01 September 2008

KPPU: Astro Tak Boleh Lari dari DV

[JAKARTA]Demi melindungi pelanggan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN) untuk mempertahankan pasokan konten ke PT Direct Vision, penyelenggara televisi berbayar Astro Indonesia, sebelum ada keputusan hukum terkait kasus kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

"Keputusan KPPU ini demi melindungi hak pelanggan atas layanan PT Direct Vision," ujar Komisioner KPPU M Iqbal di Jakarta, Sabtu (30/8).

KPPU pun siap menghadapi upaya hukum keberatan yang akan ditempuh AAMN. "Itu haknya AAMN, dan kami siap kasasi jika mereka memenangi perkara di tingkat pengadilan negeri (PN). Keputusan kami berdasarkan bukti, jadi KPPU siap menghadapi setiap proses yang terjadi," jelas Iqbal.

Dia menambahkan, KPPU hanya fokus melindungi hak konsumen dan menjaga iklim persaingan usaha. "Kalau ada tindakan yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, harus dihentikan," kata Iqbal yang merupakan anggota majelis atas kasus Astro-AMMN.

Secara tertulis, Astro Group mengancam akan memutuskan hubungan dengan PT Direct Vision, akhir Agustus 2008. KPPU mengecam tindakan semena-mena dari Astro Group itu. Hal ini terkait kepentingan 140.000 pelanggan dan industri TV berbayar di Indonesia. Selama ini, Astro Malaysia memasok semua konten dan sebagai pemilik satelit keluar dari PT Direct Vision. Bila Astro Malaysia hengkang, berarti 140.000 pelanggan di Indonesia tak bisa menikmati tayangan Astro.

Jumat (29/8), KPPU mengeluarkan beberapa keputusan terkait sepak terjang Astro Malaysia di Indonesia, terutama terkait pasokan konten dan hak siar Liga Inggris dalam industri televisi berbayar. Dalam keputusannya, KPPU menyatakan, ESPN Star Sports (ESS) dan All Asia Multime- dia Networks, FZ-LLC (AAMN) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999. Sebaliknya, PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU No 5 Tahun 1999.

KPPU menyatakan, ESPN dan AAMN bersalah, karena membuat perjanjian eksklusif hak siar Liga Inggris tanpa melalui proses yang kompetitif, sehingga mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Proses pemeriksaan perkara itu bergulir sejak 29 Januari hingga 18 Juli 2008. Tim Pemeriksa terdiri atas Anna Maria Tri Anggraini (Ketua) dengan anggota tim M Iqbal dan Tresna P Soemardi.

Usai pembacaan putusan KPPU itu, kuasa hukum AAMN Alexander Lay kecewa atas putusan itu dan akan banding. [ID/M-6]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/01/index.html

Tidak ada komentar: