Menurut hasil AGB Nielsen, market share MNC (RCTI, Global TV dan TPI) mencapai 35%. Menyusul diurutan ke dua yakni Trans TV dan Trans 7 dengan jumlah 20%, kemudian SCTV dengan 16%, ANTV dan Lativi 13% serta Indosiar 12%. Untuk pendapatan iklannya, MNC memperoleh 33%, disusulkan Trans TV dan Trans 7 23%, SCTV 12%, Lativi 8% dan ANTV 8%.
Namun demikian, Bimo mengakui bahwa memang terjadi pergeseran struktur pasar akibat konsolidasi modal yang dilakukan melalui akuisisi kepemilikan saham dalam lembaga penyiaran.
"Dengan adanya penggabungan beberapa stasiun televisi menjadi satu grup, maka hal ini juga akan mengubah struktur pasar menjadi oligopolistik," jelas Bimo menanggapai kasus dugaan monopoli dalam pemusatan kepemilikan industri pertelevisian oleh PT Media Nusantara Citra Tbk, beberapa waktu lalu.
Bimo juga menjelaskan bahwa terjadinya praktek monopoli yang dilakukan oleh pihak televisi itu bisa dilihat dari dua yakni jika pihak pemilik melakukan kontrol atas informasi dan pembentukan opini publik.
"Dalam kasus ini, KPI pernah bersurat kepada RCTI berkaitan dengan acara talk show soal NCD bodong. Dalam talk show itu pemilik RCTI yakni Hari Tanoe Soedibyo hadir dan angkat bicara. Dalam pembicaraan tersebut semua narasumber mendukung opini dari Hari Tanoe. Menurut KPI, praktek-praktek seperti ini tidak boleh dilakukan. Pemilik TV tidak boleh mencampuri isi pemberitaan maupun pembentukan opini publik," tegas Bimo.
Kemudian yang kedua, kata Bimo, jika terjadinya kesepakatan mengenai penawaran harga untuk iklannya antar perusahaan-perusahaan dalam satu bendera kepemilikan. Praktek seperti ini bisa mengakibatkan perusahaan-perusahaan lain tidak bisa bersaing. "Praktek-praktek seperti ini yang tidak boleh karena akan membuat persaingan menjadi tidak sehat. Hal ini pula yang akan membuat perusahaan-perusahaan tunggal tersingkir dari pasar," paparnya. Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar