Informasi adanya gugatan itu dibenarkan Humas PN Jaksel Eddy Risdianto. Wahyu Setyaningsih Budi Trenggono, nama lengkap Yuni, tertulis sebagai penggugat dalam berkas laporan bernomor 655/PDT.G/2008/PN-Jaksel. Sedangkan nama Henry Maningar Soanggamon Siahaan tercantum sebagai pihak tergugat. Eddy menjelaskan, proses perceraian Yuni dan Henry dilakukan di pengadilan negeri, bukan pengadilan agama, karena keduanya berbeda keyakinan.
"Kalau pernikahan tercatat di KUA (kantor urusan agama), prosesnya di pengadilan agama. Tapi, kalau berbeda keyakinan atau nonmuslim, disidangkan di pengadilan negeri,'' kata Eddy saat ditemui di kantornya kemarin (29/5).
Saat disambangi ke kediamannya, kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Yuni tidak banyak bicara saat ditanya perihal gugatan cerai yang diajukan. ''Saya bicarakan dengan Bang Henry dulu ya,'' ucap Yuni ramah.(rie/tia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar