Menurut keterangan Dirhamsono, Komisi A DPRD Bengkulu sudah melakukan proses pemilihan anggota KPID Bengkulu sejak dua tahun lalu. Sayangnya, meskipun sudah dipilih dan dilaporkan kepada gubernur untuk dilantik, belum ada tindakan lanjut ke proses pelantikan tersebut. Dan, sampai saat ini, anggota KPID Bengkulu belum dapat melakukan kegiatannya.
Menanggapi hal ini, Anggota KPI Pusat, Mochamad Riyanto menyatakan, memang ada persoalan mengenai pemahaman dari beberapa pihak bahwa lembaga negara independen seperti KPI tidak dibiayai dari anggaran negara atau daerah. Padahal, di dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan, operasionalisasi KPI dibiayai APBN dan KPID oleh APBD. Akibat pemahaman seperti itu, sering kali pembentukan KPID di beberapa daerah terhambat di tengah jalan.
"Lembaga ini sering kali dianggap NGO padahal lahirnya KPI karena amanah undang-undang, berbeda dengan NGO (non goverment organitation) yang didirikan karena etika moral di masyarakat. KPI dan KPID itu dilahirkan oleh DPR dan DPRD dan bersifat independen," jelas Riyanto.
Selain itu, kata Riyanto, ada juga pemahaman yang keliru dari pihak tertentu yang beranggapan bahwa berdirinya KPID menjadi penyebab berkurangnya anggaran operasionalisasi sebuah badan pemerintahan di wilayah tersebut. "Persoalan seperti ini sering kali menjadi masalah dalam penganggaran bagi operasionalisasi KPID," tegasnya.
Menurut Riyanto, pemahaman yang salah seperti itu harus dihilangkan dan tidak perlu ada keraguan dari kepala daerah setempat untuk segera melantik anggota KPID yang sudah dipilih oleh DPRD. Selain itu, gubernur pun tak perlu ragu untuk memberikan anggaran kepada KPID.
Dalam kesempatan itu, Riyanto juga mengusulkan pada DPRD Bengkulu agar mendorong gubernur untuk segera melakukan pelantikan anggota KPID. "Sebenarnya, KPID sudah bisa berjalan meskipun belum dilantik. Sayangnya, persoalan anggaran yang membuat hal itu terhambat," terangnya.
Usulan senada juga diungkapkan oleh Anggota KPI Pusat lainnya, S. Sinansari ecip. Menurutnya, DPRD bersama-sama dengan semua Ketua DPRD dan semua fraksi melakukan konsulatasi kepada gubernur guna membicarakan pelantikan serta penggunaan anggaran KPID.
Sementara itu, menyangkut pertanyaan dari salah anggota DPRD mengenai bisa tidaknya sekretariat KPID digabung dengan salah satu badan di pemerintahan daerah, Riyanto menjawab tidak bisa. Menurutnya, sekretariat KPID hampir sama derajatnya dengan KPUD yang tidak bisa digabungkan dengan sub-direktorat Depdagri. Pasalnya, jika hal ini dilakukan akan menyimpang dari aturan yang ada di UU. "Memang dari segi efisiensi itu baik, tapi dari perhimpunan undang-undang tidak baik," jelasnya.
http://www.kpi.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar