16 April 2010

Raymond Teddy Masih Berstatus Tersangka (Gugatan Terhadap Pers)

Jakarta, Kompas - Berkas acara pemeriksaan dalam kasus perjudian dengan tersangka Raymond Teddy, yang biasa disingkat RM, hingga kini masih terkatung-katung di penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses hukum di kepolisian terhadap Raymond telah berjalan hampir dua tahun.

Raymond, melalui penasihat hukumnya, Togar M Nero, menggugat perdata tujuh media terkait pemberitaan penangkapan dirinya pada Selasa, 28 Oktober 2008. Penangkapan di Hotel The Sultan, Jakarta, itu diumumkan Mabes Polri pada hari yang sama.

Dalam pertemuan di Mabes Polri antara perwakilan tujuh media, yakni Kompas dan Kompas.com, Republika, RCTI, Warta Kota, Detik.com, Seputar Indonesia, dan Suara Pembaruan, dan Wakil Kepala Divisi Humas Polri Komisaris Besar Zainuri Lubis terungkap, BAP atas nama Raymond hingga kini belum diterima kejaksaan. Bahkan, BAP itu bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan hingga empat kali.

Menurut Zainuri, BAP Raymond terakhir kali diserahkan oleh penyidik Polri dan kemudian dikembalikan lagi oleh jaksa pada 24 Februari 2009. Hingga kini, polisi belum menyerahkan kembali BAP itu ke kejaksaan.

Penyidik yang menangani perkara Raymond adalah Inspektur Satu Langgeng Utomo. Jaksa yang menangani perkara itu adalah Maju Ambarita dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tak bisa menggugat

Soal gugatan perdata dan pidana pihak RM terhadap tujuh media, Zainuri mengatakan, dalam logika hukum, sepatutnya seorang dengan status sebagai tersangka tak dapat mengajukan gugatan perdata atau pidana. Hak tersangka hanya mengajukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian terkait proses penangkapan. Raymond menggugat tujuh media massa senilai 10 juta dollar Amerika Serikat hingga 36 juta dollar AS.

"Jika seorang tersangka ingin mempersoalkan materinya, harus terbukti dulu, dia tidak bersalah. Pengadilan yang membuktikan," kata Zainuri.

Maju Ambarita hingga kini tak dapat dihubungi. Maju pernah menjadi salah satu jaksa dalam perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir.

Secara terpisah, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, Togar mengakui, Raymond pernah ditahan oleh penyidik kepolisian. Saat ini, kliennya itu bebas dan tak ditahan karena masa penahanannya habis. Raymond juga belum mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Gugatan Raymond terhadap tujuh media berawal dari jumpa pers yang digelar Mabes Polri. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Bachtiar Tambunan dan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira (saat itu) yang memberikan penjelasan pers. Bachtiar mengatakan, polisi memiliki bukti kuat, RM adalah salah satu pihak penyelenggara perjudian (Kompas, 4 Agustus 2009). (SF/fer) http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/17/03084684/raymond.teddy.masih.berstatus.tersangka

Tidak ada komentar: