15 September 2008

"Aora TV" Diadukan ke Polda Metro

[JAKARTA] Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PT Karya Megah Adijaya (KMA), penyelenggara televisi berbayar Aora TV, ke Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait aksi pemindahtanganan hak izin penyiaran yang telah dikantongi perusahaan itu kepada pihak ketiga.

"Aora TV telah mengabaikan aturan, yakni izin prinsip penyiaran dilarang untuk dialihkan ke pihak ketiga," kata Sekjen MAKI Amir Hussein, Senin (15/9), di Jakarta.

Ketika dihubungi SP, pagi tadi, dia menyatakan sudah menyiapkan sejumlah dokumen berisikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aora TV. "Kami pastikan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Senin siang," ujarnya.

Mencermati kasus tersebut, Komisi I DPR berencana memanggil kembali direksi PT KMA, menyusul ketidakhadiran mereka dalam rapat dengar pendapat pada Kamis lalu. "Kami pasti panggil kembali meski tanggalnya belum ditentukan," kata anggota Komisi I DPR Joko Susilo, kemarin.

Amir mengungkapkan, selama ini pihak Aora TV selalu berdalih tidak mengalihkan izin prinsip karena masih berada dalam naungan perseoran terbatas (PT) yang sama. "Padahal, ketentuan yang berlaku menyebutkan pengalihan saham pun tidak boleh," jelasnya.

MAKI juga mensinyalir penerbitan izin prinsip Aora TV berbau kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Aora TV yang belum berusia setahun tiba-tiba mendapatkan izin tetap penyelenggaraan penyiaran (IPP). Padahal, televisi berbayar lain yang sudah bertahun-tahun mengudara hingga kini belum memperoleh IPP.

PT KMA mendapatkan izin prinsip penyiaran pada 3 September 2007 untuk menyelenggarakan siaran televisi berbayar dengan merek dagang Citra TV. Tanpa investasi apa pun, pada 29 November 2007, perusahaan itu mengumumkan secara terbuka mengenai perubahan kepemilikan saham dari Hamzah Irawan (99,8 %) kepada PT Arono Indonesia (95 %) milik Rini Soemarno. Perubahan itu terealisasi pada 7 Januari 2008. Selanjutnya, PT Arono mengubah nama udara Citra TV menjadi Aora TV.

Sebelumnya, aktivis MPPI Hinca IP Panjaitan menilai, langkah pengalihan hak izin penyiaran oleh PT KMA itu dapat dipidanakan. Sebab, pemindahtanganan hak izin itu bertentangan dengan SK Menkominfo No 407/KEP/M.KOMINFO/9/2007. [Ant/G-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/15/index.html

Tidak ada komentar: