16 Desember 2008

Kasus Sengketa Hak Siar Liga Inggris, Billy Pesan Isi Putusan KPPU Melalui SMS

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus sengketa hak siar Liga Inggris kemarin kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber bukti percakapan antara eksekutif Group Lippo Billy Sindoro dan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal.

Percakapan yang sebagian besar dalam bentuk SMS tersebut mengungkapkan rencana pertemuan hingga kesepakatan pemuatan klausul pesanan Billy dalam putusan KPPU yang saat itu menangani sengketa siaran Liga Inggris. Terungkapnya percakapan itu berawal dari saksi Rani Anindita Tranggani. Rani merupakan penyelidik KPK yang bertugas merekam kontak antara Billy dan Iqbal dalam kasus itu.

Rani menyebutkan, penyadapan kontak Iqbal dan Billy mulai dilakukan pada 20 Juli 2008. Percakapan itu bermula dari SMS yang masuk ke handphone Iqbal. Pesan itu dikirim Tajuddin Noer Said, anggota KPPU yang lain. Dia menawarkan kepada Iqbal, apakah mau menemui Billy di Hotel Aryaduta. Tapi, Billy lalu berusaha membuat janji bertemu Iqbal sendiri. Dalam pesan itu juga terungkap bahwa Tajuddin memonitor apakah pertemuan tersebut sudah berlangsung. Selanjutnya, Billy dan Iqbal kerap berkirim SMS dan janjian bertemu.

Salah satu yang paling pokok dalam pembicaraan itu adalah membahas klausul injunction. SMS tersebut dikirim Billy pada (28/8) pukul 14.29. Dalam pesan itu, Billy menanyakan kepada Iqbal. "Pak Iqbal apakah injuction aman/beres mohon berhasil ya pak. Tks," kata Rani membacakan isi penyadapan pesan.

Sesaat kemudian Iqbal menjawab pesan tersebut. Menurut dia, klausul itu tengah dalam pembahasan majelis komisi. Dia juga berusaha meyakinkan bahwa klausul yang diminta Billy agar tidak ada pemutusan hubungan bisnis antara Direct Vision dan Astro Group Malaysia tersebut tidak ditolak.

Billy kemudian menjawab, "Tks banyak pak. Tidak akan dilupakan supportnya. Apakah report tetap keluar pd tgl as planned," ujar Billy dalam SMS seperti dibacakan Rani. Iqbal kemudian memberikan jawaban soal rencana pembacaan putusan yang berlangsung 29 Agustus 2008.

Beberapa saat setelah kirim-kiriman pesan, Billy kembali memastikan klausul pesanannya dalam putusan KPPU. "Baru selesai. Alhamdulillah aman," ujar Rani menirukan ucapan Iqbal dalam SMS itu.

Setelah mendapatkan kepastian klausul yang dimintakan terpenuhi, Billy kemudian kembali berkirim pesan. "Pak sy sangat bersyukur. Mhn dibr kesmptn untuk bls budi baik bpk. Tks."

Tak berhenti di situ. Billy berusaha memastikan bagaimana isi klausul yang diminta itu. Namun, Iqbal tak memberikan jawaban pasti. "Substansinya demikian. Kalimat persisnya bsk saya lihat lagi. Skr sy sudah di rumah putusannya di kantor."

Nah, Billy kembali berusaha mengirimkan redaksional klausul yang diminta itu kepada Iqbal. Namun, mantan aktivis mahasiswa itu menjawab bahwa substansinya sudah sama.

Setelah putusan tersebut dibacakan, Billy masih belum puas. Sebab, Billy minta agar klausul itu berakibat hukum terhadap Astro All Asia Network, Plc (terlapor II). Tapi, ternyata, KPPU justru menjatuhkan klausul tersebut untuk All Asia Media Network (AAMN).

Iqbal kemudian menjelaskan bahwa dalam amar putusan majelis menjatuhkan injunction karena AAMN sebagai terlapor terbukti melanggar. Namun, dalam pertimbangan majelis disebutkan kepada AAAN Plc, untuk juga melaksanakan putusan. KPPU juga akan memonitor pelaksanaan putusan yang dijatuhkan itu.

Setelah putusan tersebut keluar, Billy dan Iqbal mulai menjalin kontak pada 11 September. Billy berusaha menghubungi Iqbal untuk menyampaikan balas budinya. Belakangan terungkap, pemberian Billy tersebut berupa uang Rp 500 juta yang disampaikan di Hotel Aryaduta.

Untuk membuktikan perbuatan Billy, JPU juga menghadirkan Iman Santoso, pegawai KPK yang bertugas di divisi informasi. Setelah penangkapan Billy dan Iqbal (16/9) itu, Iman bertugas mengambil rekaman CCTV di hotel tersebut.

Dalam rekaman yang juga dipertontonkan dalam sidang itu terungkap beberapa adegan penyerahan tas berisi uang dari Billy kepada Iqbal. Tergambar bahwa Billy dan Iqbal bersama-sama akan masuk lift. Billy menenteng tas hitam yang belakangan diketahui berisi uang Rp 500 juta. Begitu pintu lift terbuka, Iqbal bergegas masuk. Billy yang berada di belakangnya menyerahkan tas yang dibawanya.

Namun, para penasihat hukum Billy tidak menerima rekaman CCTV itu sebagai bukti. Sebab, dalam rekaman itu tidak tampak adegan Billy menyerahkan tas kepada Iqbal. "Sebagai petunjuk elektronik dalam sidang tentu tidak bisa kami terima. Tidak jelas oleh siapa uang itu diberikan," ujar kuasa hukum Billy, Humprey Djemaat.(git/nw)

[ Jawa Pos Selasa, 16 Desember 2008 ]

Tidak ada komentar: