Hal tersebut terungkap dalam kesaksian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rani Anindita Tranggani, dalam sidang perkara dugaan suap terhadap anggota KPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/12). Sidang mendengarkan kesaksian Jimmy Junaedi (Direktur Operasional PT MNC Sky Vision), Indar Atmanto (Direktur Utama PT Indosat Mega Media), dan Imam Santoso (pegawai KPK).
Rani mengungkapkan hasil penyadapan nomor telepon genggam bernomor 08128064800 dan 0811972063 yang diidentifikasi milik Billy dan Iqbal. Diketahui, Iqbal diperkenalkan kepada Billy oleh anggota KPPU, Tadjudin Noer Said. Keduanya lalu berhubungan melalui telepon maupun layanan pesan singkat (SMS).
Dalam sebuah SMS dari Billy kepada Iqbal tertanggal 29 Agustus 2008, secara jelas ia meminta penambahan satu paragraf injunction dalam putusan KPPU. Ini terungkap dalam SMS yang berbunyi, "Pagi Pak. Mohon maaf. Karena sangat penting, kalimat injunction mohon dibuat secara eksplisit, clear, & firm. Otherwise, Astro tetap cari celah Pak. Sehingga percuma bapak beri injunction". SMS itu masih dilanjutkan Billy lagi.
Dalam dakwaan jaksa, permintaan usulan itu diakomodasi dalam putusan KPPU.
Iqbal diduga menerima dana senilai Rp 500 juta dari Billy karena memenuhi permintaan Billy untuk menjaga kepentingan PT Direct Vision dalam perkara itu. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Jakarta. (ana)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/16/00085740/sindoro.titip.usulan.dalam.putusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar