07 Desember 2008

KPID Jatim: FRB Tahap Awal Untuk Wilayah Aman

Jumat, 5 Desember 2008

Forum Rapat Bersama (FRB) untuk lembaga penyiaran asal Provinsi Jawa Timur (Jatim) diusulkan agar dilakukan secara bertahap. Proses FRB sebaiknya memproses lembaga penyiaran pemohon izin penyiaran yang wilayah layanan siarannya masuk kategori aman. Usulan tersebut dilontarkan oleh KPID Jatim dalam surat mereka ke KPI Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPID Jatim Fajar Arifianto Isnugroho mengusulkan, lembaga penyiaran pemohon izin penyiaran di wilayah layanan yang masuk FRB tahap awal yakni televise di Sumenep, Pamekasan (Satu pemohon), dan radio diwilayah Pamekasan, Sumenep, Pacitan, Situbondo, Bondowoso dan Jember (Delapan pemohon).

Usulan tersebut disesuaikan dengan data hasil rapat Pra-FRB antara Depkominfo, KPI Pusat dan KPID pada 6 November 2007 dan 5 September 2008 lalu. Dalam Pra-FRB tersebut dibahas 43 lembaga penyiaran yang sudah mendapatkan rekomendasi kelayakan (RK) dari KPI Pusat dan KPID Jatim.

KPID Jatim juga mengusulkan, bagi pemohon di wilayah layanan yang membutuhkan proses seleksi, proses FRB-nya dilaksanakan setelah pemerosesan rekomendasi kelayakan di wilayah tersebut dituntaskan seluruhnya oleh KPID Jatim.

Adapun pemohon izin penyiaran radio yang sedang dalam proses perampungan berasal dari wilayah layanan Surabaya dan untuk televise berada di wilayah layanan Surabaya dan sekitarnya (Sidoarjo, Bangkalan, Sidoarjo, Lamongan, Gresik dan Pasuruan).

Dalam surat tersebut KPID Jatim melampirkan data bahwa mereka sudah melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual 305 lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Jawa Timur. Adapun yang sudah dimasuk dalam tahap evaluasi dengar pendapat (EDP) sebanyak 108 lembaga penyiaran. KPID Jatim juga mengungkapkan tidak mengeluarkan RK terhadap 20 lembaga penyiaran. Red

Tidak ada komentar: