Minggu kemarin, Chandry memastikan dia tak akan hadir ke kantor polisi. Alasannya, dalam UU No 40/1999 tentang Pers tercantum, wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas sumber informasi.
"Saya sudah berkoordinasi dengan kantor TransTV di Jakarta. Saya menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada institusi tempat saya bekerja," ujar Chandry. TransTV Jakarta juga menerima surat pemanggilan.
Kepala Polresta Jayapura Ajun Komisaris Besar Robert Djoenso kepada wartawan menyatakan akan ada wartawan dipanggil untuk mengungkap pelaku (pengibaran bintang kejora). Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa lima saksi, tetapi belum menemukan pelaku. "Kalau wartawan tahu, tetapi tidak melaporkan ke pihak berwajib, itu kesalahan," kata Robert.
Chandry memaparkan, Rabu malam, ia bersama wartawan lain siaga meliput untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi peristiwa. "Kita semua tahu pada tanggal 1 Desember dan 1 Mei biasanya terjadi pengibaran bendera," tuturnya.
Kamis (1/5) pukul 01.35, ia menerima pesan singkat kepastian pengibaran bendera. Ia beserta empat wartawan serta kamerawan TOPTV Jayapura dan Metro Papua TV mengecek ke beberapa tempat. Ia melihat bintang kejora sudah berkibar di tiang bendera kantor Kelurahan Yabansay. (ich)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar