29 Mei 2010

TV One Tak Mau Komentari Dewan Pers

foto 

TEMPO Interaktif, Jakarta -General Manajer Divisi Pemberitaan TvOne, Totok Suryanto enggan berkomentar terkait pernyataan Dewan Pers bahwa narasumber TvOne dinilai tidak kompeten. "Saya tidak mau berkomentar soal (makelar kasus pajak) itu lagi. Masalahnya sudah selesai," kata Totok saat dihubungi Tempo, Sabtu (29/5).

Beberapa waktu lalu, TvOne terjerat masalah terkait dugaan rekayasa berita dalam penayangan makelar kasus dalam acara "Apa Kabar Indonesia" edisi 18 Maret. Dalam acara ini, TvOne menghadirkan sumber anonim yang mengaku sebagai makelar kasus di Markas Besar Kepolisian RI. Belakangan sumber anonim tersebut diketahui bernama Andris.

Ketika ditanya siapa sebenarnya Andris dan mengapa TvOne memilihnya sebagai narasumber, Totok malah menyarankan Tempo untuk menanyakan langsung kepada Dewan Pers. "Kami (TvOne) sudah lama menjelaskan itu berkali-kali. Tanya saja kepada Dewan Pers, kami sudah ungkap semuanya."

Seluruh alasan dan bukti-bukti, jelas Totok, sudah diungkap kepada Dewan Pers dan pihak kepolisian pun juga sudah tahu. "Tidak etis rasanya kalau saya bicarakan kembali," ujarnya. Totok mengaku bahwa pihak TvOne selalu berkomitmen untuk tidak mengingkari kesepakatan dalam pertemuan damai yang terjadi antara TvOne dengan Polri dua hari lalu.

Ketika dihubungi terpisah, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan narasumber TvOne tidak kompeten sehingga menimbulkan konflik antara kepolisian dengan TvOne. Namun pihaknya mengaku tidak menemukan bukti telah terjadi rekayasa pemberitaan.

Dia melanjutkan ada perbedaan fakta dari pengakuan Andris Ronaldi dalam kasus makelar kasus yang ditayangkan TvOne. Andris adalah narasumber yang mengaku sebagai makelar kasus pajak kelas kakap di Markas Besar Kepolisian RI. "Dalam talkshow (18 Maret), Andris mengaku tahu kasus-kasus makelar milyaran rupiah. Tetapi sebelum tanggal talkshow itu, ada bukti testimoni yang dibuat oleh Andris bahwa dia hanyalah makelar kasus kelas teri (kecil) yang nilainya hanya 1 juta," katanya saat dihubungi Tempo melalui telepon, Sabtu (29/5).

Rekaman testimoni tersebut, kata Agus, berupa rekaman audio visual yang diberikan oleh TvOne. "Karena narasumber yang tidak kompeten itulah terjadi ketidakakuratan informasi."

Menurut Agus, TvOne hanya tahu Andris adalah makelar kasus, karena itu dipilih sebagai narasumber. "Tapi sebaiknya tanyakan itu langsung kepada TvOne."

Lebih lanjut, Agus menjelaskan ada tiga hal yang ditemukan oleh Dewan Pers, yaitu interview yang dilakukan TvOne tidak cover both side, narasumber yang tidak kompeten, dan pemberitaan yang cenderung menghakimi pihak kepolisian.

Dewan Pers telah melakukan proses mediasi perdamaian antara TvOne dan kepolisian. "selama tidak ada pengaduan lagi dari masyarakat, maka kasus ini dinyatakan selesai," kata Agus. Dewan Pers tidak akan memberi sanksi apapun karena TvOne sudah mau meminta maaf kepada Polri dan memuat hak jawab Polri. ROSALINA

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/05/29/brk,20100529-251177,id.html

Tidak ada komentar: