01 Juni 2010

Media Tidak Muat Berita Bohong

Jakarta, Kompas - Kuasa hukum tergugat dalam perkara gugatan perdata terhadap RCTI, Kompas dan Kompas.com, serta Warta Kota menyimpulkan, berita tentang penangkapan tersangka kasus perjudian Raymond Teddy H kepada media itu bukan merupakan berita bohong.

Berita itu bersumber dari otoritas resmi, Mabes Polri. Karena itu, kuasa hukum tergugat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dapat memberikan putusan yang adil, seperti putusan PN Jakarta Selatan yang memeriksa perkara gugatan yang sama.

Kesimpulan itu disampaikan kuasa hukum RCTI, Kompas dan Kompas.com, serta Warta Kota Bambang Mulyono dari Kantor Pengacara Amir Syamsuddin dalam sidang gugatan perkara perdata di PN Jakarta Barat, Selasa (1/6). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Moestofa itu beracarakan penyampaian kesimpulan dari penggugat dan tergugat.

Bambang menjelaskan, dalam kesimpulan, kuasa hukum tergugat menyampaikan berita dari RCTI, Kompas dan Kompas.com, serta Warta Kota bisa dipertanggungjawabkan. "Dari keterangan saksi fakta, saksi ahli, dan bukti, berita itu berasal dari Mabes Polri," katanya.

Oleh karena itu, Bambang berharap majelis hakim PN Jakarta Barat dapat memutus perkara itu dengan adil dan bijak seperti putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan tersangka kasus perjudian Raymond Teddy terhadap Republika dan Detik.com.

Putusan perkara gugatan itu dibacakan ketua majelis hakim Haswandi di PN Jakarta Selatan, Senin lalu. Haswandi didampingi oleh hakim anggota Artha Theresia dan Ahmad Shalihin. Dalam pertimbangan, majelis hakim berpendapat pemberitaan Republika dan Detik.com tentang penangkapan Raymond bukan berita bohong seperti didalilkan dalam gugatan (Kompas, 25/5).

Raymond Teddy menggugat RCTI, Kompas dan Kompas.com, serta Warta Kota di PN Jakarta Barat karena berita dari media itu tentang penangkapan Raymond dinilai telah mencemarkan nama baik dan merugikan tersangka. Nilai gugatan terhadap ketiga media itu sebesar 36 juta dollar Amerika Serikat.

Penggugat juga menggugat Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur dan Seputar Indonesia di PN Jakarta Pusat. Putusan di PN Jakarta Timur akan disampaikan pada 3 Juni 2010. Putusan terhadap Seputar Indonesia akan dibacakan pada 14 Juni 2010.

Dalam kesimpulan, kuasa hukum tergugat juga berpendapat, sesuai kode etik jurnalistik, pencantuman inisial dalam berita diperlukan hanya untuk korban kasus kejahatan susila dan anak di bawah umur yang menjadi tersangka. UU Pers tidak melarang pencantuman nama lengkap.

Kuasa hukum penggugat, Agus Trianto, mengungkapkan, dalam kesimpulan, pihaknya tetap berpendapat dalil tergugat tidak dapat diterima. Keterangan saksi pun tidak dapat diterima karena saksi berasal dari pihak tergugat sendiri. Putusan akan disampaikan pada 15 Juni 2010. (fer)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/02/03205149/.media.tidak.muat.berita.bohong

Tidak ada komentar: