23 April 2008

TPI Klarifikasi Soal “Dangdut Mania Dadakan 2”

kpi.go.id,21/04/2008 - Jayadi Kusuma, perwakilan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menjelaskan, pihaknya telah berusaha mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) terkait pelanggaran hak privasi dalam program "Dangdut Mania Dadakan 2". "Kita sudah mencoba ngerem, tapi karena sifatnya yang live, pasti ada saja yang keceplosan", jelas Jayadi. Dalam klarifikasinya siang tadi di kantor KPI Pusat, dirinya juga meminta KPI Pusat untuk bisa berdiskusi dulu terkait materi program yang dipersoalkan sebelum melayangkan peringatan.

Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati, menjelaskan bahwa bila suatu program yang telah diputuskan melanggar P3-SPS oleh Pleno KPI Pusat, maka program tersebut akan langsung mendapat peringatan tertulis. Terkait dengan "Dangdut Mania Dadakan 2", dirinya menilai, juri dan host dalam acara tersebut kerap menghakimi peserta sehingga peserta terpancing untuk mengungkapkan secara lebih dalam mengenai kehidupan pribadinya. Anggota KPI Pusat lainnya yang hadir, Sinansari ecip juga menambahkan, "untuk hal-hal yang tersirat, yang dikhawatirkan adalah efek tirunya terhadap masyarakat".

Sakur, yang juga mewakili TPI dalam pertemuan ini, menyatakan bagian produksi program akan lebih mengontrol eksplorasi kreatif para juri dan host untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran lebih lanjut. Namun, dirinya juga menanyakan definisi operasional dari pelanggaran hak privasi yang dituduhkan KPI. Menurutnya, pasal yang dikutip dalam surat peringatan lebih dititikberatkan untuk program berita, sehingga dia menanyakan apakah pasal tersebut juga diberlakukan bagi program variety show semacam "Dangdut Mania Dadakan 2".

Menanggapi pertanyaan ini, Fetty menjelaskan bahwa yang materi program tidak boleh merendahkan martabat orang lain. Selanjutnya, untuk menengahi persoalan, ecip mengusulkan pihak TPI untuk lebih proaktif berdiskusi dengan dirinya serta komisioner lainnya terkait materi program. Untuk itu, ecip menyatakan bahwa dirinya terbuka untuk berdiskusi terkait dengan isi siaran program.

Sebelumnya pada 14 April lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan peringatan untuk perogram tersebut karena dinilai telah mengeksploitasi kesedihan para peserta dengan pertayaan-pertayaan yang menyudutkan dari para juri dan host. Akibatnya, para peserta secara terbuka mengungkapkan kehidupan pribadi mereka yang semestinya tidak boleh diungkapkan dan dikonsumsi publik atau pemirsa. Dalam kaitan ini, Fetty menambahkan bahwa TPI memiliki niat yang lebih baik untuk memperbaiki materi programnya daripada stasiun lain yang mendapat peringatan KPI Pusat. Sedangkan Anggota KPI Pusat lainnya yang hadir dalam acara ini adalah Izzul Muslimin.Red

Tidak ada komentar: