Iswandi sudah berusaha menanyakan langsung pada penyidik perihal lambannya penyidikan kasus tersebut. "Mereka beralasan sudah memeriksa saksi. Tapi ternyata saksi yang diperiksa bukan yang kami ajukan. Masalahnya, saksi yang ditunjuk penyidik itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dia bilang menonton tayangan Silet, tapi di waktu yang sama dia juga mengaku sedang kuliah. Itu saja sudah membingungkan," ujar Iswandi.
Sejauh ini, KPI masih mengikuti jalannya proses penyidikkan sembari berharap polisi bisa bergerak cepat. Namun, jika kondisinya tidak membaik, KPI sudah menyiapkan langkah hukum selanjutnya. "Kepolisian kan bermitra dengan Komisi III DPR RI, kami tentu akan meminta DPR untuk memanggil Kapolri guna menanyakan lambatnya penanganan kasus ini," tegas Iswandi.
Sebagai catatan, KPI melaporkan tayangan Silet atas dasar UU No. 32 tentang Penyiaran, pasal 6 ayat 5 dan beberapa peraturan lainnya. KPI menilai program yang ditayangkan stasiun RCTI tersebut menyesatkan dan mengandung unsur berita bohong hingga menyebabkan keresahan masyarakat korban bencana Gunung Merapi.
Setelah penayangan program berdurasi satu jam tersebut, KPI menerima 1.128 aduan dari masyarakat. KPI juga melaporkan Hary Tanoesoedibjo, CEO PT. Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) sebagai orang yang beranggung jawab terhadap materi siaran program-program RCTI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar