09 September 2008

Tempo Akan Mengajukan Banding

TEMPO Interaktif Jakarta, Selasa, 09 September 2008: Kuasa hukum Tempo akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis pemberitaan majalah Tempo tentang dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group. Pemberitaan itu dianggap hakim telah mencemarkan nama baik Sukanto Tanoto dan Asian Agri.

Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan saksi di persidangan. "Kesaksian dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim," ujar Hendrayana, kuasa hukum Tempo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pemberitaan Majalah Tempo itu dianggap telah menyerang kehormatan dan nama baik Asian Agri Group. Karena itu, majalah Tempo diharuskan meminta maaf di majalah Tempo, Koran Tempo dan Kompas selama tiga hari berturut-turut.

"(Kami) Mengabulkan gugatan sebagian, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum telah melakukan penghinaan," kata Panusunan Harahap, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa(9/9).

Selain meminta maaf di media massa, Majelis hakim juga menghukum Tempo dan Toriq Hadad, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo membayar denda Rp 50 juta.

Hendrayana mengatakan, putusan itu adalah lonceng kematian kebebasan pers Indonesia. "Ini preseden buruk bagi kebebasan pers Indonesia dan bertentangan dengan semangat memberantas korupsi," kata dia.

Hendrayana juga membantah penilaian majelis hakim yang menyatakan pemberitaan Tempo subjektif dan tidak seimbang. "Ini fakta jurnalistik, ini investigasi ada data dan narasumber, kami juga memuat hak jawab. Berita itu juga berimbang, sudah dimuat dari Asian Agri," ujarnya.

Hakim juga menilai pemberitaan Tempo tersebut berupa kesimpulan dan opini yang melanggar asas praduga tak bersalah karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.-- Sutarto

http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2008/09/09/fks,20080909-100,id.html

Tidak ada komentar: