25 Desember 2008

Astro Beri Janji, Bukan Bukti (Surat Pembaca Kompas 26 Desember 2008)

T ertarik promosi Astro di Electronic City Mall Artha Gading pada 20 September 2008, saya mendaftar dan telah konfirmasi dengan Saudari Nathalia (telepon 021-94011828) atas transfer lunas biaya berlangganan satu tahun dengan iming-iming diskon satu bulan (Nomor pelanggan: 0602504636).

Pada Oktober 2008 diterima info Astro berhenti siaran dan refund akan dilakukan paling lambat 30 hari sejak data pendukung diterima lengkap. Pada 23 Oktober dan 26 Oktober 2008 saya telah mengirim data persyaratan refund lengkap melalui faksmile dan e-mail dan telah dikonfirmasi oleh Bapak Eka di telepon 021- 57977799 bahwa data telah diterima lengkap dan tinggal menunggu proses refund paling lambat 30 hari. Kenyataannya, hingga saat ini realisasi tersebut hanya janji-janji dengan mengumbar maaf.

Bagaimana tanggung jawab PT Direct Vision, pihak pemerintah selaku pemberi izin, dan lembaga perlindungan konsumen atas kasus tersebut? Memang sudah umum bahwa di negara ini kewajiban warga selalu dituntut lebih besar daripada haknya.
Tindra Yudono Jalan Agung Barat 25 Blok B22 Nomor 11, Sunter, Jakarta

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/26/00311840/redaksi.yth

Tidak ada komentar: