11 April 2008
Kali Ini, Roy Marten Kena Tiga Tahun
JPNN 12/4/2008, SURABAYA - Senyum kecut tampak pada bibir Roy Marten. Itu terjadi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis aktor gaek tersebut tiga tahun penjara. Roy dianggap bersalah dan terbukti memiliki sabu-sabu dan mengonsumsinya.
Bukan hanya itu, Roy juga dibebani denda Rp 10 juta. Jika tidak bisa membayar, denda tersebut harus diganti dengan tiga bulan kurungan.
Hakim Ketua Berlin Damanik menyatakan, putusan itu berdasar keterangan para saksi di persidangan. Dia menilai Roy ikut menyabu di Apartemen Novotel pada 10 November 2007. "Itu sesuai saksi Freddy dan Winda," tegasnya.
Dia menuturkan, saksi menyatakan bahwa Roy menyabu dua kali. Yakni, di kamar 668 bersama Freddy dan Hartanto alias Hong pada 10 November 2007. Hari berikutnya (sebelum ditangkap pada 12 November), mereka berpindah ke kamar 465 apartemen yang sama. Ketika itu, Roy menyabu bersama Freddy, Didit, serta Winda.
Bagaimana dengan keterangan Hong dan Didit yang mengaku tidak melihat Roy menyabu? "Keterangan Hong dan Didit tidak bisa kami gunakan sebagai pertimbangan," ungkap hakim.
Alasannya, Hong dan Didit yang menyatakan tidak melihat Roy menyabu mempunyai catatan hidup yang jelek. Mereka, kata Berlin, sama-sama pernah dihukum karena kasus pidana lain. "Roy kami jerat pasal 71 jo pasal 62 UU 5/1997," jelasnya.
Pasal yang dimaksud Berlin adalah bersekongkol untuk memiliki, membawa, dan menyimpan psikotropika. Hukuman maksimalnya lima tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Bukan hanya itu, permohonan rehabilitasi yang diajukan Roy ditolak. Sebab, majelis hakim menilai residivis narkoba tersebut tidak serius melakukan rehabilitasi. Tidak adanya medical record juga menjadi salah satu pertimbangan hakim. "Katanya ingin rehabiltasi, tapi kok nyabu tanpa izin dokter," ujar Berlin dalam persidangan.
Bagaimana komentar Roy? Suami Anna Maria tersebut menyatakan, hukuman tersebut sangat berat. Ditemui usai sidang, dia mengungkapkan bahwa vonis tersebut seharusnya diberikan kepada pengedar, bukan pemakai seperti dirinya. "Saya kan hanya pengguna. Tiga tahun itu terlalu berat," katanya, lantas tersenyum meski terkesan dipaksakan.
Roy juga sempat menagih janji Kapolri yang menyetujui usulnya. Yakni, pengguna tidak sepatutnya ditahan, melainkan direhabilitasi. Sebab, menurut dia, bila pengguna ditahan, mereka akan semakin pintar dan tidak kunjung insaf. "Usul itu saya ajukan sewaktu testimoni di Graha Pena," ungkapnya.
Untuk diketahui, 10 November 2007, di Graha Pena dilakukan penandatanganan kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Jawa Pos. Kapolri Jenderal Sutanto hadir dalam acara tersebut.
Saat itu, Roy yang diajak BNN untuk menyampaikan testimoni meminta agar para pengguna narkoba tidak dihukum, melainkan direhabilitasi. Alasannya, para pengguna narkoba justru semakin "jadi" ketika berada di tahanan. Sebab, di sana mereka bertemu para bandar dan teman-teman sesama pemakai.
Saat itu, Kapolri menyetujui usul tersebut. Tapi, bukan untuk semua pemakai, melainkan khusus pemakai yang masih anak-anak.
Apakah Roy akan mengajukan banding? Dia belum bisa memutuskan. "Akan saya pikirkan dan rundingkan dengan keluarga," ujarnya.
Yang merasa kecewa bukan hanya Roy. Gading Marten, anak kandung Roy, yang hadir dalam persidangan mengaku kaget mendengar putusan untuk ayahnya tersebut. Dia juga tidak tahu langkah apa yang akan diambil ayahnya. "Banding atau tidak itu terserah Papa. Yang jelas, vonis itu terlalu berat," katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Roch. Adi Wibowo mengaku puas atas putusan hakim tersebut. Sebab, putusan itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Saya rasa putusan hakim sudah tepat," tegasnya.
Vonis kemarin merupakan yang kedua bagi Roy dalam kasus narkoba. Pada 2 Februari 2006, dia ditangkap polisi karena membawa tiga gram sabu-sabu. Pada 29 Mei 2006, PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara. Belum genap sembilan bulan menjalani hukuman, pada 1 Oktober 2006, dia sudah bebas dari Lapas Cipinang karena mendapat remisi. Lebih dari setahun menghirup udara bebas, 12 November 2007, dia kembali ditangkap polisi Surabaya di Hotel Novotel karena nyabu dan menyimpan narkoba. (yen/nw)
Bukan hanya itu, Roy juga dibebani denda Rp 10 juta. Jika tidak bisa membayar, denda tersebut harus diganti dengan tiga bulan kurungan.
Hakim Ketua Berlin Damanik menyatakan, putusan itu berdasar keterangan para saksi di persidangan. Dia menilai Roy ikut menyabu di Apartemen Novotel pada 10 November 2007. "Itu sesuai saksi Freddy dan Winda," tegasnya.
Dia menuturkan, saksi menyatakan bahwa Roy menyabu dua kali. Yakni, di kamar 668 bersama Freddy dan Hartanto alias Hong pada 10 November 2007. Hari berikutnya (sebelum ditangkap pada 12 November), mereka berpindah ke kamar 465 apartemen yang sama. Ketika itu, Roy menyabu bersama Freddy, Didit, serta Winda.
Bagaimana dengan keterangan Hong dan Didit yang mengaku tidak melihat Roy menyabu? "Keterangan Hong dan Didit tidak bisa kami gunakan sebagai pertimbangan," ungkap hakim.
Alasannya, Hong dan Didit yang menyatakan tidak melihat Roy menyabu mempunyai catatan hidup yang jelek. Mereka, kata Berlin, sama-sama pernah dihukum karena kasus pidana lain. "Roy kami jerat pasal 71 jo pasal 62 UU 5/1997," jelasnya.
Pasal yang dimaksud Berlin adalah bersekongkol untuk memiliki, membawa, dan menyimpan psikotropika. Hukuman maksimalnya lima tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Bukan hanya itu, permohonan rehabilitasi yang diajukan Roy ditolak. Sebab, majelis hakim menilai residivis narkoba tersebut tidak serius melakukan rehabilitasi. Tidak adanya medical record juga menjadi salah satu pertimbangan hakim. "Katanya ingin rehabiltasi, tapi kok nyabu tanpa izin dokter," ujar Berlin dalam persidangan.
Bagaimana komentar Roy? Suami Anna Maria tersebut menyatakan, hukuman tersebut sangat berat. Ditemui usai sidang, dia mengungkapkan bahwa vonis tersebut seharusnya diberikan kepada pengedar, bukan pemakai seperti dirinya. "Saya kan hanya pengguna. Tiga tahun itu terlalu berat," katanya, lantas tersenyum meski terkesan dipaksakan.
Roy juga sempat menagih janji Kapolri yang menyetujui usulnya. Yakni, pengguna tidak sepatutnya ditahan, melainkan direhabilitasi. Sebab, menurut dia, bila pengguna ditahan, mereka akan semakin pintar dan tidak kunjung insaf. "Usul itu saya ajukan sewaktu testimoni di Graha Pena," ungkapnya.
Untuk diketahui, 10 November 2007, di Graha Pena dilakukan penandatanganan kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Jawa Pos. Kapolri Jenderal Sutanto hadir dalam acara tersebut.
Saat itu, Roy yang diajak BNN untuk menyampaikan testimoni meminta agar para pengguna narkoba tidak dihukum, melainkan direhabilitasi. Alasannya, para pengguna narkoba justru semakin "jadi" ketika berada di tahanan. Sebab, di sana mereka bertemu para bandar dan teman-teman sesama pemakai.
Saat itu, Kapolri menyetujui usul tersebut. Tapi, bukan untuk semua pemakai, melainkan khusus pemakai yang masih anak-anak.
Apakah Roy akan mengajukan banding? Dia belum bisa memutuskan. "Akan saya pikirkan dan rundingkan dengan keluarga," ujarnya.
Yang merasa kecewa bukan hanya Roy. Gading Marten, anak kandung Roy, yang hadir dalam persidangan mengaku kaget mendengar putusan untuk ayahnya tersebut. Dia juga tidak tahu langkah apa yang akan diambil ayahnya. "Banding atau tidak itu terserah Papa. Yang jelas, vonis itu terlalu berat," katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Roch. Adi Wibowo mengaku puas atas putusan hakim tersebut. Sebab, putusan itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Saya rasa putusan hakim sudah tepat," tegasnya.
Vonis kemarin merupakan yang kedua bagi Roy dalam kasus narkoba. Pada 2 Februari 2006, dia ditangkap polisi karena membawa tiga gram sabu-sabu. Pada 29 Mei 2006, PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara. Belum genap sembilan bulan menjalani hukuman, pada 1 Oktober 2006, dia sudah bebas dari Lapas Cipinang karena mendapat remisi. Lebih dari setahun menghirup udara bebas, 12 November 2007, dia kembali ditangkap polisi Surabaya di Hotel Novotel karena nyabu dan menyimpan narkoba. (yen/nw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar