11 Juni 2010

Media Massa Harus Bijak

Menkominfo: Perlu Ada Regulasi Distribusi

jakarta, kompas - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta media massa bersikap lebih bijak dalam menayangkan video porno mirip Ariel-Luna-Cut Tary sehingga tidak terjadi penyebaran pornografi itu sendiri. Media diminta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Imbauan itu disampaikan ketua KPAI Hadi Supeno dalam siaran pers bertanggal 9 Juni yang dikirimkan ke media massa terkait video porno mirip Ariel- Luna-Cut Tary yang banyak beredar di tengah masyarakat.

Hadi Supeno menyatakan, KPAI sangat menghargai pemberitaan media massa sebagai kontrol sosial, tetapi hendaknya jangan dieksploitasi secara berlebihan. Sementara aparat kepolisian diminta mengusut kasus itu secara tuntas dan memberikan hukuman sesuai perundangan yang berlaku baik berdasarkan KUHP, UU Informasi Transaksi Elektronika, maupun UU Pornografi.

"Penegakan hukum tidak hanya terhadap industri pornografi dan pengedar, tetapi juga pelaku itu sendiri. Apalagi, jika ia sudah melakukan berulang-ulang," tulis KPAI.

Terkait peredaran video tersebut, KPAI menyerukan, saatnya segenap elemen masyarakat menolak pornografi dan mendesak aparat melakukan penegakan hukum.

"Masyarakat agar tidak larut dalam pemberitaan gosip, seks, dan kriminal yang memberi dampak buruk terhadap perkembangan mental anak. Para orangtua hendaknya membimbing dan mengawasi anak-anak agar terhindar dari bahaya pornografi," lanjutnya.

Sementara para artis dan selebriti yang menjadi figur hendaknya berhati-hati dalam bertindak dan berperilaku karena sebagian anak muda, terutama remaja, mengidolakan dan sering meniru model berpakaian, hobi, dan gaya hidupnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia Tasikmalaya KH Achef Mubarok mengimbau agar masyarakat tidak penasaran melihat video tersebut.

Di sisi lain, Achef juga berharap media massa membantu meminimalkan rasa penasaran masyarakat memburu video tersebut. Media massa dalam penyajian beritanya sebaiknya mengarahkan pada tindakan hukum. Pihaknya khawatir jika semakin dibahas terlalu jauh, berita adegan mesum itu akan merangsang masyarakat melihat video tersebut.

"Ya saya harap berita seperti itu hanya sampingan, lebih utama lagi media diharapkan sebagai mediasi memberikan informasi yang mencerdaskan bangsa," katanya.

Dari Polda Metro Jaya dilaporkan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, polisi masih menyelidiki siapa yang mengedarkan video tersebut. "Tentu yang dikejar adalah siapa orang yang pertama kali menyebarkan video itu ke tengah masyarakat," ujar Boy.

Perlu regulasi

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memandang perlu adanya regulasi yang lebih tegas untuk menekan distribusi muatan negatif, seperti video porno. Namun, ia belum menjelaskan apakah Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan regulasi tersebut.

"Sebaiknya kita menggunakan internet untuk hal-hal yang positif, untuk pembelajaran, komunikasi, bisnis, dan juga untuk alat demokrasi, seperti e-voting, daripada menempatkan yang negatif seperti ini, bikin gaduh saja," ujar Tifatul di Jakarta, Kamis (10/6).

Terkait dengan peredaran DVD rekaman video porno itu, Tifatul mengatakan, kepolisian kini menggiatkan razia di berbagai tempat. Selain itu, juga akan ada pelarangan pemuatan video tersebut di Youtube. Pengedar yang memiliki situs, menurut Tifatul, dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 22 Ayat 1.

Sementara itu, pembuat film yang bersangkutan, menurut Tifatul, juga bisa terjerat UU Pornografi atau KUHP karena pasal perzinaan meskipun pembuatannya dimaksudkan untuk kepentingan pribadi.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku prihatin dengan peredaran video porno tersebut. Din memandang ekses negatif seperti itu perlu dibentengi dengan memperkuat nilai-nilai agama. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan ada penegakan hukum yang memberi efek jera pada kasus-kasus itu. (tri/DAY/antara)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/11/04155439/media.massa.harus.bijak

Tidak ada komentar: