20 Januari 2011

Aniaya Wartawan, Faizal Divonis 10 Bulan

PEMBALAKAN LIAR

Banda Aceh, Kompas - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh memidana Perwira Seksi Intel Komando Distrik Militer 0115 Simeulue, Letnan Satu Faizal Amin, 10 bulan penjara. Dua dari tiga dakwaan yang diajukan Oditur Militer dinyatakan terbukti dalam persidangan.

Faizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap Ahmadi, wartawan Harian Aceh yang bertugas di Simeulue, Nanggroe Aceh Darussalam, terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pembalakan liar di Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayor Waluyo, di Banda Aceh, Kamis (20/1). Terhadap putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Menurut majelis hakim, terdakwa mengaku peristiwa dugaan penganiayaan terjadi saat terdakwa masih bertugas sebagai perwira TNI aktif. Saat kejadian, 21 Mei 2010, terdakwa masih bertugas sebagai perwira seksi intel Kodim 0115 Simeulue.

Terdakwa, demikian majelis hakim, terbukti merusak telepon genggam dan komputer jinjing milik Ahmadi. Terdakwa melakukan hal itu dengan emosi karena kesatuannya, Kodim 0115 Simeulue, dijelek-jelekkan melalui pemberitaan soal dugaan terlibat dalam pembalakan liar.

Dakwaan lainnya yang juga terbukti, yakni terdakwa memukul dada korban dan menampar pipi korban.

Sementara, dakwaan tentang perusakan barang inventaris negara, yang berupa senjata api, tidak terbukti.

Terkait penembakan yang dilakukan terdakwa dengan tujuan menakut-nakuti korban, menurut majelis hakim, hal itu menyalahi prosedur penggunaan senjata. Alasannya, senjata api milik TNI digunakan untuk membela diri, bukan untuk menakut-nakuti.

Dalam perkara ini, hal yang dinilai memberatkan terdakwa adalah menakut-nakuti warga sipil dengan menembakkan senjata api. Penembakan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa dinilai merusak citra TNI di mata masyarakat. Selain itu, upaya pembinaan teritorial yang seharusnya dilakukan oleh Kodim menjadi terganggu dengan kejadian tersebut.

Hal yang meringankan terdakwa adalah, ia berterus terang terhadap tindakannya dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

Selaku terdakwa, Faizal Amin, terhadap putusan ini memiliki waktu 14 hari untuk banding.(MHD)
http://cetak.kompas.com/read/2011/01/21/03330727/aniaya.wartawan.faizal.divonis.10.bulan

Tidak ada komentar: