"Makanya kita kaget, sepanjang tidak bertanya ya tidak pelu kita jawab. Kalau ada protes kan bisa hak jawab," kata Kepala Peliputan Jarot Suprayitno saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (13/6/2008).
Menurut Jarot, video yang ditayangkan diterima korespondennya dari LSM lokal. "Ceritanya kita dapat dari LSM di NTT Yang menerima nelayan sekaligus videonya. Di sana ada koresponden kita yang meliput peristiwa (penerimaan nelayan di LSM)," imbuh dia.
Sementara Ketua Pokja Laut Timor dan Gugusan Pasir Kupang Ferdi Tanone mengatakan, video itu merupakan film dokumenter yang diambil pada 2003. Namun menurutnya tindakan aparat Australia tidak bisa dibenarkan.
"Ini dokumenter. Mau 10 tahun lalu atau berapa tahun, perlakuan mereka tidak dapat dibenarkan," pungkas dia. (mly/nrl )
dikutip dari detik.com 13/06/2008 11:02 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar