12 April 2008
Ada Persaingan di Balik Penghentian Siaran Astro TV?
Jakarta - Siaran Astro TV dihentikan sejak Jumat 11 April 2008. Adakah penghentian siaran ini indikasi persaingan usaha antar televisi berbayar di Indonesia?
"Ada indikasi kecenderungan persaingan, yang menyangkut masalah wilayah siaran," ujar anggota Komisi I DPR Andreas H Pareira dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (12/4/2008).
Astro TV, lanjut Andreas, merupakan perusahaan TV berbayar dari Malaysia yang beroperasi di Indonesia. Lantas, penyedia TV berbayar di Indonesia juga mengharap hal yang serupa, bisa beroperasi di luar negeri.
"Belum ada regulasi yang settle dari pemerintah kita tentang hal ini. Untuk itu saya setuju pengaturan resiprokal (timbal balik)," ujar Andreas.
Peraturan resiprokal itu, lanjut dia, harus diperjuangkan pemerintah, dalam hal ini Depkominfo. Kalau TV berbayar asing bisa beroperasi di Indonesia, Depkominfo bisa memperjuangkan agar TV berbayar Indonesia juga bisa beroperasi di negara asing tersebut.
"Sangat mungkin mengimbangi, mendorong industri kita untuk bisa bermain juga di luar," kata dia.
Resiprokal ini, imbuh dia, bisa dilakukan melalui kerjasama bilateral antar negara atau antar pemerintah. Masuknya TV berbayar asing, jangan sampai mematikan TV berbayar di Indonesia.
Tak ada aturan tentang resiprokal itu diperparah dengan kasus monopoli Astro TV dalam siaran Liga Inggris. Jika kompetitor Astro TV merasa dirugikan dalam kasus Liga Inggris, menurut Andreas, kompetitor itu bisa mengadu pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun jika Astro TV yang tak mematuhi regulasi, Depkominfo harus menindaknya.
"Selama menyalahi aturan main, Depkominfo punya wewenang untuk melakukan penghentian itu. Kalau masuk di negara ini harus ikut aturan main di negara ini," tukas dia.
http://www.detik.com/indexberita/indexfr.php
"Ada indikasi kecenderungan persaingan, yang menyangkut masalah wilayah siaran," ujar anggota Komisi I DPR Andreas H Pareira dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (12/4/2008).
Astro TV, lanjut Andreas, merupakan perusahaan TV berbayar dari Malaysia yang beroperasi di Indonesia. Lantas, penyedia TV berbayar di Indonesia juga mengharap hal yang serupa, bisa beroperasi di luar negeri.
"Belum ada regulasi yang settle dari pemerintah kita tentang hal ini. Untuk itu saya setuju pengaturan resiprokal (timbal balik)," ujar Andreas.
Peraturan resiprokal itu, lanjut dia, harus diperjuangkan pemerintah, dalam hal ini Depkominfo. Kalau TV berbayar asing bisa beroperasi di Indonesia, Depkominfo bisa memperjuangkan agar TV berbayar Indonesia juga bisa beroperasi di negara asing tersebut.
"Sangat mungkin mengimbangi, mendorong industri kita untuk bisa bermain juga di luar," kata dia.
Resiprokal ini, imbuh dia, bisa dilakukan melalui kerjasama bilateral antar negara atau antar pemerintah. Masuknya TV berbayar asing, jangan sampai mematikan TV berbayar di Indonesia.
Tak ada aturan tentang resiprokal itu diperparah dengan kasus monopoli Astro TV dalam siaran Liga Inggris. Jika kompetitor Astro TV merasa dirugikan dalam kasus Liga Inggris, menurut Andreas, kompetitor itu bisa mengadu pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun jika Astro TV yang tak mematuhi regulasi, Depkominfo harus menindaknya.
"Selama menyalahi aturan main, Depkominfo punya wewenang untuk melakukan penghentian itu. Kalau masuk di negara ini harus ikut aturan main di negara ini," tukas dia.
http://www.detik.com/indexberita/indexfr.php
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar