqbal dan Billy Sundoro. "Kalau ada yang keberatan, sesuai perintah undang-undang silakan dibawa ke pengadilan negeri," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPPU Syamsul Maarif mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus tersebut termasuk penyuapan atau gratifikasi. "KPPU tidak berwenang menilai apakah uang yang diterima Iqbal sebagai suap atau gratifikasi," tegasnya ketika dihubungi SP di Jakarta, Kamis (18/9) pagi.

Menurut Syamsul, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkompeten menilai apakah hal itu termasuk penyuapan atau gratifikasi. Sebab, peristiwa tersebut terjadi setelah keputusan KPPU terhadap kasus monopoli hak siar Liga Inggris.

Saat ini KPPU tinggal menunggu penjelasan perspektif dari KPK. Jika, berdasarkan penilaian KPK Iqbal terbukti bersalah, maka dia harus menjalani konsekuensinya, yakni maju di persidangan. "Kami tunggu saja kabar dari KPK. Sampai saat ini, saya belum bertemu dengan Iqbal. Jadi belum tahu info dari dia," ujarnya.

Di tempat terpisah, mantan anggota KPPU Faisal Basri menyatakan, uang Rp 500 juta yang diterima M Iqbal bisa saja merupakan tanda terima kasih. "Barangkali ini adalah uang terima kasih. Tapi saya tidak tahu," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan mekanisme di KPPU, kata Faisal, pengambilan keputusan dilakukan oleh tiga anggota majelis komisioner. Sebelum majelis mengambil keputusan, terlebih dulu ada rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner periode 2006-2011, yang berjumlah 13 orang.

Pada rapat pleno inilah anggota komisioner yang tidak duduk dalam majelis memiliki otoritas untuk memberikan pendapat."Mustahil kalau memberikan uang untuk mempengaruhi putusan kepada satu orang. Yang memutuskan ini majelis setelah rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner. Tapi, uang ini diberikan kepada Iqbal setelah perkara ini diputus. Dan ini menang kok. Tidak ada gunanya menyogok, apalagi menyogok bawahan," tambah Faisal.

Pribadi Bersih

M Iqbal selama ini dikenal sebagai pribadi yang bersih. Pria kelahiran Yogyakarta 9 November 1955 ini adalah insinyur teknik yang ahli dalam koperasi. Iqbal menamatkan pendidikan Sarjana Teknik Industri Institut Teknologi Bandung. Selama menjadi mahasiswa dia dikenal aktif di berbagai organisasi.

Pada tahun 1977, Iqbal sudah menjabat sebagai Ketua Presidium Dewan Mahasiswa ITB. Dua tahun kemudian, Iqbal dipercaya sebagai Ketua bidang kekaryaan PB HMI hingga 1981.

Suami dari Andralilianti Soekardi ini kemudian berkecimpung di bidang perkoperasian, mulai sebagai pengurus Koperasi Kesejahteraan Mahasiswa Bandung (1979-1981), Ketua Umum Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo, 1981-1999), dan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin, 1983-2004).

Iqbal pernah menjabat sebagai Direktur PT Yala Tekno Geothermal-sebuah perusahaan kemitraan antara koperasi dan swasta di bidang pengembangan panas bumi (1995-2000), dan pada kepengurusan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) periode 2004-2008, duduk sebagai Ketua Komite Tetap Pengawas Persaingan Usaha.

Selain itu, Iqbal juga menjadi anggota MPR Periode 1999-2004, mewakili golongan Koperasi. Di tingkat internasional, sejak 1998-2004 Iqbal menjabat Vice Chairman of the Consumer Co-operative Committee ICA ROAP.

Bapak dua putra putri ini terpilih sebagai ketua KPPU periode Juni 2001 sampai Juni 2002, dan tercatat sebagai anggota KPPU hingga 2005. Selanjutnya Iqbal terpilih kembali sebagai anggota KPPU untuk periode 2006-2011.

Sementara itu, Direktur First Media, Harianda Noerlan menegaskan, sejak tidak menjabat sebagai presdir di perusahaan itu pada Juni 2008, aktivitas Billy Sindoro sudah tidak ada kaitannya sama sekali dengan First Media. "Kita tidak tahu apa-apa tentang aktivitas Pak Billy, karena memang sudah tidak ada kaitannya sama sekali dengan First Media," tegasnya, Kamis pagi.

Dia mengakui, di bawah kepemimpinan Billy sekitar lima tahun, kinerja First Media mengalami perkembangan yang signifikan. "Dan kami tidak pernah tersangkut persoalan pelanggaran hukum," jelasnya.

Menurut sejumlah pihak yang mengenal dekat Billy Sindoro, sosok ini digambarkan sebagai pribadi yang berjiwa sosial tinggi dan banyak berkecimpung dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Digeledah

Tim penyidik KPK menggeledah kantor KPPU di Jalan Juanda No 36 Jakarta Pusat, Kamis (18/9) siang. Dari pantauan SP, belasan petugas KPK yang didampingi aparat Brimob Polda Metro Jaya tiba di gedung KPPU pukul 11.00 WIB. Sebelum melakukan penggeledahan tim penyidik menemui Ketua KPPU Syamsul Maarif. Setelah itu, penggeledahan di ruang kerja M Iqbal yang terletak di lantai II gedung KPPU dilakukan petugas KPK dengan didampingi Ketua KPPU. Sampai berita ini diturunkan, pengeledahan di ruang kerja M Iqbal masih berlangsung. [RRS/A-17/M-17]

Tidak Terbukti Monopoli

Pada 29 Agustus 2008 KPPU memutuskan Astro tidak terbukti melakukan monopoli penyiaran Liga Inggris. Putusan ini terkait laporan Indosat Mega Media (IM2), Indonusa Telemedia, dan MNC Sky Network terkait laporan dugaan monopoli yang dilakukan Astro All Asian Network

KPPU dalam amar putusannya menyatakan, ESPN Star Sports ( ESS) dan AAMN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999. Sebaliknya, PT Direct Vision (DV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU No 5 Tahun 1999.

KPPU menyatakan, ESPN dan AAMN bersalah, karena membuat perjanjian eksklusif hak siar Liga Inggris tanpa melalui proses yang kompetitif, sehingga mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menyebutkan, proses pemeriksaan perkara terkait hak siar Liga Inggris dilakukan sejak 29 Januari hingga 18 Juli 2008. Tim Pemeriksa terdiri atas Anna Maria Tri Anggraini (ketua) dengan anggota tim M Iqbal dan Tresna P Soemardi. Untuk melindungi pelanggan Astro TV, KPPU memerintahkan AAMN untuk mempertahankan pasokan konten ke PT DV, penyelenggara televisi berbayar Astro Indonesia, sebelum ada keputusan hukum terkait kasus kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

KPPU juga memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah guna melindungi hak-hak konsumen. Pertama, Depkominfo diminta membuat ketentuan umum mengenai standar dan kualifikasi konten eksklusif (premium content) dalam bidang penyiaran. Kedua, pemerintah disarankan membuat regulasi yang mewajibkan peralihan konten eksklusif melalui proses kompetitif dan transparan oleh operator televisi. Ketiga, pemerintah diminta segera membuat regulasi soal konten yang tidak boleh disiarkan secara eksklusif oleh televisi berbayar. [A-17]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/18/index.html

17 September 2008

Rekan M Iqbal Tak Tahu Ada Suap di Balik Putusan Astro

Kamis, 18/09/2008 00:39 WIB
E Mei Amelia R - detikNews


Jakarta - Anggota KPPU M Iqbal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Presdir First Media Billy Sindoro yang juga telah menjadi tersangka. Menurut KPK, suap ini terkait dengan hal siar liga Inggris yang ditayangkan oleh stasiun TV berlangganan, Astro.

Karena dianggap memonopoli siaran, Astro dilaporkan oleh Indovision, Telkom Vision dan Indosat Mega Media (IMM) ke KPPU. KPPU memenangkan Astro dalam gugatan tersebut.

Berikut wawancara detikcom dan sejumlah wartawan lain dengan Ketua Majelis Hakim KPPU, Anna Maria Tri Anggraini yang memutus kasus Astro tersebut di ruangannya di Gedung KPPU, Jl Juanda, Jakarta, Rabu (17/8/2008).

Sejak kapan tim terbentuk?


Kurang lebih lima-enam bulan yang lalu. Tim pemeriksa itu batasnya hanya
sampai Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL), sedangkan tim sidang majelis mulai sidang majelis di mana terlapor memberikan tanggapan atau pembelaan sampai putusan. Dalam peraturan internal kami, yang juga diberlakukan secara umum, tim pemeriksa dan tim sidang majelis sebaiknya berbeda.

Dalam hal ini Pak Iqbal masuk dalam tim yang mana?

Tim pemeriksa dan sidang majelis.

Jadi merangkap?

Enggak diganti semua, yang diganti cuma satu, Pak Tresna (salah satu anggota tim).

Ada perbedaan pengambilan suara?

Perbedaan pasti ada. Apa ada kerugian atau tidak Tapi pada prinsipnya, apa yang ditulis itu yang jadi putusan kami, selama tidak ada opinion

Pernah mencium adanya dugaan Iqbal sering kontak BS?

Tidak sama sekali.

Dibolehkan Lobi?


Dalam kode etik kami, jelas tertulis tidak boleh temui terlapor. Pelapor andaikan kita panggil untuk mengajukan dakwaan tambahan. Pelapor kalau dipanggil dalam sidang. Kami beri kesempatan untuk ajukan data tambahan. Ketika lakukan survei, pelapor kami libatkan dan akhirnya berdiri 1 lembaga survei independen untuk mengetahui seberapa jauh konten Liga Inggris, apa betul bisa dipindahkan dari TV 1 ke TV lainnya.

Pelapor siapa?

Indovision, Telkom Vision dan Indosat Mega Media (IMM)

Ketika diberi tahu MI ditangkap, bagaimana?


Awalnya saya tidak percaya karena ini pengalaman pertama. Saya baru gabung dengan KPPU. Saya generasi kedua, Pak Iqbal dua kali baru dua tahun. Ketika dia muncul di detikcom dan running teks Metro TV, saya terkejut.

Ibu sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan suap dilakukan M Iqbal?


Sama sekali tidak mengetahui akan adanya dugaan suap.

Sering satu tim dengan Pak Iqbal?


Tahun ini satu tim degan Pak Iqbal dan Tresna, dalam tim itu diusahakan ada ahli hukum, ekonomi dan teknologi. Kemarin kami gantungkan pada tim ekonomi. Investigator kami ada yang jago dalam ekonomi.

Rapat tadi ada kaitannya dengan putusan?


Putusan itu dianggap putusan yang praktis, tidak ada rapat internal yang menggugat putusan itu sendiri. Putusannya sendiri tanggal 29 Agustus 2008.

Apabila ada yang keberatan?


Ada prosedurnya, ke pengadilan untuk ajukan gugatan.(mei/anw)

Operator Telekomunikasi Mulai Bertumbangan

oleh Moch S Hendrowijono

Ramalan tentang kemungkinan beberapa operator telekomunikasi (seluler) bertumbangan dalam dua tahun ke depan mulai terlihat tanda-tandanya. Paling tidak sudah ada sinyal keengganan pemilik operator meneruskan bisnis ini karena persaingan yang sangat ketat yang menguras energi yang tidak diketahui kapan dan di mana ujungnya.

Bulan lalu media mengungkapkan niatan petinggi PT Global Mediacom, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, untuk menjual bisnis di luar bisnis intinya, media. PT Mobile-8 (Fren-seluler dan Hepi-nirkabel tetap-fixed wireless access/FWA) merupakan milik PT Global Mediacom Tbk yang juga punya RCTI, TPI, MNC, dan Global TV sebagai bisnis inti.

Hary Tanoe mengatakan akan menjual 15,58 persen saham Mobile-8 seharga Rp 457,54 miliar sehingga kepemilikan Global di M8 tinggal 51 persen. Walau tidak tegas disebutkan siapa pembelinya, isyarat yang muncul, Hary akan menjual sahamnya kepada PT Bakrie Telecom (BTel).

BTel dan M8 memiliki layanan yang sama, walau BTel belum menjalankan layanan seluler, baru FWA (Esia) di 50-an kota. Pengambilalihan secara bertahap M8 oleh BTel atau mungkin merger keduanya akan memperkuat posisi BTel di industri telekomunikasi dari posisi kelima atau keenam menjadi urutan keempat.

Industri telekomunikasi nirkabel di Indonesia dikuasai tiga operator GSM besar, PT Telkomsel dengan 58 juta pelanggan, PT Indosat dengan 32 juta pelanggan, dan PT Excelcomindo Pratama (XL) 24 juta pelanggan. Mereka menguasai 84 persen pangsa pasar dari 135 juta nomor yang aktif digunakan.

Sisanya yang 16 persen diperebutkan 8 operator, yaitu Indosat (StarOne-FWA), BTel, M8, Hutchison (3), Sampurna (Ceria), Natrindo (Axis), Telkom (Flexi), dan Sinar Mas (Smart). Mereka baru memiliki 21,6 juta pelanggan, 4 juta dikuasai M8, BTel (5,4 juta), Telkom (9 juta), lalu Natrindo 600.000, Hutchison, dan Sinar Mas masing-masing satu juta, StarOne 400.000, dan Sampurna 200.000-an.

Saat ini, dengan tarif yang makin menukik, walau diimbangi belanja modal (capex-capital expenditure) relatif lebih murah, operator dengan pelanggan di bawah 10 juta akan sesak napas. Kecuali bila mereka melakukan penghematan besar-besaran di biaya operasi, misalnya menekan biaya pegawai, transpor, dan sebagainya. PT Telkomsel yang punya pelanggan terbanyak pun mulai memangkas beberapa biaya, termasuk promosi dan entertain.

Industri seluler berbasis CDMA, terutama yang bekerja di frekuensi 800 MHz, dianggap lebih punya masa depan karena capex dan opex (operation expenditure-belanja operasi) mereka jauh lebih murah dibanding operator GSM. Jumlah stasiun pemancar dna penerima (base transceiver station/BTS) mereka jauh lebih sedikit dibandingkan GSM untuk satu wilayah cakupan yang sama, jumlah kanal yang bisa disediakan oleh tiap BTS CDMA 10 kali lebih banyak dibanding GSM, modal perangkat teknologinya yang sangat murah, sepertiga harga di GSM.

Namun, tetap saja, operator yang memiliki pelanggan sedikit dalam waktu dekat akan tumbang juga. Buntut kebijakan pemerintah, mungkin satu operator akan menyusul M8 karena frekuensi yang digunakannya akan diambil balik pemerintah, sementara operator lain harus melakukan terlalu banyak penyesuaian teknis jika akan mengambilalihnya.

Keunggulan belanja operator CDMA, di samping performansi keuangan yang sangat baik dari BTel, membuat investor malah ingin mengakuisisinya, setidaknya oleh Altimo dari Rusia dan PT Telkom, dengan alasan berbeda. Altimo butuh kendaraan untuk mengakuisisi saham PT Indosat, sementara PT Telkom lebih ke keinginan menyingkirkan kerikil yang menancap di sela jari kaki Flexi yang pertumbuhannya terganjal Esia.

Flexi bisa tumbuh pesat jika statusnya tidak hanya sebagai bagian PT Telkom bersama unit usaha lainnya, karenanya tidak lentur dalam menghadapi gejolak pasar. Ini sama dengan StarOne yang dikembangkan setengah hati oleh Indosat karena bagi Indosat, lebih baik membesarkan gajah GSM-nya dibanding membesarkan semut yang tak mungkin menjadi sapi.

Tahun depan, kalau perang tarif tetap berlaku, bukan tidak mungkin beberapa operator kecil harus menjual perusahaannya ke operator lebih besar, atau merger atau lempar handuk, angkat tangan. Dan, sesungguhnya, 11 operator untuk Indonesia sudah terlalu banyak, cukup 5 atau enam saja.

Moch S Hendrowijono Wartawan; Mukim di Cisarua, Bandung

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/18/01295743/operator.telekomunikasi.mulai.bertumbangan

Vonis yang Memasung Kebebasan Pers

Oleh M Sanusi

Putusan Majelis Hakim Jakarta Pusat, Selasa (9/9), yang mengabulkan sebagian gugatan perdata PT Asian Agri atas PT Tempo Inti Media dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad mengentak kita semua.

Vonis berupa denda Rp 50 juta dan kewajiban tergugat meminta maaf selama tiga hari berturut-turut di majalah Tempo, Koran Tempo, dan harian Kompas, merupakan hukuman yang mengancam eksistensi institusi pers secara keseluruhan.

Kita ketahui, perusahaan agrobisnis Asian Agri menggugat pemberitaan majalah Tempo edisi 15-21 Januari 2007 karena dinilai mencemarkan nama baik Sukanto Tanoto, pemilik Asia Agri Group, yang diilustrasikan sedang berjingkrak di sampul majalah yang terbit awal tahun 2007 itu.

Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harapan memenangkan gugatan Asian Agri karena tergugat dinilai melawan hukum mengabaikan asas praduga tak bersalah, dengan menurunkan berita sebelum ada putusan hukum tetap atas kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri (trial by the press).

Dengan vonis itu majalah Tempo menanggung dua beban sekaligus, beban material dan imaterial. Beban material berupa kewajiban membayar denda Rp 50 juta. Beban imaterial berupa keharusan memohon maaf resmi di tiga media skala nasional, yang harus dilakukan selama tiga hari berturut-turut.

Vonis keharusan membayar sejumlah uang mungkin bisa ditolerir saat pengadilan memutuskan memenangkan pihak penggugat. Namun, tuntutan permohonan maaf di media cetak itulah yang terasa tidak masuk akal. Tampak vonis itu ingin membatasi, bahkan merenggut, kebebasan pers yang belum begitu lama dinikmati bangsa ini.

Secara yuridis, indikasi destruktifnya vonis itu terlihat, tidak ada dasar hukum yang mengharuskan pers meralat atau memohon maaf atas pemberitaan karena terlalu kritis. Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur keharusan meminta maaf itu. Jika dicermati, vonis yang mewajibkan majalah Tempo meminta maaf melalui medianya sendiri, terlebih media cetak lain, seperti seseorang dipaksa menjilat ludah sendiri.

Jika vonis imaterial itu benar-benar dilakukan, berita yang telah beredar luas akan menjadi sampah. Maka, berita itu akan tertolak akurasi dan validitasnya, yang pada gilirannya akan menyebabkan masyarakat mengalami krisis kepercayaan terhadap lembaga pers. Jika masyarakat telah kehilangan kepercayaan kepada institusi pers, pihak pertama yang rugi adalah masyarakat sendiri. Tanpa pers, masyarakat akan mudah dibohongi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil kepentingan, bahkan masyarakat mudah dibohongi pemerintah sendiri. Akibat lebih jauh, demokrasi akan terhambat. Tak terbayangkan, bagaimana nasib rakyat jika pers lumpuh.

Dua pengkhianatan

Dengan demikian, vonis pengadilan berupa permintaan maaf telah memaksa majalah Tempo khususnya dan pers umumnya melakukan dua pengkhianatan sekaligus.

Pertama, pengkhianatan kepada prinsip kerja pers, yakni kebebasan menyajikan informasi, sejauh dibutuhkan publik.

Kedua, pengkhianatan kepada publik. Pengkhianatan pertama akan berakibat pada terpasungnya kebebasan pers, sementara pengkhianatan kedua berakibat munculnya krisis kepercayaan terhadap kepada lembaga pers, yang berarti lonceng kematian bagi lembaga pers sendiri.

Disebut lonceng kematian karena putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang disambut negatif berbagai pihak akan menyebabkan industri pers tertekan. Kita tahu, hidup-matinya institusi pers tidak lepas dari pembacanya. Mustahil pers berkembang jika publik antipati terhadap eksistensi pers.

Sebagaimana dikatakan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dikeluarkannya vonis kewajiban meminta maaf selama tiga hari berturut-turut akan menyebabkan nasib jurnalisme investigatif, seperti diterapkan majalah Tempo, terancam mati. Jika jurnalisme investigatif mati, masyarakat tak akan bisa menikmati sajian beragam informasi. Padahal, institusi pers merupakan pilar keempat demokrasi dan perannya dibutuhkan guna mengontrol, memonitor, dan mengungkap indikasi adanya penyimpangan dalam birokrasi dan pemerintahan. Mengingat vitalnya peran pers untuk mendorong kecerdasan masyarakat dan tegaknya demokrasi, vonis seperti itu seharusnya tidak terdengar lagi.

M Sanusi Peneliti pada Center for Social and Democracy Studies (CSDS) Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/18/00093735/vonis.yang.memasung.kebebasan.pers

Tren Baru, Menjadi Aktris "Web"

Sehabis membintangi lonelygirl15 seiring berakhirnya masa tayang serial video, aktris Jessica Rose kembali menjadi "bintang online". Disebut "bintang online" karena aktris berdarah Amerika-Selandia Baru berusia 21 tahun itu tidak berakting di film layar lebar atau serial televisi jaringan, melainkan bermain dalam video streaming di situs pertemanan MySpace.

Setelah tokoh Bree yang diperankan Rose dimatikan seiring habisnya masa tayang video serial lonelygirl1 lima tahun lalu, ia mencari peruntungan baru dengan tampil dalam film seri keluarga Greek dan I Know Who Killed Me yang juga dibintangi Lindsay Lohan untuk televisi jaringan.

Akan tetapi, Rose kini kembali menjadi bintang internet dengan bermain di 40 episode film drama Soroty Forever yang benar-benar hanya tampil di internet. Film serial internet ini digarap situs MySpace yang bekerja sama dengan Warner Bros yang kini memiliki situs TheWB.com.

"Saya tidak punya pretensi untuk menjadi bintang web. Jika itu kenyataannya dan saya bisa hidup karenanya, tidak ada alasan untuk tidak mencintai kehidupan ini," kata Rose kepada Reuters, Selasa (9/9).

"Saya pikir ini sebuah terobosan baru yang luar biasa," kata Rose lagi.

Uniknya, sebelum berperan sebagai Bree di tahun 2006, Rose sangat sedikit menaruh perhatian pada internet dan juga terlibat dalam proyek peran online. Bahkan saat diwawancarai untuk memerankan tokoh Bree, Rose tidak menyadarinya kalau itu untuk konsumsi internet. Andai saja tahu, ia akan membatalkan penawaran itu.

"Saya sama sekali tidak ingin menjadi artis web di internet, tetapi sekarang saya artis terkemuka di web. Karenanya, saya sekarang lebih sering menggunakan internet meski hanya 'kebutuhan dasar' saja. Saya belum benar-benar bermain video game atau chat dengan orang lain secara online," demikian pengakuan Rose.

Sangat menikmati

Film Sorority Forever yang dibintangi Rose akan tampil di MySpaceTV dengan alamat http://www.myspace.com/sororityforever and TheWeb.com, di mana per episodenya ditayangkan setiap seminggu sekali.

Rose juga mengaku sedang mengerjakan garapan baru miniseri Blood Cell dan film sebuah seri untuk web HBO Hooking Up, di mana keduanya juga hanya akan ditayangkan di internet.

Tentu saja menjadi bintang web tidak terlalu banyak mendulang uang dibandingkan apabila bermain untuk film seri TV atau film layar lebar, tetapi Rose mengaku sangat menikmatinya.

Bagaimanapun, menjadi bintang web akan menjadi terobosan baru dalam dunia artis. Mengapa harus frustrasi hanya karena tidak bisa menjadi bintang film layar lebar atau TV, jadilah bintang web di internet seperti Rose! (PEP)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/18/00285639/tren.baru.menjadi.aktris.web

Dugaan Suap KPPU - Iqbal dan Billy Tersangka, Tiga Lainnya Jadi Saksi

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO / Kompas Images
Mantan Presiden Direktur PT First Media Tbk Billy Sindoro (tengah) digiring petugas KPK untuk ditahan di Ruang Tahanan Polres Jakarta Barat seusai diperiksa selama sekitar 24 jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9) .

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Mohammad Iqbal, dan mantan Presiden Direktur First Media Tbk Billy Sindoro, Rabu (17/9), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan. Penetapan ini dilakukan menyusul penangkapan keduanya pada Selasa petang di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, karena diduga terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah di Jakarta menuturkan, Billy dan Iqbal dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) dan (b), Pasal 12 huruf (a) dan (b), Pasal 13, Pasal 5 Ayat 2, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iqbal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Billy ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Tiga orang lain yang ditangkap Selasa petang, yaitu asisten Billy berinisial BD, sopir Iqbal berinisial BR, dan office boy Hotel Aryaduta berinisial G dibebaskan. Ketiganya berstatus sebagai saksi.

Saat keluar dari Gedung KPK, Rabu pukul 17.00, untuk ditahan, Iqbal tak mengeluarkan sepatah kata pun. Penasihat hukum Iqbal, Muhammad Mukhlas, menuturkan, dalam pemeriksaan, kliennya mengaku menerima tas dari Billy. Namun, Iqbal tak tahu jika isi tas itu uang dan menduganya hanya berisi suvenir.

Billy juga memilih diam saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.30.

Chandra menegaskan, pengakuan tersangka bukan faktor terpenting. Untuk membuktikan kasus ini, KPK akan mengumpulkan bukti dari sejumlah tempat.

Sebelum ditangkap, ujarnya, Iqbal dan Billy turun bersama dari lantai 17 Hotel Aryaduta dengan menggunakan lift. Dalam lift itu, Billy menyerahkan tas berisi uang yang dibawanya kepada Iqbal. Mereka ditangkap tim KPK yang menunggu di lobi hotel.

Diduga, tutur Chandra, pemberian uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007. Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris.

Bagian perkara

Secara terpisah, Ketua KPPU Syamsul Ma'arif, Rabu, mengatakan, PT First Media Tbk adalah pemegang saham Direct Vision. Mereka bagian dari perkara ini.

Untuk menyelesaikan kasus itu, kata Syamsul, lima bulan lalu KPPU membentuk tim pemeriksa yang diketuai Anna Maria Tri Anggraini dengan anggota Benny Pasaribu dan Iqbal. Dalam putusan pada 29 Agustus 2008, tim menyatakan, Astro dan Direct Vision tidak bersalah.

Jika tak puas atas putusan itu, Syamsul mempersilakan pihak yang beperkara mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Sebab, tak ada mekanisme evaluasi dari KPPU atas putusan itu.

Jika ternyata ada indikasi suap dalam pemeriksaan kasus itu, kata Syamsul, akan dilihat dengan berdasarkan ketentuan kode etik KPPU. Menurut kode etik KPPU, selama pemeriksaan kasus itu tidak ada mekanisme lobi. Komisioner KPPU tak boleh bertemu dengan pengusaha yang sedang beperkara, kecuali di persidangan. Pertemuan saat beperkara adalah pelanggaran kode etik.

Dia menambahkan, untuk sementara tugas Iqbal di KPPU akan dilakukan komisioner lain. Usulan penonaktifan Iqbal dari KPPU belum diputuskan untuk dilaporkan kepada Presiden karena belum ada informasi lengkap dari Iqbal.

Kuasa hukum Astro All Asia Networks Plc, Alexander Lay, menegaskan, kliennya tak memiliki hubungan apa pun dengan Billy dan First Media Tbk. Penyuapan yang diduga dilakukan Billy juga bukan atas perintah Astro. "Bahkan, First Media dan beberapa perusahaan lain di bawah Grup Lippo sekarang sedang berseteru dengan Astro," kata Lay.

Astro, katanya, juga selalu mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi di Indonesia. Untuk itu, jika diminta, Astro siap bekerja sama dengan KPK dalam penyidikan kasus ini.

Langsung atau tak langsung

Mantan anggota KPPU, Faisal Basri, menyatakan kekecewaannya atas tertangkapnya Iqbal karena diduga menerima suap Rp 500 juta. Kasus itu mempermalukan KPPU.

"Dalam kode etik anggota KPPU secara tegas disebutkan tidak boleh menerima sesuatu secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan jabatannya. Itu jelas melanggar kode etik," katanya. Faisal mengaku sempat menangis saat mendengar berita penangkapan Iqbal.

Menurut Faisal, tindakan Iqbal menghancurkan nama baik KPPU. "KPPU hanya punya integritas. Itu yang selalu kami tanamkan saat membangun KPPU. Semua pegawai KPPU, khususnya yang masuk generasi pertama, menangis karena apa yang dibangun selama ini hancur," paparnya sambil memperlihatkan sejumlah layanan pesan singkat (SMS) dari pegawai KPPU.

Terkait penangkapan sejumlah anggota komisi independen terkait kasus penyuapan, menurut Faisal, masalah ini muncul karena perekrutan yang dilakukan DPR bermasalah.

"Kita mulai sesuatu dari yang salah. Perekrutan yang dilakukan DPR untuk memilih anggota komisi independen akan menghasilkan anggota yang tak berkualitas. DPR tak melihat kompetensi, melainkan dukungan parpol," tuturnya. (nwo/osa/vin)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/18/01491851/iqbal.dan.billy.tersangka.tiga.lainnya.jadi.saksi

Kelemahan Regulasi TV Berbayar - Komposisi Tayangan Lokal Minim

Kisah nyata mengenai semangat belajar seorang gadis belia yang mengalami penggusuran di bantaran Kali Angke, Jakarta Utara diangkat dalam drama seri berjudul "Kisah Sebening Kasih" produksi "DAAI TV". Sinetron yang diproduseri Garin Nugroho ini menonjolkan cinta kasih di antara sesama manusia tanpa melihat latar belakang. Dok DAAI TV

[JAKARTA] Industri penyiaran Indonesia belum memiliki aturan tegas mengenai isi atau materi siaran. Porsi tayangan lokal dan asing dalam stasiun televisi swasta atau televisi berbayar (Pay TV) tidak jelas. Akibatnya, persaingan tidak sehat mulai berakar dalam industri penyiaran, khususnya di televisi berbayar.

Kelemahan industri penyiaran tersebut diakui oleh Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yazirwan Uyun dan Corporate Secretary Indovision Arya Mahendra, kepada SP secara terpisah, Senin (16/9). Tidak adanya aturan yang tegas mengenai isi siaran, otomatis membuat televisi berbayar sangat bebas menayangkan siaran dari televisi asing.

"Pemerintah belum membuat peraturan mengenai porsi isi siaran dalam Pay TV ataupun dalam televisi lokal. Sampai saat ini, aturan yang ditetapkan hanya sebatas kepemilikan modal saja. Aturannya, asing bisa memiliki modal 20 persen sementara lokal 80 persen," ujar Yazirwan.

Saat ini, pertumbuhan televisi berbayar di Indonesia kian meningkat. Namun, harus diakui, persaingan tidak sehat juga terjadi antartelevisi berbayar. Siaran eksklusif dari luar negeri menjadi perebutan di antara televisi berbayar. Siapa yang sanggup membayar mahal, otomatis mendapat hak eksklusif untuk menayangkan sebuah program acara.

Sementara itu, KPI justru tidak mampu mengatur masuknya siaran eksklusif di beberapa televisi berbayar. Yazirwan mengakui, KPI dan pemerintah dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika, tidak memiliki hak untuk melarang sebuah televisi berbayar membeli siaran eksklusif. Hal tersebut dipandang lumrah dalam persaingan industri penyiaran.

"Sah-sah saja bila Pay TV memiliki siaran eksklusif. Pemerintah tidak bisa campur tangan, karena urusannya business to business. Kami hanya bisa menyarankan, agar perolehan siaran eksklusif dilakukan dengan fair (adil)," kata Yazirwan.

Khusus untuk isi siaran, ia mengatakan, setiap televisi berbayar diwajibkan memasukkan televisi lokal, yakni TVRI. Sementara untuk porsi tayangan lokal dan tayangan asing, pemerintah berencana membuat aturan yang konkrit. Nantinya, isi siaran akan ditentukan sama seperti kepemilikan modal asing dalam sebuah perusahaan.

"Pemerintah baru berniat membuat peraturan untuk Pay TV. Namun, sejauh ini saya belum tahu pembagian mengenai materi siaran lokal dan asing," ujar Yazirwan.

Saat ini, di Indonesia terdapat empat televisi berbayar yang memiliki pasar terbesar, yakni PT Direct Vision (Astro), Indovision, First Media, dan Telkom-vision. Tiap-tiap televisi berbayar berlomba menyajikan siaran eksklusif untuk pelanggannya. Ditambah lagi, harga yang ditawarkan untuk berlangganan cukup terjangkau, sekitar Rp 120.000- Rp 150.000 per bulan.

Secara terpisah, Arya menuturkan siaran eksklusif menjadi daya tarik utama untuk pelanggan. Televisi berbayar yang memberikan banyak siaran eksklusif otomatis diminati pelanggan. Sayangnya, siaran eksklusif justru menjadi alat mematikan bagi industri televisi berbayar. Persaingan tidak sehat tersebut akan berdampak pada siaran lokal. Televisi berbayar otomatis berlomba mencari siaran eksklusif daripada siaran dari televisi lokal.

Contoh kasus dari tidak adanya aturan mengenai isi siaran, yakni permasalahan siaran Liga Inggris yang menimbulkan kontroversi antara Indovision dan Astro. Arya menegaskan, seharusnya pemerintah bisa tegas memberikan aturan apakah siaran olahraga sepak bola tersebut ditayangkan eksklusif atau umum.

Kasus Liga Inggris

"Kasus siaran Liga Inggris yang sempat dimonopoli Direct Vision (Astro) menjadi pelajaran berharga. Kasus tersebut membuktikan Pay TV di Indonesia membutuhkan ketegasan, terkait dengan isi siaran dari pihak Depkominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," lontar Arya.

Tidak hanya perdebatan tentang siaran eksklusif, Yazirwan menambahkan, televisi berbayar bisa memberikan tambahan porsi pada tayangan lokal. Sebut saja Indovision yang masih minim menyajikan tayangan lokal.

Program acara di Indovision kebanyakan dari luar, yakni MNC Entertainment, MNC Music, dan MNC News khusus untuk berita asing. Saluran alternatif lainnya, yakni Vision 1 untuk olahraga, Vision 2 untuk drama, dan Vision 3 untuk Baby TV. [EAS/U-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/17/index.html

Iqbal dan Billy Jadi Tersangka - Billy Sindoro Bukan Presdir First Media

Antara - Mohammad Iqbal

[JAKARTA] Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari delapan jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya, Rabu (17/9) menetapkan anggota Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal dan Billy Sindoro sebagai tersangka.

"Kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/9).

Dia menjelaskan, Mohammad Iqbal akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat, sedangkan Billy Sindoro akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Sedangkan, tiga orang yang ikut tertangkap, statusnya masih sebagai saksi.

Dari hasil analisis penyidik, penangkapan dan penetapan keduanya sebagai tersangka terkait perkara di KPPU yang diajukan pada September 2007 dengan pelapor PT Indosat Mega Media dan PT MNC Skyvision. Mereka melaporkan praktik monopoli yang dilakukan PT Astro All Asian Network, ESPN, StarSport dan Multimedia Network terkait dengan penayangan liga primer Inggris.

Chandra melanjutkan kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal-pasal suap dan penyuapan, antara lain, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat ditanya apakah ada pihak lain yang diduga terlibat, Chandra mengatakan untuk sementara hanya ada dua tersangka. Namun, KPK masih terus mengembangkan kasus ini dan mengumpulkan barang bukti yang ada di beberapa tempat.

Klarifikasi

Sementara itu, First Media mengklarifikasi bahwa Billy Sindoro bukan Presiden Direktur First Media, sebagaimana diberitakan banyak media massa. "Pak Billy sudah tidak lagi menjabat Presdir First Media sejak RUPS Luar Biasa, 13 Juni 2008, dan sudah tidak punya jabatan lagi. Beliau diganti Pak Krisnadi Kartawijaya," jelas Direktur First Media, Harianda Noerlan, Rabu pagi.

Oleh karena itu, dia menegaskan, Billy Sindoro sudah tidak ada sangkut pautnya lagi dengan First Media. "Kami juga tidak tahu penangkapan Pak Billy itu terkait kasus apa. Memang KPPU baru saja mengeluarkan keputusan yang ada hubungannya dengan kami, dan orang lantas bisa mudah mengaitkannya," tegasnya.

Secara terpisah, Ketua KPPU, Syamsul Maarif belum dapat memastikan apakah penangkapan M Iqbal ada kaitan dengan kasus-kasus persaingan usaha yang ditangani KPPU.

"Saya belum bisa memastikan, terutama apakah ada kaitan dugaan suap tersebut dengan perkara Astro yang sedang ditangani," jelasnya, Rabu pagi.

Dia menambahkan, KPPU menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan KPK, sebelum mengambil langkah lanjutan. "Saya belum tahu persis. Toh sampai saat ini status Iqbal belum jelas," ujarnya.

Tak Terkait

Secara terpisah, pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan penangkapan Muhammad Iqbal yang diduga terkait penyuapan senilai Rp 500 juta, tidak ada hubungan dengan masalah kliennya, PT Direct Vision.

Menurut Hotman pengaduan kasus kliennya masih ditangani Polda Metro Jaya. "Saya tidak punya hak menjelaskan penangkapan ang-gota KPPU itu, yang pasti, klien kami PT Direct Vision sama sekali tidak ada kaitan dengan penangkapan ter- sebut," katanya. [M-17/A-17/RRS/G-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/17/index.html

Jangan Bonsai KPI

Jakarta, Kompas - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI harus diberdayakan agar hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan atau siaran bermutu dan tidak melanggar norma universal bisa terwujud. Apalagi ruh Undang-Undang Penyiaran ada semangat demokrasi informasi yang dirumuskan sebagai keberagaman pemilik dan isi.

Hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Al Muzzammil Yusuf, di Jakarta, Senin (15/9), seusai rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika. "Sayangnya politik anggaran pemerintah telah membonsaikan peran KPI," ujarnya.

Persoalan keragaman isi, menurut Al Muzzammil Yusuf, sulit dipantau oleh KPI. Pasalnya, KPI kekurangan dana untuk memantau langsung isi tayangan atau siaran televisi dan radio.

"Saya mendesak pemerintah, melalui Departemen Komunikasi dan Informatika, untuk melakukan evaluasi anggaran secara kritis agar menghasilkan politik anggaran yang proporsional," ujarnya.

Anggota KPI, Izzul Muslimin, mengakui, anggaran KPI yang disediakan memang sebagian besar baru untuk anggaran rutin sehingga banyak program yang disiapkan tidak bisa dijalankan.

"Dua pertiga anggaran yang ada habis untuk biaya rutin dan pegawai, sisanya baru untuk program," ujarnya.

Saat ini program pengawasan media yang melibatkan masyarakat tidak bisa berjalan. (MAM)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/17/0019469/jangan.bonsai.kpi

Dugaan Suap, KPK Tangkap Anggota KPPU, Diduga Terima Rp 500 Juta

PERSDA/BIAN HARNANSA / Kompas Images
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Iqbal, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (16/9) malam. Iqbal diduga tertangkap tangan telah menerima suap dari Presiden Direktur PT First Media Tbk Billy Sundoro di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusa t.

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Mohammad Iqbal, Selasa (16/9) sekitar pukul 18.20, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Mantan Ketua KPPU ini diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang disimpan dalam tas hitam dari pengusaha Billy Sindoro.

Selain Iqbal dan Billy, KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yaitu asisten Billy berinisial BD, sopir Iqbal berinisial BR, dan G, office boy Hotel Aryaduta.

Saat tiba di Gedung KPK dengan mobil Toyota Kijang sekitar pukul 19.50, Iqbal tak menjawab pertanyaan wartawan. Ketika dibawa memasuki Gedung KPK, pria yang memakai baju batik warna putih-biru dan celana warna gelap ini, sambil tersenyum dan geleng-geleng kepala, hanya mengatakan, "Tidak tahu deh... tidak tahu deh... tidak tahu."

Billy dibawa dengan mobil terpisah dari Iqbal. Ia hanya diam saja dan langsung masuk ke Gedung KPK. Demikian juga dengan tiga orang lainnya.

Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, Billy membawa sebuah tas berwarna hitam yang ternyata berisi uang Rp 500 juta. Transaksi dilakukan dalam lift hotel. "Uang itu diduga suap terkait perkara di KPPU," ujarnya.

Antasari telah memerintahkan tim KPK untuk melakukan upaya lain guna memperkuat bukti yang dimiliki, seperti penggeledahan atau penyitaan. Saat ditanya apakah Kantor KPPU akan digeledah, ia menjawab, hal itu bisa saja dilakukan. "Tetapi, tidak bisa dijelaskan secara rinci karena dapat membuat pihak lain menghilangkan barang bukti. Kasus ini kemungkinan juga berkembang," kata Antasari lagi.

Ia juga mengatakan bahwa status Iqbal, Billy, dan tiga orang lainnya akan ditentukan dalam 1 x 24 jam setelah ditangkap.

Ia juga menegaskan, KPK merasa perlu mengumumkan penangkapan ini untuk menghindari kesimpangsiuran. Kasus ini juga berdiri sendiri, tidak terkait dengan kasus lain yang sedang ditangani komisi ini.

Terkait penangkapan Iqbal itu, anggota KPPU, Anna Maria Tri Anggraini, Selasa malam di Jakarta, mengakui, kredibilitas KPPU sedang diuji. Kredibilitas itu tetap berada pada masing-masing pribadi sehingga publik sebaiknya tidak menggeneralisasi perilaku semua anggota KPPU.

Anna kaget terkait dengan penangkapan itu. Ia semula tak bisa berkata-kata, tidak percaya atas penangkapan itu.

Menurut Anna, yang menjadi Ketua Tim Pemeriksa Kasus Astro, sejak Selasa siang tim KPPU, termasuk Iqbal, memeriksa salah satu perkara yang terjadi di Kupang. Karena janji menemui seseorang, Iqbal berpamitan meninggalkan ruang pemeriksaan.

"Saya tak menyangka kalau dia pergi menemui orang itu. Kalau betul terkait Astro, saya bakalan ikut diperiksa, nih," ujarnya.(nwo/osa)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/17/01505813/kpk.tangkap.anggota.kppu.diduga.terima.rp.500.juta