30 April 2008

Pemerintah Berencana Menutup Sementara Permohonan Izin TV dan Radio

kpi.go.id, 25/04/2008 -- Pemerintah cq Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) berencana menutup sementara permohonan izin untuk lembaga penyiaran televisi dan radio. Penutupan sementara ini terkait keterbatasan kanal yang ada dan juga masih menumpuknya proses permohonan izin lembaga penyiaran yang belum terselesaikan di pusat.

Hal itu dikemukakan oleh Dirjend SKDI Depkominfo, Freddy Tulung, pada rapat kecil yang juga dihadiri oleh beberapa perwakilan Postel dan KPI, Jumat (25/4), di Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Freddy menyampaikan dua opsi rencana penutupan yakni penutupan permohonan izin untuk sementara secara menyeluruh di semua daerah (secara flat) atau penutupan permohonan izin hanya pada daerah-daerah padat alias sudah tidak tersedia kanal.

Adapun daerah-daerah padat itu yakni  Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan sebagian kota-kota tertentu di Jawa Timur. Sedangkan permohonan izin lembaga penyiaran yang belum diproses atau diselesaikan oleh pemerintah ada sekitar 1519 lembaga penyiaran.

Sementara itu, anggota KPI Pusat, Don Bosco Selamun menyatakan, tidak mempersoalkan rencana tersebut. Namun, dirinya berharap agar penutupan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh atau flat. Menurutnya, penutupan tersebut sebaiknya dilakukan pada daerah-daerah yang memang sudah tidak tersedia kanal seperti yang ada di pulau Jawa.

"Sebaiknya penutupan itu dilakukan pada daerah-daerah yang memang sudah tidak tersedia kanal seeprti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan beberapa kota di Jawa Timur. Sedangkan untuk daerah-daerah yang masih memiliki ketersediaan kanal, permohonan izin tetap berjalan seperti biasa," jelas Don. Red

Tidak ada komentar: