Berdasarkan catatan Kompas, presenter televisi Tantowi Yahya, yang merupakan kakak kandung Helmy Yahya, sudah menyatakan tidak akan ikut dalam Pilkada Sumsel. Sebelumnya, Tantowi akan dicalonkan Partai Golkar sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Sumsel.
Sekretaris panitia pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumsel dari DPD PDI-P Sumsel, Muhammad Ikman Goring, menuturkan, pengambilan formulir telah ditutup hari Rabu pukul 16.00.
Menurut Ikman, waktu pengembalian formulir dilakukan mulai tanggal 9 Mei sampai 11 Mei. Setelah semua calon mengembalikan formulir akan dilakukan verifikasi terhadap semua berkas dan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan PDI-P.
Ikman mengungkapkan, hasil verifikasi akan dibawa dalam Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) PDI-P yang akan berlangsung tanggal 17 Mei di Palembang. Dari hasil Rakerdasus tersebut akan muncul minimal empat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumsel.
Dengan demikian, ada kemungkinan muncul lebih dari delapan nama yang akan dicalonkan DPD PDI-P Sumsel sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Menurut dia, saat ini sudah ada 13 orang yang mengambil formulir. Tiga orang mengambil formulir untuk bakal calon gubernur, yaitu Syahrial Oesman, Syahrial BP Peliung, dan Ketua Komisi IV DPR, Ishartanto.
Adapun 10 orang yang mengambil formulir bakal calon wakil gubernur dari PDI-P di antaranya Wakil Gubernur Sumsel Mahyuddin NS. Pada hari yang sama, Mahyuddin NS juga mengambil formulir pendaftaran calon wakil gubernur Sumsel di DPW PKS Sumsel.
Ikman mengatakan, penetapan kandidat gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI-P akan ditentukan di DPP PDI-P setelah Rakerdasus. DPD PDI-P Sumsel akan membawa hasil Rakerdasus ke DPP PDI-P di Jakarta tanggal 18 Mei.
"Proses penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumsel di DPP PDI-P tidak akan lama karena KPU Sumsel menjadwalkan pengembalian formulir tanggal 6 Juni," kata Ikman.
Tak terpengaruh
Menurut Ikman, meskipun Syahrial Oesman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan dengan tersangka anggota DPR Sarjan Tahir, hal tersebut tidak memengaruhi mekanisme pencalonan.
Ikman mengungkapkan, calon gubernur dan calon wakil gubernur akan menjalani proses verifikasi sesuai dengan prosedur yang ditentukan PDI-P. (WAD)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar