Pada Oktober 2008 diterima info Astro berhenti siaran dan refund akan dilakukan paling lambat 30 hari sejak data pendukung diterima lengkap. Pada 23 Oktober dan 26 Oktober 2008 saya telah mengirim data persyaratan refund lengkap melalui faksmile dan e-mail dan telah dikonfirmasi oleh Bapak Eka di telepon 021- 57977799 bahwa data telah diterima lengkap dan tinggal menunggu proses refund paling lambat 30 hari. Kenyataannya, hingga saat ini realisasi tersebut hanya janji-janji dengan mengumbar maaf.
Bagaimana tanggung jawab PT Direct Vision, pihak pemerintah selaku pemberi izin, dan lembaga perlindungan konsumen atas kasus tersebut? Memang sudah umum bahwa di negara ini kewajiban warga selalu dituntut lebih besar daripada haknya.
Tindra Yudono Jalan Agung Barat 25 Blok B22 Nomor 11, Sunter, Jakarta
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/26/00311840/redaksi.yth
Tidak ada komentar:
Posting Komentar