30 April 2008
963 Radio dan Televisi Tidak Memiliki ISR
kpi.go.id, 28/04/2008 -- Sebanyak 963 lembaga penyiaran baik televisi dan radio yang bersiaran di tanah air, ternyata belum memiliki izin stasiun radio atau ISR. Bahkan, hampir dari setengah lembaga penyiaran tersebut di dapati bersiaran di luar kanal master plan. Hal itu terungkap dari data Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) pada rapat kecil di Depkominfo, pekan lalu.
Dari data tersebut disebutkan, terdapat 2242 lembaga penyiaran di seluruh Indonesia. Ke-2242 LP itu terdiri dari 600 lembaga penyiaran televisi dan 1642 lembaga penyiaran radio FM. Dari 600 lembaga penyiaran televisi, 487 diantaranya sudah mendapatkan ISR dari Postel. Sedangkan sisanya sebanyak 113 LP belum mendapatkan ISR. Meskipun demikian, dari 113 LP tersebut, 72 LP bersiaran pada kanal yang sesuai dengan master plan. Adapun sisanya, sebanyak 41 LP, berada diluar kanal master plan.
Adapun ke 487 LP yang sudah diberikan ISR terdiri dari 229 lembaga penyiaran publik (LPP) dan 258 lembaga penyiaran swasta (LPS).
Sedangkan untuk radio siaran, Ditjen Postel mendata ada 1642 lembaga penyiaran radio yang bersiaran di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, 819 radio sudah mendapatkan ISR. Sedangkan 823 radio belum memperoleh ISR dari Ditjen Postel. Bahkan, dari 823 radio tersebut, 372 radio bersiaran pada kanal yang tidak sesuai dengan master.
Adapun ke-819 radio siaran yang sudah mendapatkan ISR dari Postel terdiri dari 132 ISR untuk lembaga penyiaran publik (LPP) dan 687 untuk radio swasta. Namun, Postel juga menyebutkan, dari jumlah radio atau pun televisi yang belum memilki ISR tersebut, jumlahnya akan bertambah dikarenakan masih belum masuknya data dari lembaga penyiaran yang mengajukan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP). Red
Dari data tersebut disebutkan, terdapat 2242 lembaga penyiaran di seluruh Indonesia. Ke-2242 LP itu terdiri dari 600 lembaga penyiaran televisi dan 1642 lembaga penyiaran radio FM. Dari 600 lembaga penyiaran televisi, 487 diantaranya sudah mendapatkan ISR dari Postel. Sedangkan sisanya sebanyak 113 LP belum mendapatkan ISR. Meskipun demikian, dari 113 LP tersebut, 72 LP bersiaran pada kanal yang sesuai dengan master plan. Adapun sisanya, sebanyak 41 LP, berada diluar kanal master plan.
Adapun ke 487 LP yang sudah diberikan ISR terdiri dari 229 lembaga penyiaran publik (LPP) dan 258 lembaga penyiaran swasta (LPS).
Sedangkan untuk radio siaran, Ditjen Postel mendata ada 1642 lembaga penyiaran radio yang bersiaran di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, 819 radio sudah mendapatkan ISR. Sedangkan 823 radio belum memperoleh ISR dari Ditjen Postel. Bahkan, dari 823 radio tersebut, 372 radio bersiaran pada kanal yang tidak sesuai dengan master.
Adapun ke-819 radio siaran yang sudah mendapatkan ISR dari Postel terdiri dari 132 ISR untuk lembaga penyiaran publik (LPP) dan 687 untuk radio swasta. Namun, Postel juga menyebutkan, dari jumlah radio atau pun televisi yang belum memilki ISR tersebut, jumlahnya akan bertambah dikarenakan masih belum masuknya data dari lembaga penyiaran yang mengajukan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP). Red
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar