08 September 2008

RRI Berambisi Jadi Corong Publik - 63 Tahun RRI

Radio Republik Indonesia atau RRI di era reformasi sudah melangkah lebih maju. Meski tetap dibiayai melalui APBN, tak ada kewajiban RRI untuk menjadi corong pemerintah. Sejak tiga tahun terakhir, RRI berusaha keras menjadi corong publik. Bahkan, kini tak ada kewajiban radio swasta me-relay warta berita dan siaran lainnya yang dianggap perlu oleh pemerintah.

Kenyataan itu diungkapkan Direktur Utama RRI Parni Hadi, Senin (8/9), menyambut HUT Ke-63 RRI di Jakarta. "RRI telah menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sejak tiga tahun lalu, tepatnya 11 September 2005. Sejak itu RRI sudah bersifat independen, netral, tidak komersial, serta mempunyai tugas memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan perekat masyarakat, serta pelestari budaya bangsa," katanya.

Parni Hadi menjelaskan, selama tiga tahun terakhir, sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan PP No 12 Tahun 2005, RRI berupaya keras menjadi corong publik, tidak lagi sebagai corong pemerintah seperti zaman Orde Baru. Pemerintah kini adalah mitra RRI, sama halnya dengan unsur legislatif dan yudikatif.

Independensi RRI, demikian Parni, diwujudkan dalam berbagai dialog interaktif yang melibatkan pihak-pihak yang mungkin berseberangan, dengan tujuan mencari solusi demi kemaslahatan publik.

Menurut Parni, RRI kini memiliki 60 stasiun. HUT Ke-63 RRI ditandai dengan peresmian uji coba operasional Stasiun RRI Meulaboh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, 11 September 2008. Pada saat yang sama ditandatangani kerja sama antara RRI dan Pemda Kaimana, Papua Barat, untuk pembangunan Stasiun RRI Kaimana. (NAL)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/09/00463549/rri.berambisi.jadi.corong.publik

Tidak ada komentar: